G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Golkar Hukrim Nusantara Politik
Beranda / Politik / Komisi XIII DPR RI Dorong Sinergi Berantas TPPO di NTT, Umbu Kabunang: Jangan Ada Lagi Warga Menjadi Korban

Komisi XIII DPR RI Dorong Sinergi Berantas TPPO di NTT, Umbu Kabunang: Jangan Ada Lagi Warga Menjadi Korban

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan NTT II, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, MH, dan Kakanwil Dirjen Imigrasi NTT Dr. Saroha Manullang saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kupang, Rabu (22/7/2026). foto; SelatanIndonesia.com/laurens leba tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA,COM โ€” Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi pekerjaan rumah besar di Nusa Tenggara Timur. Di tengah tingginya angka korban yang terus tercatat dalam beberapa tahun terakhir, Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan orang tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar praktik yang merenggut hak dan masa depan masyarakat itu dapat dihentikan hingga ke akarnya.

Penegasan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kupang, Rabu (22/7/2026). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. Andreas Hugo Pareira bersama delapan anggota komisi lainnya yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Para anggota Komisi XIII DPR RI itu adalah Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Dr. Rieke Diah Pitaloka, Drs. Rapidin Simbolon, M.M., Bias Layar, S.H., Dr. H. Anwar Sadad, M.Ag., H. Ali Mazi, S.H., Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag., Fauqi Hapideso, Hj. Saadah Uluputty, S.T., serta Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang.

Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kupang. Selanjutnya, Komisi XIII menggelar rapat kerja bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia NTT, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelayanan hukum, pengawasan keimigrasian, hingga penguatan langkah-langkah pencegahan TPPO yang selama ini masih menjadi persoalan serius di NTT.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan NTT II, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, MH, mengatakan perdagangan orang tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan kriminal semata. Kejahatan tersebut, menurut dia, merupakan persoalan kemanusiaan yang menuntut kerja bersama lintas sektor.

Komisi XIII DPR Kunker di Kupang, Tekankan Pentingnya Perda RTRW, Umbu Kabunang: Kepastian Hukum Kunci Investasi dan Pembangunan Daerah

“Persoalan TPPO bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Diperlukan sinergi yang kuat melalui edukasi kepada masyarakat, penguatan pengawasan, penciptaan lapangan kerja, perlindungan terhadap calon pekerja migran, serta penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku dan jaringannya,” ujar Umbu Rudi.

Menurut dia, selama masih ada masyarakat yang terjebak dalam praktik perekrutan ilegal dan menjadi korban eksploitasi, upaya pencegahan belum dapat dikatakan berhasil. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak boleh hanya berfokus pada penindakan setelah kejahatan terjadi, melainkan harus dimulai dari akar persoalan.

Umbu Rudi menilai rendahnya literasi masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman, keterbatasan lapangan pekerjaan, serta lemahnya pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja menjadi faktor yang terus dimanfaatkan jaringan perdagangan orang. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat, terutama di daerah pedesaan, rentan menerima tawaran pekerjaan tanpa mengetahui risiko yang mengintai.

Ia mengajak pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, kalangan pendidikan, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas lokal membangun gerakan bersama untuk mencegah perdagangan orang. Sinergi antarlembaga, menurutnya, menjadi kunci agar upaya perlindungan masyarakat dapat berjalan secara efektif.

“Tidak boleh ada lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang. Mari kita jadikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai komitmen bersama demi mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang aman, bermartabat, dan bebas dari TPPO,” katanya.

Rekor Dunia 604 Kuda, Bupati Sumba Barat Yohanis Dade Sabet Penghargaan LEPRID

Forum kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI bersama mintra di Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi NTT, Rabu (22/7/2026). foto vivi

ย NTT Darurat Perdagangan Orang

ย Komisi XIII DPR RI menilai persoalan perdagangan orang di NTT masih berada pada tingkat yang memprihatinkan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat kerja, sepanjang periode 2017โ€“2026 tercatat sebanyak 1.401 warga Nusa Tenggara Timur menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa provinsi ini masih menjadi salah satu daerah yang paling rentan terhadap praktik perdagangan orang di Indonesia.

Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi NTT sebagai daerah asal pekerja migran. Dorongan ekonomi, minimnya kesempatan kerja di daerah, serta maraknya perekrutan tenaga kerja secara nonprosedural masih menjadi pintu masuk bagi jaringan perdagangan orang untuk menjalankan aksinya.

Karena itu, Komisi XIII menilai strategi pemberantasan TPPO harus dilakukan secara komprehensif. Selain memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan perdagangan orang, negara juga harus hadir melalui peningkatan edukasi mengenai migrasi aman, pengawasan terhadap penempatan pekerja migran, perlindungan hukum bagi calon pekerja migran, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah-daerah yang selama ini menjadi kantong pekerja migran.

Dalam kesempatan tersebut, para anggota Komisi XIII juga menyoroti pentingnya memperkuat koordinasi antarlembaga, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, hingga lembaga perlindungan hak asasi manusia. Kolaborasi yang terintegrasi dinilai menjadi prasyarat agar pencegahan TPPO tidak berjalan sendiri-sendiri.

Pelayaran Perintis Tetap Jadi Nadi Konektivitas NTT, DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang: Pemerintah Pasti Respons Buka Kembali Layanan

Melalui kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI berharap langkah-langkah pencegahan perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur semakin terintegrasi. Tidak hanya berorientasi pada pengungkapan kasus dan penghukuman pelaku, tetapi juga membangun sistem perlindungan yang mampu mencegah masyarakat menjadi korban sejak awal. Bagi Komisi XIII, keberhasilan memberantas TPPO tidak diukur dari banyaknya kasus yang ditindak, melainkan dari semakin berkurangnya warga yang terjebak dalam praktik perdagangan orang dan semakin kuatnya perlindungan negara terhadap setiap warga negara yang mencari penghidupan secara layak.*/laurens leba tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement