JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator memasuki salah satu isu paling krusial: bagaimana memberikan perlindungan hukum kepada kurator tanpa mengubahnya menjadi kekebalan dari pertanggungjawaban.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang, SH., MH., meminta pembentuk undang-undang tidak terjebak pada gagasan bahwa persoalan profesi kurator semata-mata dapat diselesaikan dengan memberikan imunitas dari pemeriksaan aparat penegak hukum.
Menurut dia, yang jauh lebih penting ialah memastikan batas kewenangan kurator, standar profesional, mekanisme pengawasan, serta batas antara kesalahan profesi dan tindak pidana dirumuskan secara terang.
Hal itu disampaikan Umbu Rudi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama pakar dan praktisi profesi kurator dan kepailitan dalam rangka pembahasan RUU Profesi Kurator, Selasa (15/9/2026).
โJangan sampai undang-undang ini hanya menjadi semangat untuk memperkuat tugas kita supaya terhindar dari pemeriksaan APH. Lebih daripada itu, kita membutuhkan kepastian agar kurator dapat bekerja secara profesional,โ ujar Umbu Rudi.
Pertanyakan Dasar Pemberian Imunitas
Umbu Rudi meminta para praktisi kurator memberikan gambaran konkret mengenai kasus-kasus yang selama ini disebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Menurut dia, informasi tersebut penting agar DPR tidak merumuskan norma perlindungan hukum berdasarkan asumsi.
โYang mana sebenarnya kejadian yang disimpulkan sebagai kriminalisasi? Itu yang kita perlu tahu supaya kita menyusun RUU ini tepat,โ katanya.
Ia menilai masih terdapat ruang multitafsir antara tindakan profesional, pelanggaran etik, kelalaian administratif, dan perbuatan pidana. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, kurator memiliki kewenangan yang luas dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kewenangan itu antara lain berkaitan dengan pengamanan aset, pengelolaan dan penjualan harta pailit, penggunaan jasa penilai atau appraisal, hingga penyusunan laporan kepada hakim pengawas.
Tanpa batas kewenangan yang jelas, kata Umbu Rudi, tindakan kurator yang sesungguhnya merupakan bagian dari pelaksanaan profesi dapat berujung pada persoalan hukum.
Ia mencontohkan sejumlah tindakan yang perlu diperjelas, mulai dari dugaan penggelapan dalam pengelolaan aset, kelalaian dalam penjualan harta pailit, tidak menggunakan jasa appraisal, hingga dugaan pemalsuan laporan kepada hakim pengawas.
โDari awal kita bicara dalam rapat bersama, tidak pernah ada yang menjabarkan tindakan kewenangan kurator mana yang bisa dimultitafsirkan sehingga kemudian muncul laporan tindak pidana,โ ujarnya. Karena itu, Umbu Rudi mempertanyakan dasar dan batas pemberian imunitas kepada kurator.
โKami disodorkan bahwa kami butuh imunitas. Kami butuh imunitas. Nah, apa landasannya? Supaya kita tahu. Jangan sampai kita membeli kucing dalam karung,โ katanya.
Menurut dia, perlindungan hukum tetap diperlukan bagi kurator yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang sah dan standar profesional. Namun, perlindungan tersebut harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Lima Organisasi, Satu Standar
Selain isu kriminalisasi dan imunitas, RDPU juga menyoroti persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni fragmentasi organisasi profesi kurator.
Perwakilan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI), Asri Munde, SH., MH., menyebut saat ini terdapat lima organisasi profesi kurator, yakni AKPI, IKAPI, HKPI, PERKAPI, dan PKPI.
Keberadaan banyak organisasi, menurut dia, membutuhkan pengaturan nasional agar tidak melahirkan standar yang berbeda-beda dalam kompetensi, kode etik, pengawasan, dan registrasi.
PERKAPI mendorong adanya standar nasional pendidikan, ujian, sertifikasi, lisensi, dan pendidikan berkelanjutan. Organisasi tersebut juga mengusulkan kode etik nasional serta lembaga etik independen untuk menangani dugaan pelanggaran profesi secara transparan dan berjenjang.
Umbu Rudi menilai persoalan tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pembentukan UU Profesi Kurator.
