Flotim Zona Merah, Bupati Lembata: Pesta Hanya Dua Jam Saja

1151
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur ketika melaunching Bantuan Sosial Beras KPM PKH di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Selasa (22/9/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Teddi Lagamaking

LEMBATA,SELATANINDONESIA.COM-Pemerintah daerah kabupaten Lembata dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran tentang batasan jam pada acara pesta atau sejenisnya.

Jika dulu aktifitas masyarakat di tempat keramaian seperti pesta, yang biasanya berlangsung dari malam hingga pagi, kini harus dibatasi waktunya menjadi dua jam saja.

“Pesta itu hanya dua jam saja, dan ada aturan yang nanti besok kita keluarkan dalam bentuk edaran. Tidak lagi semalam suntuk. Pesta apapun itu. Edaran nanti Pak Sekda yang atur,” sebut Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur usai melaunching Bantuan Sosial Beras KPM PKH di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Selasa (22/9/2020).

Terkait hal tersebut, menurut Bupati Sunur merupakan langkah taktis pemda Lembata untuk menyikapi eskalasi penyebaran pandemi Covid-19 yang terus meningkat.

Salah satunya adalah dengan mengurangi atau membatasi tingkat kerumunan masa yang relatif banyak, berikut waktu yang biasanya lama menjadi lebih singkat.

Memang Lembata masih zona hijau akan tetapi perlu ada ketegasan pemerintah untuk bersikap mengingat Flotim menjadi kabupaten terdekat telah masuk zona merah.

Bupati Sunur juga menegasakan agar masyarakat selalu pro aktif terapkan protap sehingga Lembata yang hari ini masih tetap pada zona hijau terus terjaga. Apalagi pemda Lembata tengah gencar melakukan recovery ekonomi melalui berbagai macam strategi dan kebijakan.

Selain ada surat edaran yang akan dikeluarkan, Bupati Sunur juga akan menindak tegas warga yang tidak patuh protap melalui kepala desa atau camat di wilayah setempat. Contoh sederhana tidak kenakan masker.

“Warga yang tidak patuhi protap (tidak pakai masker-red) maka kepala desa atau camatnya kita kasi pushup supaya warganga tau dan jadi contoh”, ujarnya.

Yang dilakukan pemerintah ini serius dan bertujuan agar kondisi kita tetap green (hijau) supaya aktifitas sosial ekonomi masyarakat berjalan baik dan selalu normal.

Salah satu langkah taktis pemda Lembata menyikapi eskalasi pandemi Covid-19 adalah membatasi volume pelayaran rakyat dari Lewoleba ke Larantuka yang biasanya tujuh kali seminggu menjadi lima kali seminggu.

Terkait hal itu Kapolres Lembata, melalui Kabag OPS AKBP Marthin Ardjon, Selasa (22/9/2020) mengatakan, untuk aktifitas warga seperti pesta atau keramaian lainnya menjadi wewenangnya SAT POL PP. Semantara pihak kepolisian hanya sebatas membackup bila diperlukan.

Perihal ini juga karena merujuk pada Perbup Lembata No 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Protokol Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kemudian di tambahkan lagi dengan keputusan Rapat Forkopimda Kabupaten Lembata, bahwa ijin keramaian (pesta/hiburan/event olahraga/event lainnya) wajib ada persetujuan/rekomendasi dari satgas Covid-19 kabupaten.*)Teddi Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap