GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Eksbis Hukrim Sumba Tengah
Beranda / Berita Hari Ini NTT / Sumba Tengah / 104 Kuda di Watu Asa Mamboro Jadi Sorotan, Pemkab Sumba Tengah Tekankan Proses Hukum Harus Objektif

104 Kuda di Watu Asa Mamboro Jadi Sorotan, Pemkab Sumba Tengah Tekankan Proses Hukum Harus Objektif

Wakil Bupati Sumba Tengah, Marthinus Umbu Djoka

WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM โ€” Temuan 104 ekor kuda di sebuah lokasi penampungan di Kampung Landu Gasa, Desa Watu Asa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik. Di tengah dugaan pencurian dan penyelundupan ternak yang berkembang di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah meminta semua pihak tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan aparat penegak hukum selesai.

Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti yang terverifikasi. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Wakil Bupati Sumba Tengah Marthinus Umbu Djoka mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian. Menurut dia, status 104 kuda tersebut harus dipastikan satu per satu berdasarkan asal-usul, kepemilikan, serta dokumen transaksi.

โ€œPemerintah Kabupaten Sumba Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan kesimpulan bahwa 104 ekor kuda tersebut adalah hasil pencurian atau penyelundupan. Kita harus menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum,โ€ ujar Wabup Marthinus.

Berawal dari Laporan Kehilangan

Persoalan itu mencuat setelah sejumlah warga Kecamatan Umbu Ratu Nggay mencari ternak mereka yang sebelumnya dilaporkan hilang. Dalam pencarian tersebut, warga menemukan dua ekor kuda yang mereka yakini sebagai milik mereka berada di lokasi penampungan di Watu Asa.

Jika Juara MTQ Nasional, Kafilah NTT Dapat Hadiah Umrah dari Gubernur Melki Laka Lena

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada Sabtu (29/8/2026). Polisi mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal. Karena pihak penampung belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan maupun bukti transaksi jual-beli atas dua ekor kuda yang dipersoalkan, kedua ternak tersebut diamankan.

Kedua kuda kemudian diserahkan kepada Polsek Umbu Ratu Nggay untuk ditangani sesuai laporan polisi terkait dugaan pencurian ternak.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Polisi Bentuk Tim Khusus

Untuk mengusut laporan tersebut, kepolisian membentuk tim khusus yang melibatkan jajaran Polres Sumba Tengah dan Polres Sumba Barat. Keterlibatan dua wilayah kepolisian itu berkaitan dengan laporan dugaan pencurian yang memiliki keterkaitan dengan wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Tengah AKBP Richard S.I.K mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang berkaitan dengan proses jual-beli kedua kuda tersebut.

Dulu Gelap, Kini โ€œListrik Su Dekatโ€: Apresiasi untuk Menteri Bahlil Lahadalia yang Segera Bangun PLTS Komunal di 12 Desa Sumba Timur

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedua kuda itu diperoleh, siapa saja yang terlibat dalam transaksi, serta apakah terdapat unsur pidana dalam proses perpindahan kepemilikan ternak.

Setelah keterangan dan bukti yang diperlukan dianggap cukup, polisi berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Di sisi lain, keberadaan 102 kuda lainnya juga masih didalami. Polisi bersama Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Tengah melakukan pendataan terhadap asal-usul, kepemilikan, dan dokumen masing-masing ternak.

Menurut kepolisian, sebagian kuda telah dapat ditunjukkan legalitas administrasi kepemilikan dan transaksi jual-belinya. Namun, sebagian lainnya masih dalam proses pendataan dan verifikasi.

Pemkab Minta Informasi Tidak Dipelintir

Marthinus mengatakan pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tuduhan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kepesertaan JKN di Sumba Tengah Capai 99,98 Persen, Bupati Paulus Soroti Kekurangan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi

โ€œYang paling penting sekarang adalah memastikan fakta yang sebenarnya. Kalau memang ada kuda milik masyarakat yang hilang dan ditemukan di lokasi tersebut, silakan dilaporkan dan dibuktikan. Begitu juga dengan pihak yang mengaku membeli kuda-kuda tersebut, tentu harus dapat menunjukkan dokumen dan bukti transaksi yang sah,โ€ katanya.

