KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – ย Di tengah sorotan terhadap persoalan kelebihan kapasitas dan keterlambatan pembebasan narapidana di berbagai daerah, kondisi lembaga pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur justru menghadirkan catatan yang relatif menggembirakan. Tingkat overstaying atau keterlambatan warga binaan keluar setelah masa pidananya berakhir di provinsi ini disebut berada di bawah 10 persen. Capaian tersebut menjadi perhatian khusus Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan kerja reses di Kupang, Rabu (22/7/2026).
Persoalan overstaying menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kantor Wilayah Kementerian HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTT, Decky Nurmansyah, memaparkan kondisi terkini lapas dan rumah tahanan di wilayah NTT, termasuk berbagai tantangan penyelenggaraan pemasyarakatan serta inovasi layanan digital melalui aplikasi Aksara Nusa.
Menurut Decky, tingkat overstaying yang masih berada di bawah 10 persen merupakan hasil penguatan koordinasi antarlembaga sekaligus optimalisasi pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, Komisi XIII DPR RI menilai upaya perbaikan tidak boleh berhenti. Implementasi kebijakan baru, termasuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dinilai harus berjalan efektif agar pemberian hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun bebas murni, dapat dilakukan tepat waktu. Langkah itu dipandang penting untuk mencegah munculnya kembali kasus overstaying di lapas dan rutan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan, kunjungan kerja reses bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPR dalam menyerap aspirasi sekaligus mengawasi kinerja kementerian dan lembaga mitra kerja.
Ia mengatakan, berbagai persoalan, capaian, dan kebutuhan yang disampaikan instansi vertikal di NTT akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan nasional, baik pada aspek legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
Menurut Andreas, karakteristik geografis NTT yang terdiri atas wilayah kepulauan menuntut dukungan kebijakan yang berbeda dibandingkan daerah lain. Karena itu, penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penyediaan sarana dan prasarana dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Rapat yang dipimpin Andreas Hugo Pareira itu juga dihadiri sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI, antara lain Rieke Diah Pitaloka, Rapidin Simbolon, Umbu Kabunang Redi Yanto Hunga, Bias Layar, Anwar Sadad, Ali Mazi, Anisah Syakur, Fauqi Hapideso, Saadah Uluputty, dan Frederik Kalalembang.
Selain membahas persoalan pemasyarakatan, forum tersebut juga menjadi ruang bagi seluruh instansi mitra Komisi XIII DPR RI di NTT untuk memaparkan capaian kinerja, inovasi pelayanan, berbagai tantangan di lapangan, hingga usulan strategis dalam bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, serta perlindungan saksi dan korban.
Menanggapi berbagai masukan yang berkembang, Decky Nurmansyah menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi XIII DPR RI terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di NTT. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa berbagai rekomendasi yang diterima akan menjadi pijakan bagi Kanwil Ditjenpas NTT untuk terus meningkatkan pelayanan, mengoptimalkan pemenuhan hak warga binaan, serta memperluas inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kunjungan kerja reses ini diharapkan memperkuat sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait sehingga pelayanan di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, serta perlindungan saksi dan korban dapat berlangsung semakin profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Nusa Tenggara Timur.*/vivi/llt




Komentar