KPA Diminta Jatuhkan Sanksi Administratif, Dalih Imunitas Advokat Dinilai Tak Relevan
JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Tim Hukum PT Krisrama meminta Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menjatuhkan sanksi administratif kepada Sekretaris Jenderalnya, John Bala, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Nusa Tenggara Timur. KPA juga diminta tidak berlindung di balik dalih imunitas advokat dalam menyikapi proses hukum tersebut.
Anggota Tim Hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa imunitas advokat dalam sistem hukum Indonesia bersifat ketat, terbatas, dan mensyaratkan itikad baik. Menurut dia, imunitas hanya melekat pada tindakan advokat yang dilakukan dalam menjalankan profesinya secara jujur, tulus, dan tidak merugikan pihak lain.
โImunitas advokat tidak bersifat mutlak, apalagi berlaku surut. Ia hanya berlaku ke depan dan hanya untuk perbuatan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai advokat dengan itikad baik,โ kata Petrus di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons sikap Sekjen KPA yang membela John Bala dengan alasan imunitas advokat setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Menurut Petrus, dalih tersebut tidak relevan karena status advokat John Bala, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, baru diperoleh pada tahun 2024. Sementara perbuatan pidana yang disangkakan penyidik diduga terjadi pada periode sebelum tahun tersebut.
โJika benar status advokat baru diperoleh pada 2024, maka argumentasi imunitas gugur dengan sendirinya. KPA seharusnya melakukan verifikasi fakta sebelum menyampaikan pernyataan ke publik,โ ujarnya.
Ia menilai pernyataan KPA yang menuding adanya kriminalisasi terhadap advokat telah merugikan institusi penegak hukum dan PT Krisrama. Oleh karena itu, Petrus meminta Sekjen KPA meralat pernyataannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Polda NTT dan PT Krisrama.
Pada hari yang sama, penyidik Polda NTT menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap John Bala sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor S-TAP TSK/1/1/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026.
Hak Tersangka dan Jalur Hukum
Petrus menegaskan, penetapan status tersangka merupakan bagian dari upaya paksa yang sah menurut hukum acara pidana. Setiap orang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka, termasuk John Bala, wajib memenuhi panggilan penyidik.
Namun demikian, ia menekankan bahwa hukum tetap memberikan ruang bagi tersangka untuk menempuh upaya hukum. โJika keberatan, mekanisme yang tersedia adalah praperadilan, bukan melapor ke Ombudsman atau menggerakkan aksi massa untuk menekan aparat penegak hukum,โ katanya.
Selain itu, menurut Petrus, tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), dengan catatan memenuhi dasar hukum yang berlaku, baik berdasarkan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 maupun Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Pendidikan Hukum dan Pengawasan Publik
Tim Hukum PT Krisrama memandang proses hukum ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bagian dari pendidikan hukum dan politik bagi masyarakat. Proses tersebut diharapkan memberikan efek jera serta mendorong kesadaran kolektif bahwa penyerobotan tanah milik pihak lain merupakan perbuatan melawan hukum.
Petrus juga menyoroti polarisasi di tengah masyarakat, khususnya antara kelompok yang mendukung proses penegakan hukum dan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat adat yang tetap memberikan dukungan penuh kepada John Bala.
โTelah banyak energi sosial, psikologis, dan ekonomi yang terkuras. Ini adalah harga yang harus dibayar dalam perjuangan panjang mencari keadilan,โ ujarnya.
Ia mengapresiasi peran masyarakat Maumere yang secara aktif mengawasi jalannya proses hukum selama lebih dari satu tahun terakhir. Pengawasan publik dinilai memberi kekuatan moral bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan imparsial.
Seiring masuknya proses hukum ke lapisan yang disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara ini, Tim Hukum PT Krisrama menyatakan telah mencadangkan sejumlah laporan polisi lain dengan dugaan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Langkah tersebut, menurut Petrus, merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang mempertimbangkan aspek sosiologis, psikologis, dan ekonomis demi memenuhi rasa keadilan masyarakat Maumere dan Nusa Tenggara Timur secara luas.
PT Krisrama berharap dukungan dan pengawasan publik terus berlanjut agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian dan keadilan sesuai dengan tujuan hukum.*/llt













Komentar