Menurut dia, proses verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah, kata Marthinus, berkepentingan memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus memastikan pihak yang melakukan transaksi ternak tidak dituduh tanpa bukti.

โ€œJangan sampai ada masyarakat yang dirugikan, tetapi jangan pula ada pihak yang dituduh tanpa dasar hukum yang jelas,โ€ ujar dia.

Pemilik lokasi penampungan berinisial F sebelumnya mengaku bahwa kuda-kuda tersebut diperoleh melalui transaksi pembelian. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang harus diverifikasi penyidik melalui dokumen serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Warga Diminta Melapor

Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kehilangan ternak untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut diperlukan untuk mencocokkan identitas dan ciri-ciri ternak yang hilang dengan kuda yang ditemukan di lokasi penampungan.

Marthinus meminta masyarakat yang merasa kehilangan kuda tidak hanya menyampaikan informasi melalui media sosial atau percakapan informal, tetapi melaporkannya kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

โ€œKami mengajak masyarakat yang merasa kehilangan ternak untuk melapor secara resmi kepada pihak kepolisian. Dengan laporan dan bukti yang jelas, aparat akan lebih mudah melakukan pencocokan dan menentukan langkah hukum. Kita serahkan proses pembuktian kepada aparat yang berwenang,โ€ katanya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, juga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Dokumen yang perlu diperiksa antara lain bukti kepemilikan, kartu kuda, kuitansi pembelian, serta dokumen apabila ternak tersebut akan dikirim keluar Pulau Sumba.

Menjadi Momentum Pembenahan Tata Kelola Ternak

Marthinus menilai persoalan tersebut juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perdagangan ternak di Sumba Tengah.

Setiap transaksi, menurut dia, harus disertai dokumen yang jelas. Demikian pula dengan proses pemindahan ternak antardaerah ataupun pengiriman keluar Pulau Sumba harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

โ€œKe depan, kita harus memperkuat tata kelola perdagangan ternak. Setiap transaksi harus jelas, kepemilikannya jelas, dokumennya lengkap, dan kalau ternak akan dipindahkan ke luar daerah juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, hak masyarakat terlindungi dan perdagangan ternak dapat berjalan secara tertib,โ€ ujar Marthinus.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi teknis selama proses pendataan dan pemeriksaan berlangsung.

Belum Ada Kesimpulan Akhir

Hingga Rabu (2/9/2026), belum ada pihak yang ditahan dalam perkara tersebut. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan demikian, status 104 kuda yang ditemukan di Watu Asa belum dapat disimpulkan sebagai satu perkara pencurian ataupun penyelundupan. Polisi masih memeriksa dugaan pencurian terhadap dua ekor kuda yang dilaporkan warga, sementara 102 ekor lainnya masih menjalani proses pendataan dan verifikasi.

Pertanyaan mengenai asal-usul seluruh kuda, pemilik sah masing-masing ternak, proses jual-beli, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam perpindahan ternak masih menunggu hasil pemeriksaan aparat.

Marthinus kembali meminta semua pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

โ€œJangan sampai informasi yang belum lengkap kemudian berkembang menjadi tuduhan kepada pihak tertentu. Mari kita hormati proses hukum. Pemerintah daerah akan terus mengawal dan berkoordinasi sampai persoalan ini benar-benar terang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,โ€ katanya.

Kasus 104 kuda di Watu Asa pada akhirnya bukan hanya menyangkut persoalan kepemilikan ternak. Perkara ini juga memperlihatkan pentingnya tata kelola perdagangan ternak yang tertib, administrasi kepemilikan yang jelas, serta perlindungan terhadap masyarakat dalam setiap transaksi dan perpindahan hewan ternak.

Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah memastikan koordinasi dengan kepolisian dan instansi teknis terus dilakukan hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement