KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) ternyata memiliki banyak keunggulan dalam menyimpan berbagai informasi dan data di bidang peraturan perundang-undangan. Jika masyarakat umum dan instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah yang ingin mengetahui dan mendapatkan dokumentasi dan informasi hukum bisa diakses melalui portal yang ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Provinsi NTT.
“Masyarakat kita bisa mencari tahu aturan perundang-undangan melalui website atau portal kami tentu bisa ditemukan peraturan yang ada sejak tahun 1945. Kita punya aturan yang lengkap hingga hari ini,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kemenkumham Provinsi NTT, Mustafa Beleng, SH di Kupang dalam dialog interaktif di Radio Swara NTT, Rabu (17/06/2020)
Dialog tersebut dipandu penyiar Arthur dan Rivanni Bistolen juga menghadirkan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Ariance Komile.
Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com dari Valeri Guru, Kasubag Pers dan PPU pada Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT disebutkan, ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2012 yang mengatur tentang Jaringan Dokomuntasi dan Informasi Hukum Nasional. “Turunan dari Perpres itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2019 tentang standarisasi pengelolaan JDIHN. Jadi bagi seluruh anggota JDIHN harus mengacu pada Permenkumham no 8 tahun 2019,” kata Mustafa Beleng
Dijelaskan, JDIHN merupakan sebuah wadah pendayagunaan bersama terhadap dokumen hukum. “Pendayagunaannya harus secara tertib, akurat, mudah, dan cepat. Jadi ketika sebuah instansi yang sudah menjadi anggotanya harus punya koleksi; harus punya dokumen. Jadi sederhananya JDIHN adalah wadah untuk pemberdayaan semua dokumen hukum; baik peraturan perundang-undangan tertulis maupun dokumen hukum lainnya termasuk yurisprudensi putusan pengadilan kemudian hasil penelitian; hasil kajian hokum; Naskah Akademik (NA) peraturan perundang-undangan. Semuanya diatur dalam JDIHN,” ungkap Mustafa dan berharap agar Pemerintah Provinsi NTT juga memiliki aturan yang mengatur tentang pengelolaan JDIHN di Provinsi NTT serta kabupaten/kota se NTT.
Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Ariance Komile menjelaskan, JDIHN memiliki manfaat untuk menjamin terciptanya pendayagunaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi. “Semua informasi hukum yang dikelola oleh berbagai lembaga pemerintah termasuk juga lembaga non pemerintah seperti badan-badan publik yang tidak masuk pemerintahan seperti Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan termasuk pemerintahan seperti Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dinas instansi mustinya memiliki suatu sistem pendokumentasian berbagai produk hukum yang berlaku pada instansinya. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi hukum yang dikelola dengan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hokum,” papar Ariance.
Manfaat yang lain kata dia, menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah. “Saat ini, ketika kita butuhkan; kita langsung dapat informasi hukum yang bersangkutan, kalau sudah masuk di dalam sistem JDIHN,” kata dia.
JDIHN juga sangat bermanfaat sebut Ariance, untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud nyata dari pemerintahan yang baik, transparan, dan efektif serta bertanggung jawab. “Jadi kalau kita mengelola pemerintahan dimana salah satu pilarnya dengan adanya berbagai aturan hukum yang menjadi dasar pengelolaan pemerintahan yang mudah kita dapatkan maka kita akan bisa memberikan suatu pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Jadi masyarakat juga harus mengakses informasi hukum ini bukan hanya pemerintah atau lembaga-lembaga publik saja . Tetapi masyarakat luas bisa mengaksesnya,” tandas Ariance.
Secara kelembagaan, berdasarkan amanat Peraturan Presiden, keanggotaaan JDIHN adalah untuk Tingkat Pusat Kementerian Hukum dan HAM sebagai pusat JDIHN. “Di dalam Kementerian Hukum dan HAM secara teknis dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional,” ucapnya.
Di tingkat provinsi, dijelaskan Ariance, Kanwil Hukum dan HAM sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM yang ada di pusat tetapi yang menjadi pembina ada pada Pemerintah Provinsi NTT; posisi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT sebagai anggota JDIHN. “Selama ini dilaksanakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi NTT sedangkan keanggotaannya sebenarnya seluruh badan publik yang ada dan juga pemerintah maupun non pemerintah. Yang sudah kami petakan hingga kini sudah kurang lebih 50 lembaga,” pungkas Ariance.***Laurens Leba Tukan