GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Gubernur NTT Pemerintah Propinsi NTT
Beranda / Pemerintah Propinsi NTT / Polemik Sekda Ngada, Alfred Zacharias: Gubernur NTT Bisa Rekomendasikan Sanksi Bupati

Polemik Sekda Ngada, Alfred Zacharias: Gubernur NTT Bisa Rekomendasikan Sanksi Bupati

Birokrat Senior NTT, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Alfred H. J. Zacharias,

Analisis Birokrat Senior NTT: Pelantikan Sekda Ngada Dinilai Langgar Prosedur Administrasi

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ€” Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus menuai sorotan dari kalangan birokrasi dan pemerhati tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Timur. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Alfred H. J. Zacharias, menilai proses pelantikan tersebut berpotensi melanggar prosedur administrasi negara karena dilakukan tanpa persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Menurut Alfred, dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, posisi gubernur tidak hanya sebagai kepala daerah provinsi, tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten dan kota.

Hal itu, kata dia, ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan gubernur sebagai aktor penting dalam menjaga konsistensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

โ€œGubernur memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota. Ini bukan sekadar simbolik, tetapi mandat atributif yang melekat dalam sistem pemerintahan,โ€ ujar Alfred ketika dihuungi SelatanIndonesia.com, Minggu (8/3/2026).

Program MBG Diperkuat, Gubernur NTT Fokus pada Distribusi dan Pangan Lokal

Fungsi tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yang menegaskan peran gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Persetujuan Gubernur Dinilai Wajib

Dalam konteks pengangkatan Sekda kabupaten, Alfred menilai pelantikan seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengangkatan Sekda kabupaten/kota harus melalui persetujuan gubernur sebelum pelantikan dilakukan oleh bupati atau wali kota.

Jika pelantikan dilakukan tanpa persetujuan tersebut, maka secara administratif dapat dianggap sebagai penyimpangan prosedur.

โ€œPersetujuan gubernur merupakan bagian dari mekanisme kontrol pemerintah pusat terhadap daerah. Tanpa itu, pelantikan berpotensi menimbulkan cacat administrasi,โ€ kata Alfred.

Sentralisasi Likuiditas Melalui Pengalihan Gaji ASN, Implikasi terhadap Ketahanan Bank Pembangunan Daerah dan Otonomi Fiskal Daerah (Sebuah catatan atas pergeseran gaji tenaga PPL ke bank HIMBARA)

Jalan Keluar Administratif

Alfred memandang polemik tersebut masih dapat diselesaikan melalui langkah-langkah administratif tanpa harus memperpanjang konflik kelembagaan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Beberapa solusi yang ia tawarkan antara lain mencabut surat keputusan pelantikan Sekda oleh bupati, menunjuk penjabat Sekda sementara, serta mengulang proses pengangkatan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan gubernur.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga dapat memfasilitasi mediasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten guna meredakan polemik.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara juga terbuka sebagai mekanisme penyelesaian sengketa administrasi.

Wisuda di Ujung Selatan Indonesia, Bupati Henuk: 19 Anak Muda Rote Siap Terjun ke Industri Hospitality

Ancaman Sanksi Administratif

Alfred mengingatkan, jika polemik tersebut tidak diselesaikan dan bupati tetap mempertahankan keputusan pelantikan tanpa koreksi administratif, maka konsekuensi hukum dapat muncul.

Dalam kerangka pengawasan pemerintahan daerah, gubernur dapat memberikan teguran tertulis kepada kepala daerah. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, gubernur bahkan dapat merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala daerah yang bersangkutan.

โ€œDalam sistem administrasi pemerintahan, pembangkangan terhadap mekanisme pembinaan dan pengawasan bisa berujung pada pembatalan keputusan oleh pemerintah pusat,โ€ ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang ditandatangani oleh pejabat yang pengangkatannya bermasalah berpotensi dipersoalkan secara hukum administrasi.

Stabilitas Birokrasi Daerah

Bagi Alfred, polemik ini seharusnya tidak berkembang menjadi konflik politik yang berkepanjangan karena posisi Sekda merupakan jabatan strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi daerah.

Sekda, kata dia, adalah motor penggerak administrasi pemerintahan yang memastikan jalannya koordinasi antarperangkat daerah serta pengelolaan anggaran dan aparatur sipil negara.

Karena itu, ia menilai kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi kunci agar legitimasi pejabat yang dilantik tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

โ€œYang paling penting adalah menjaga tertib administrasi pemerintahan. Jika prosedur dipatuhi, maka legitimasi pejabat juga kuat dan tidak menimbulkan polemik,โ€ kata Alfred.*/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement