KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT masa bakti 2026–2029, Senin (30/3/2026) malam, di Aula Palapa, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan pentingnya peran strategis media penyiaran dalam membentuk opini publik, memperkuat nilai kebangsaan, dan mendorong pembangunan daerah. “KPID harus hadir sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas dalam mengawasi serta mengarahkan konten siaran agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Gubernur menekankan, anggota KPID yang baru dilantik memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar, mendorong terciptanya iklim persaingan sehat antar lembaga penyiaran, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penyelenggaraan siaran, dan mendukung keterbukaan informasi publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Selain itu, KPID diharapkan aktif berkoordinasi dengan lembaga penyiaran, pemerintah daerah, serta Balai Monitor Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendukung pengembangan dan perizinan lembaga penyiaran di NTT.
Pergantian anggota KPID merupakan bagian dari transformasi organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan kemampuan lembaga dalam menghadapi tantangan era digital. Gubernur Melki juga menyampaikan apresiasi kepada anggota KPID periode sebelumnya atas dedikasinya.
“KPID harus menjadi benteng etika dan kualitas informasi bagi masyarakat. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas,” tegasnya.
Mereka yang Dilantik:
1. Aulora Agrava Modok
2. Yohanes Hamba Lati
3. Kekson Fole Saluk
4. Trisna Lilyani Dano
5. Yohanes A.R. Teme
6. Ichsan Arman
7. Fredrikus Royanto Bau
Acara pelantikan turut dihadiri Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat I Made Sunarsa, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, Ketua dan anggota Komisi Informasi Provinsi NTT, anggota KPID periode 2022–2025, Tim Seleksi Calon Anggota KPID 2026–2029, pimpinan perangkat daerah, pimpinan media massa, serta insan pers.
Pelantikan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT dan KPID untuk menghadirkan penyiaran yang berkualitas, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.*/baldus sae/llt













Komentar