WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM โ Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola profesi advokat di Indonesia. Desakan tersebut mengemuka setelah Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU Advokat dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026).
Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang juga berprofesi sebagai advokat, Dr. Umbu Rudi Kabunang, SH, MH, menegaskan revisi UU Advokat harus segera menjadi agenda prioritas nasional. Menurut dia, berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun membayangi profesi advokat tidak dapat lagi diselesaikan hanya melalui tafsir hukum ataupun putusan pengadilan, melainkan memerlukan pembaruan regulasi yang komprehensif.
“Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah yang jelas bahwa pembenahan tata kelola profesi advokat tidak dapat lagi ditunda. Revisi UU Advokat harus segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sistem pengawasan profesi,” ujar Umbu Rudi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Dorongan tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah yang menilai persoalan mendasar organisasi advokat saat ini bukan lagi terletak pada keabsahan organisasi tertentu, melainkan pada belum adanya desain regulasi yang mampu memisahkan secara tegas fungsi organisasi profesi dengan fungsi regulator profesi. Selama ini organisasi advokat menjalankan berbagai peran sekaligus, mulai dari fungsi representatif, pendidikan, pengawasan, penegakan kode etik, hingga pengujian profesi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakpastian hukum.
Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan perlunya pembentukan sistem yang lebih proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel guna menjamin perlindungan hak konstitusional advokat maupun masyarakat pencari keadilan. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa perubahan UU Advokat harus diarahkan pada pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif sehingga pengawasan serta penegakan disiplin profesi dapat berjalan lebih objektif.
Menurut Umbu Rudi, salah satu materi krusial yang perlu diakomodasi dalam revisi undang-undang adalah pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional yang memiliki kewenangan dan standar etik tunggal yang berlaku secara nasional bagi seluruh advokat Indonesia.
Ia menilai selama ini mekanisme pengawasan profesi belum berjalan optimal karena masih tersebar di berbagai organisasi advokat dengan standar dan mekanisme yang berbeda-beda. Akibatnya, penanganan pelanggaran etik kerap menimbulkan perdebatan mengenai kewenangan maupun legitimasi lembaga yang melakukan pemeriksaan.
“Yang paling penting adalah memastikan adanya sistem pengawasan dan penegakan etik yang efektif, independen, serta memberikan kepastian hukum baik bagi advokat maupun masyarakat. Profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia sehingga kehormatan dan integritasnya harus dijaga,” katanya.
Standarisasi Profesi
Mahkamah juga memberikan arah yang cukup rinci mengenai substansi yang perlu dimuat dalam revisi UU Advokat. Selain desain kelembagaan organisasi advokat dan regulator profesi, pembentuk undang-undang diminta mengatur standar nasional profesi advokat yang berlaku secara seragam di seluruh Indonesia. Standar tersebut meliputi pendidikan profesi, kurikulum minimum, ujian profesi nasional, rekrutmen anggota, pengawasan, penegakan disiplin, independensi profesi, serta mekanisme akuntabilitas dan transparansi.
Mahkamah menilai peran negara tetap diperlukan dalam pengaturan profesi advokat karena profesi tersebut menjalankan fungsi publik yang berkaitan langsung dengan sistem peradilan, akses terhadap keadilan (access to justice), serta perlindungan hak konstitusional warga negara. Karena itu, negara memiliki kewajiban memastikan kualitas layanan hukum, integritas profesi, dan perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti berulangnya pengujian sejumlah norma mendasar dalam UU Advokat, mulai dari organisasi advokat, pengangkatan dan pemberhentian advokat, pengawasan profesi, hak dan kewajiban advokat, hingga ketentuan pidana. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural yang belum terselesaikan melalui praktik organisasi profesi selama ini.
Tenggat Dua Tahun
Untuk menghindari berlarut-larutnya ketidakpastian hukum, Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan perubahan atau penggantian UU Advokat. Batas waktu tersebut dipandang penting agar reformasi kelembagaan profesi advokat dapat segera diwujudkan dan selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional, termasuk berlakunya KUHP baru dan KUHAP yang telah diperbarui.
Bagi Umbu Rudi, revisi UU Advokat tidak semata-mata menyangkut kepentingan profesi advokat, melainkan juga menyangkut kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum. Karena itu, reformasi tata kelola profesi advokat merupakan bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan menjamin akses keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.*/llt




Komentar