Ia tidak ingin persoalan fragmentasi organisasi yang pernah terjadi pada profesi advokat kembali berulang dalam profesi kurator.
โBeberapa organisasi advokat sudah berkumpul. Kami merintis adanya Dewan Advokat Nasional. Nah, kurator kapan? Atau dileburkan menjadi satu,โ ujar Umbu Rudi.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila organisasi profesi terlalu banyak dan masing-masing memiliki mekanisme sendiri.
โBagaimana bisa mengatur kalau organisasinya masih banyak? Sepakat tentang ini saja susah, apalagi nanti menindak anggotanya sendiri yang melakukan tindak pidana atau dugaan tindak pidana atau melanggar kode etik,โ katanya.
โPenyakit advokat, penyakit kurator sama. Jadi perlu dilihat lagi. Undang-Undang Advokat sampai sekarang masih tidak maksimal dilaksanakan,โ ujar Umbu Rudi.
Dorong Registrasi Tunggal
Untuk mengatasi persoalan tersebut, PERKAPI mengusulkan registrasi tunggal secara nasional yang mengintegrasikan data dari seluruh organisasi profesi kurator.
Registrasi tersebut tidak hanya mencatat keanggotaan, tetapi juga status izin praktik, penugasan, serta rekam pelaporan dan pelanggaran.
Selain itu, PERKAPI mengusulkan pembentukan Komite Bersama sebagai regulator profesi yang mengoordinasikan pengawasan lintas organisasi, termasuk sistem pelaporan dan basis data penugasan terpadu.
Gagasan tersebut diarahkan untuk memastikan keberadaan banyak organisasi tidak berujung pada perbedaan standar profesi.
Jangan Tumpang Tindih dengan Pengadilan Niaga
Praktisi kepailitan Dr. Jamaslin James Purba, SH., MH., menilai pembentukan UU Profesi Kurator mendesak karena UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belum mengatur aspek keprofesian kurator secara komprehensif.
Jamaslin mengusulkan agar RUU Profesi Kurator menjadi lex specialis yang mengatur aspek profesi. Sementara UU Nomor 37 Tahun 2004 tetap menjadi dasar hukum proses kepailitan dan PKPU, termasuk kewenangan Pengadilan Niaga dan hakim pengawas.
Menurut dia, aspek seperti kompetensi, pendidikan berkelanjutan, sertifikasi, kode etik, pengawasan, perlindungan hukum, tata kelola organisasi, dan pertanggungjawaban profesi perlu diatur secara khusus.
Pembagian kewenangan tersebut dinilai penting agar RUU Profesi Kurator tidak mengambil alih kewenangan Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan memutus perkara konkret.
Lindungi Kurator, Kreditor, dan Debitor
Perdebatan mengenai RUU Profesi Kurator pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepentingan kurator.
Regulasi tersebut juga akan menentukan kepastian hukum bagi kreditor, debitor, pekerja, serta pihak ketiga yang berkaitan dengan proses kepailitan.
Karena itu, perlindungan terhadap kurator harus ditempatkan bersama transparansi dan pengawasan.
PERKAPI turut mengusulkan pengaturan mengenai asuransi tanggung gugat profesi, transparansi honorarium, kewajiban mengungkapkan benturan kepentingan, serta perlindungan bagi para pihak dalam proses kepailitan.
Bagi Umbu Rudi, inti pembentukan UU Profesi Kurator bukan sekadar bagaimana membuat kurator terlindungi dari proses hukum.
Yang lebih mendasar adalah memastikan apa yang boleh dilakukan kurator, bagaimana kewenangan itu diawasi, dan kapan seorang kurator dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dengan begitu, perlindungan hukum tidak berubah menjadi kekebalan, sementara pengawasan dan penegakan hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap tindakan profesional.
RUU Profesi Kurator diharapkan mampu melahirkan satu ekosistem profesi yang memiliki standar nasional, organisasi yang tertata, registrasi yang jelas, pengawasan terpadu, serta mekanisme pertanggungjawaban yang tegas dan adil.
Dengan desain seperti itu, kepastian hukum tidak hanya menjadi perlindungan bagi kurator, tetapi juga menjadi jaminan bagi seluruh pihak yang kepentingannya dipertaruhkan dalam proses kepailitan.*/llt



Komentar