KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan atas polemik yang berkembang di publik soal pembekuan terhadap aplikasi produk Bank NTT, BPung Mobile. Sesungguhnya, yang terjadi sebenarnya adalah Bank NTT tetap diperkenankan untuk menggunakan BPung Mobile bagi nasabah yang sudah install aplikasi tersebut.
โSehingga nasabah tidak perlu kuatir dan tetap bisa memanfaatkannya untuk transaksi sehari-hari. Hanya penambahan user baru yang diminta menunggu izin dari BI,โ sebut Deputi Bank Indonesia Perwakilan NTT, Daniel Agus Prasetyo yang dihubungi Senin (16/1/2023).
Diniel menegaskan, Bank Indonesia bukan membekukan. โJadi memang benar Bank Indonesia mengenakan sanksi namun bukan membekukan. Sanksi ini merupakan hasil temuan pemeriksaan dan sudah dikonfirmasi dengan Bank NTT. Pengenaan sanksi sudah dilakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saat ini Bank NTT sedang berproses mengajukan permohonan persetujuan ke Bank Indonesia sebagai tindak lanjut,โ sebut Daniel.
Ia menambahkan, Bank Indonesia terus mendorong digitalisasi agar terus dilakukan semua kalangan. โKami tetap mendorong digitalisasi dapat dilakukan di semua lapisan masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan mobile banking Bank NTT. Pemanfaatan QRIS juga masih bisa digunakan. Meskipun demikian, aspek ketentuan tentu saja perlu dilengkapi sehingga pengembangan dan infrastruktur digital dapat tetap aman dan handal,โ ujar Daniel.***Laurens Leba Tukan













Komentar