KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Kabupaten Sumba Timur kembali mencatatkan capaian penting dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi WTP ke-10 yang diraih pemerintah daerah tersebut, sekaligus menegaskan konsistensi dalam pengelolaan keuangan yang dinilai akuntabel dan sesuai standar.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Selasa (26/5/2026) Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, menerima langsung laporan tersebut bersama Ketua DPRD, Inspektur Daerah, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Jejak WTP Sumba Timur: dari lompatan awal hingga konsistensi
Capaian WTP Sumba Timur tidak terjadi secara instan. Berdasarkan catatan pemeriksaan BPK, daerah ini mulai menunjukkan peningkatan signifikan sejak pertengahan dekade 2010-an. Pada tahun 2015, Sumba Timur menjadi salah satu kabupaten di NTT yang berhasil meraih opini WTP, setelah sebelumnya berada pada kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sejak saat itu, Sumba Timur berhasil mempertahankan opini WTP secara berulang hingga mencapai total 10 kali. Konsistensi ini menunjukkan adanya penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah, tindak lanjut rekomendasi audit, serta peningkatan pengendalian internal yang berkelanjutan.
BPK sendiri menilai bahwa opini WTP hanya dapat diberikan apabila laporan keuangan telah menyajikan informasi secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung sistem pengendalian internal yang efektif, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Empat jenis opini BPK: dari terbaik hingga tidak dapat dinilai
Dalam sistem audit keuangan negara, BPK RI memberikan empat jenis opini terhadap laporan keuangan pemerintah, yang mencerminkan tingkat kewajaran penyajian laporan:
- Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Ini merupakan opini tertinggi. Laporan keuangan dinilai telah disajikan secara wajar dalam semua hal material sesuai standar akuntansi, tanpa temuan yang berdampak signifikan terhadap kewajaran laporan.
- Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Opini ini menunjukkan bahwa laporan keuangan pada umumnya wajar, tetapi terdapat pengecualian pada pos atau akun tertentu yang berdampak material namun tidak menyeluruh.
- Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Diberikan apabila laporan keuangan mengandung salah saji material yang luas sehingga tidak mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya.
- Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion / TMP)
Terjadi ketika auditor tidak memperoleh cukup bukti atau terdapat pembatasan ruang lingkup pemeriksaan, sehingga BPK tidak dapat memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Makna WTP bagi tata kelola daerah
Opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan indikator bahwa laporan keuangan telah memenuhi empat kriteria utama pemeriksaan BPK: kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Dalam konteks Sumba Timur, capaian WTP ke-10 ini memperlihatkan adanya kesinambungan reformasi birokrasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, para auditor juga menegaskan bahwa WTP tidak berarti bebas dari masalah, melainkan menunjukkan bahwa temuan yang ada tidak material secara signifikan terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.
Tantangan menjaga konsistensi
Meski capaian WTP terus dipertahankan, tantangan pengelolaan keuangan daerah tetap ada, terutama dalam memastikan kualitas perencanaan anggaran, akuntabilitas belanja, serta penguatan pengawasan internal. BPK secara berkala tetap memberikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu.
Dengan raihan WTP ke-10 ini, Sumba Timur menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah di NTT yang relatif konsisten dalam menjaga standar akuntabilitas fiskal. Namun tantangan ke depan bukan lagi sekadar mempertahankan opini, melainkan memastikan bahwa tata kelola keuangan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.*/protokolST/llt













Komentar