G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Golkar Gubernur NTT
Beranda / Gubernur NTT / Pergub BBM Bersubsidi Tetap Berlaku di NTT, Gubernur Melki Tekankan Keadilan dan Kepatuhan Pajak

Pergub BBM Bersubsidi Tetap Berlaku di NTT, Gubernur Melki Tekankan Keadilan dan Kepatuhan Pajak

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena di Maumere, Kabupaten Sikka, Minggu (5/7/2026). foto:idin

MAUMERE,SELATANINDONESIA.COM โ€” Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memilih tetap melanjutkan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 meskipun kebijakan tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah merupakan bagian dari upaya memastikan keadilan bagi yang berhak, membangun tata kelola subsidi yang lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Melki ketika dihubungi wartawan, Minggu (5/7/2026). Ia mengakui kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra, bahkan DPRD NTT berencana menggelar rapat dengar pendapat untuk mengevaluasi implementasinya. Namun, menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses pelaksanaan sebuah kebijakan publik yang di satu, dua tempat butuh waktu untuk dimengerti dengan baik manfaatnya bagi publik luas.

“Bagi saya, Pergub ini tetap harus dijalankan. Yang berhak menerima subsidi harus yang sudah jalankan kewajiban sehingga berhak mendapatkan haknya sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan tidak semestinya menikmati subsidi negara,” kata Gubernur Melki.

Menurut dia, subsidi BBM pada dasarnya merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan distribusinya tepat dan benar sehingga tidak mengalami kebocoran akibat lemahnya pengawasan maupun rendahnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Lebih jauh, Gubernur Melki menilai kebijakan tersebut bukan semata-mata berbicara mengenai penerimaan pajak daerah. Yang ingin dibangun, kata dia, adalah prinsip keadilan antara hak dan kewajiban warga negara. Pemilik kendaraan yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak dinilai berhak memperoleh akses terhadap fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Mereka yang tidak membayar pajak silakan membeli BBM non subsidi.

Sorotan Publik atas 6 Peserta Akpol dari NTT, Gubernur Melki Minta Transparansi Seleksi Ditegakkan

Menghubungkan Pajak dan Subsidi

Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengatur optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Alat Berat. Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian publik adalah larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor maupun kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan registrasi sesuai ketentuan di NTT. Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh SPBU dengan melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola SPBU, aparat Samsat, serta kepolisian dalam proses pengawasan.

Secara substansial, pemerintah daerah berargumentasi bahwa kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat untuk NTT dihitung berdasarkan berbagai indikator, termasuk basis data kendaraan yang terdaftar dan aktif membayar pajak di daerah. Karena itu, kendaraan yang tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah dipandang tidak semestinya ikut menikmati alokasi subsidi yang diperhitungkan berdasarkan data kendaraan tersebut. Laporan dari berbagai daerah se NTT, BBM bersubsidi sering habis sejak siang karena semua kendaraan tanpa kecuali membeli BBM bersubsidi.

Di sisi lain, pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menjadi salah satu tantangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan penerimaan PKB dinilai penting karena menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, perbaikan fasilitas kesehatan dan pendidikan, perbaikan rumah layak huni bagi masyarakat miskin hingga pelayanan publik.

Pro dan Kontra di Lapangan

Lima Tahun Menunggu dan Diperjuangkan Gubernur Melki, Bank NTT Kembali Salurkan KUR Rp350 M: Dorong Penguatan UMKM

Implementasi Pergub tersebut memunculkan beragam respons. Sejumlah kalangan menilai kebijakan itu berpotensi mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sehingga distribusi subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Pertamina juga menyatakan mendukung implementasi Pergub sebagai bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.

Namun demikian, kritik juga bermunculan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok masyarakat mempertanyakan pengaitan antara hak memperoleh BBM bersubsidi dengan status pembayaran pajak kendaraan. Mereka menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem, memperluas sosialisasi, serta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk kegiatan ekonomi sehari-hari.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Melki menilai sebagian besar keberatan muncul karena masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tujuan kebijakan. Ia mengaku telah berdialog dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, dan meyakini bahwa setelah memahami substansi Pergub, masyarakat akan melihat kebijakan itu sebagai upaya memastikan keadilan bagi yang berhak, membantu pembangunan fasilitas publik dan bantu rakyat miskin serta memperbaiki tata kelola subsidi dan bukan sekadar pembatasan akses BBM.

Ia juga menepis anggapan bahwa penolakan terjadi secara luas. Menurutnya, dukungan terhadap kebijakan tersebut justru datang dari banyak daerah di NTT, termasuk sejumlah pemerintah kabupaten yang telah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Ke depan, tantangan terbesar pemerintah bukan hanya memastikan aturan berjalan efektif di lapangan, tetapi juga menjaga agar implementasinya berlangsung adil, transparan, dan tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Keberhasilan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 pada akhirnya akan sangat bergantung pada dukungan semua pihak, konsistensi pengawasan, kesiapan sistem verifikasi di SPBU, serta kerjasama pemerintah dan semua pihak serta membangun kepercayaan publik bahwa pembatasan tersebut benar-benar ditujukan untuk mewujudkan distribusi subsidi yang lebih tepat sasaran dan memperkuat disiplin perpajakan daerah.*/llt

Sambut HUT Ke-64, Bank NTT Bangun Budaya Kerja dari Hal Sederhana: Menjaga Kebersihan dan Memperkuat Soliditas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement