JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebuah tonggak baru yang menandai pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan sebagai bagian utuh dari kebinekaan Indonesia. Penetapan itu diharapkan menjadi momentum memperkuat penghormatan terhadap keragaman keyakinan sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjamin kesetaraan hak setiap warga negara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mulai tahun ini, setiap 13 Juli akan diperingati sebagai hari refleksi atas nilai-nilai spiritual yang hidup dalam tradisi masyarakat Nusantara sekaligus pengingat bahwa keberagaman merupakan fondasi kehidupan berbangsa.
Pemilihan tanggal 13 Juli bukan tanpa alasan. Pemerintah mendasarkan keputusan itu pada peristiwa bersejarah dalam proses perumusan konstitusi pada 13 Juli 1945, ketika tokoh bangsa Mr. Wongsonegoro mengusulkan frasa “dan Kepercayaannya” dalam pembahasan konstitusi. Peristiwa tersebut dinilai menjadi salah satu tonggak penting pengakuan terhadap kepercayaan dalam kehidupan kenegaraan Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penetapan hari peringatan tersebut merupakan pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurut dia, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengembangkan nilai-nilai budaya, termasuk tradisi spiritual yang hidup di tengah masyarakat.
“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli saat penyerahan keputusan menteri bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Senin (6/7).
Ia menegaskan, kehadiran negara tidak hanya diwujudkan melalui pengakuan administratif, tetapi juga melalui jaminan agar setiap warga negara memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi berikutnya.
Meski demikian, pemerintah belum memutuskan apakah 13 Juli akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Menurut Fadli, penetapan hari peringatan lebih diprioritaskan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan. Adapun kemungkinan menjadikannya hari libur masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan, lahirnya kebijakan tersebut merupakan hasil proses panjang. Usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah disampaikan oleh MLKI sejak 2005 dan melalui berbagai tahapan pembahasan bersama organisasi-organisasi penghayat kepercayaan di Indonesia.
Bagi komunitas penghayat kepercayaan, keputusan ini tidak hanya menghadirkan hari peringatan baru dalam kalender nasional, tetapi juga menjadi simbol pengakuan atas perjalanan panjang mereka dalam memperoleh hak-hak konstitusional sebagai warga negara. Pemerintah berharap peringatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat persaudaraan, harmoni sosial, serta semangat Bhinneka Tunggal Ika di tengah masyarakat yang majemuk.
Dengan penetapan ini, negara kembali menegaskan bahwa keberagaman agama dan kepercayaan bukanlah sekadar realitas sosial yang harus diterima, melainkan modal kebudayaan yang perlu dijaga bersama sebagai fondasi Indonesia yang inklusif, berkeadaban, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.*/ sandro.wangak/rizky/llt




Komentar