Berpotensi Maladministrasi
BAJAWA,SELATANINDONESIA.COM โ Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ngada menyampaikan sikap politik tegas dengan menolak pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada atas nama Yohanes Capitrano Watu Ngebu. Pelantikan yang dilaksanakan pada 6 Maret 2026 tersebut dinilai menimbulkan polemik publik dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Ngada, Atanasius H. Watungadha, bersama Sekretaris Fraksi Alexander Y. Songkares, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (7/3/2026), menyatakan bahwa fraksi mereka menyampaikan protes politik keras sekaligus penolakan tegas terhadap pelantikan tersebut.
Menurut Fraksi Golkar, pelantikan Sekda bukan sekadar keputusan administratif, melainkan jabatan strategis yang menentukan stabilitas birokrasi dan koordinasi pemerintahan daerah.
โPolemik ini bukan persoalan ego politik antar lembaga, tetapi persoalan serius tentang ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap sistem pemerintahan negara,โ demikian pernyataan Fraksi Golkar.
Pelantikan Sekda Kabupaten Ngada atas nama Yohanes Capitrano Watu Ngebu dinilai dilakukan secara tergesa-gesa dan minim koordinasi. Kondisi tersebut bahkan disebut berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Fraksi Golkar menilai situasi ini memperlihatkan buruknya komunikasi politik serta lemahnya koordinasi pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Ngada.
Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, gubernur memiliki peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota. Kewenangan tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, Fraksi Golkar menilai setiap keputusan strategis terkait jabatan Sekretaris Daerah seharusnya tetap berada dalam kerangka koordinasi dengan pemerintah provinsi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional pemerintahan.
โKetika gubernur telah mengeluarkan keputusan terkait penunjukan penjabat Sekda, maka keputusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari sistem pemerintahan negara,โ tulis Fraksi Golkar dalam pernyataannya.
Selain itu, fraksi Golkar juga menyinggung prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut mereka, setiap kebijakan pemerintahan harus memenuhi asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Fraksi Golkar memandang pelantikan Sekda kali ini justru mencerminkan lemahnya kepemimpinan eksekutif daerah dalam mengelola komunikasi pemerintahan.
โKeputusan strategis justru menciptakan konflik birokrasi yang tidak perlu,โ kata mereka.
Lebih jauh, Fraksi Golkar juga menyampaikan peringatan terbuka kepada Bupati Ngada agar menjalankan kewenangannya sesuai prinsip negara hukum.
Prinsip tersebut, menurut mereka, telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Karena itu, tidak ada satu pun pejabat publik yang dapat menjalankan kekuasaan di atas aturan hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, Fraksi Golkar menyampaikan lima poin utama, antara lain penolakan terhadap pelantikan Sekda, kritik terhadap kepemimpinan eksekutif daerah, peringatan kepada Bupati Ngada, desakan perbaikan tata kelola pemerintahan, serta komitmen DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Fraksi Golkar menegaskan akan mengawasi setiap tindakan pemerintahan yang dinilai berpotensi menabrak hukum.
โSetiap tindakan pemerintahan yang berpotensi melanggar hukum akan kami awasi, kritisi, dan lawan secara konstitusional,โ tulis mereka.
Fraksi Golkar menegaskan bahwa Kabupaten Ngada tidak boleh dikelola berdasarkan ego kekuasaan, melainkan harus dijalankan berdasarkan hukum, etika pemerintahan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Di akhir pernyataan, Fraksi Golkar bahkan menyebut pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada tersebut sebagai tindakan yang inkonstitusional dan berpotensi maladministrasi, karena dinilai dilakukan tanpa persetujuan dan koordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Fraksi Golkar menyatakan akan terus berdiri bersama masyarakat untuk memastikan pemerintahan di Kabupaten Ngada tetap berjalan di atas rel hukum.
Dilansir dari Tribunnews.com, Gubernur Melki Laka Lena telah menunjuk Gerardus Reo sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada untuk menggantikan Yohanes C. Watu Ngebu. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 816.2.1/16/BKD/3.2 tertanggal 26 Februari 2026.
Namun demikian, Bupati Ngada Raymundus Bena ย tetap melantik Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Ngada. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Ngada di Aula Setda Ngada pada Kamis (6/3/2026) sore.
Dalam konferensi pers usai pelantikan, Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan bahwa berbagai agenda strategis pemerintahan Kabupaten Ngada ke depan membutuhkan peran aktif dan kepemimpinan Sekretaris Daerah.
โPelantikan ini terutama mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat. Ke depan ada sejumlah agenda penting seperti pergeseran APBD dan penyusunan LKPJ yang membutuhkan peran Sekda. Karena itu setelah berdiskusi dengan Bupati, kami memutuskan melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu,โ ujar Wabup Berni kepada awak media di Kantor Bupati Ngada.
Lebih lanjut Wabup Berni menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga telah memberikan tanggapan terkait surat yang dikeluarkan oleh Gubernur NTT.
โTerkait surat gubernur, kami sudah menyiapkan tanggapan dan menyampaikannya kepada Bapak Gubernur. Saat kami ke Kupang sebelumnya tidak sempat bertemu karena beliau sedang berada di luar daerah,โ jelasnya.
Menurut Wabup Berni, keputusan pelantikan tersebut juga telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemaparan dokumen dan proses administrasi telah disampaikan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).
โKami sudah melakukan koordinasi secara mendalam dengan Kemendagri,โ katanya.
Ia berharap hubungan koordinasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Ngada tetap berjalan baik dengan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik.*/llt













Komentar