SERANG,SELATANINDONESIA.COM โ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang menelusuri keberadaan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berjualan peci secara keliling di sejumlah kawasan permukiman di Kota Serang, Banten. Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena sektor perdagangan eceran dan usaha mikro serta kecil merupakan ruang ekonomi yang diperuntukkan bagi pelaku usaha dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangan tertulisan yang diterima SelatanIndonesia.co, Senin (2/11/2026) disebutkan, salah satu lokasi yang dilaporkan pernah didatangi penjual peci tersebut adalah Perumahan Puri Sava, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Berdasarkan informasi warga, orang asing itu menawarkan peci dengan mendatangi rumah-rumah penduduk sambil berkeliling kompleks.
Dugaan aktivitas perdagangan oleh WNA tersebut mencuat dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Serang pada 26 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penyelesaian Konflik Sosial Kesbangpol Kota Serang, Chandra Afriyadi Suleman, membenarkan adanya informasi mengenai orang asing yang diduga menjalankan aktivitas berjualan peci keliling.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang sekaligus pemimpin rapat TIMPORA Kota Serang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Serang turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri keberadaan orang asing yang dimaksud.
Petugas mendatangi Perumahan Puri Sava dan berkomunikasi dengan sejumlah warga setempat. Salah seorang ketua RT bernama Fauzi membenarkan bahwa kawasan perumahan tersebut pernah didatangi seorang warga negara asing yang menawarkan peci kepada penghuni rumah.
“Benar, Perumahan Puri Sava pernah didatangi seorang warga negara asing yang berjualan dan menawarkan peci secara keliling. Orang tersebut berkeliling dari rumah ke rumah sambil meneriakkan tawaran dagangannya,” ujar Fauzi berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Tim Inteldakim Imigrasi Serang.
Keterangan warga tersebut menjadi salah satu bahan bagi petugas untuk memperdalam penelusuran. Hingga 2 November 2026, keberadaan penjual peci yang dimaksud belum berhasil dipastikan. Tim Inteldakim Imigrasi Serang masih berupaya mencari informasi mengenai identitas, keberadaan, serta legalitas aktivitas orang asing tersebut.
Melindungi Ruang Usaha Masyarakat Lokal
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap ruang usaha masyarakat lokal.
Penjualan peci secara eceran dan keliling merupakan salah satu bentuk kegiatan perdagangan skala kecil yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Kehadiran pelaku usaha asing dalam sektor yang dibatasi bagi investasi asing berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kerangka kebijakan penanaman modal Indonesia, terdapat bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMKM serta bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing. Selain itu, orang asing yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi ketentuan keimigrasian dan perizinan kerja sesuai dengan aktivitas yang dilakukannya.
Karena itu, penelusuran terhadap dugaan aktivitas penjualan peci oleh WNA tersebut menjadi bagian penting dari pengawasan keimigrasian. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan bersangkutan sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap informasi mengenai aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman di lapangan. Kami terus berupaya mencari keberadaan orang asing yang dilaporkan warga tersebut,” sebut Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap berperan aktif menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Pengawasan perlu dilakukan secara terukur, berdasarkan fakta lapangan, dan tetap menghormati hak setiap orang.
Imigrasi Serang kini masih menelusuri keberadaan penjual peci tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai identitas dan legalitas aktivitas yang bersangkutan, sekaligus memastikan pengawasan orang asing berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil di daerah.*/llt



Komentar