JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga pekerja migran Indonesia (PMI) di Johor Bahru, Malaysia, memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil NTT II, Komisi XIII, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H.,M.H meminta pemerintah Malaysia bertindak tegas dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang pekerja migran perempuan asal Indonesia beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, korban tampak mengalami intimidasi dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yang berkaitan dengan pihak majikan. Kepolisian Malaysia kemudian bergerak cepat dan mengamankan empat warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Umbu Rudi menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat pekerja migran yang selama ini berkontribusi besar bagi perekonomian keluarga maupun negara.
โTidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap pekerja migran. Kami mengecam keras segala bentuk penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Pemerintah Malaysia harus mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal kepada seluruh pelaku,โ tegas Umbu Rudi di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan perwakilan Indonesia di Malaysia, korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Sedikitnya tiga PMI berinisial YY, SH, dan YA diduga mengalami kekerasan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Johor. Kasus tersebut baru terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor kepada layanan pengaduan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru pada 13 Juni 2026.
Laporan itu membuka fakta yang lebih mengkhawatirkan. Dugaan kekerasan disebut telah berlangsung sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026. Setelah mengalami penganiayaan, para korban diduga ditelantarkan oleh majikan mereka. Karena ketakutan dan trauma, para korban tidak segera melapor kepada otoritas setempat. Selain itu, status pekerjaan yang tidak melalui jalur prosedural membuat mereka khawatir menghadapi persoalan hukum dan keimigrasian di Malaysia.
Dua korban, yakni YY dan SH, kini telah dievakuasi ke tempat perlindungan sementara yang dikelola perwakilan Indonesia di Johor Bahru. Keduanya mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum. Sementara itu, korban lainnya, YA, yang berada di Kuala Lumpur, sedang dalam proses penjemputan dan perlindungan oleh otoritas Indonesia.
Melihat perkembangan tersebut, Umbu Rudi mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk memperkuat langkah perlindungan terhadap korban. Ia meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kementrian HAM serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan menyeluruh.
โNegara harus hadir. Korban harus mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan hak asasi manusia, pemulihan fisik dan psikologis, serta jaminan bahwa seluruh hak-haknya sebagai pekerja migran dipenuhi,โ ujarnya.
Menurut Umbu Rudi, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor domestik. Ia menilai kerja sama antara Indonesia dan Malaysia perlu diperkuat agar pengawasan terhadap kondisi pekerja migran dapat berjalan lebih efektif dan kasus serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini juga kembali membuka persoalan lama mengenai kerentanan pekerja migran nonprosedural yang kerap berada di luar jangkauan sistem perlindungan formal. Karena itu, Umbu Rudi mendorong pemerintah untuk semakin memperkuat edukasi dan penempatan pekerja migran melalui jalur resmi agar setiap warga negara yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
โKami akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai para pelaku diproses secara hukum dan keadilan bagi para korban benar-benar terwujud. Keselamatan dan martabat setiap warga negara Indonesia di luar negeri adalah tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan,โ kata Umbu Rudi.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum Malaysia untuk menuntaskan perkara tersebut secara terbuka dan berkeadilan. Bagi banyak pihak, kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum terhadap pelaku, melainkan juga ujian nyata bagi perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri.*/llt




Komentar