WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM โ Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut. Pihak kampus menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan sekaligus menegaskan komitmennya terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Pernyataan resmi itu disampaikan Pimpinan Unkriswina Sumba melalui dokumen bernomor 06.020/R/Unkriswina/V/2026 yang diterbitkan di Waingapu, Rabu (27/5/2026) yang diterima SelatanIndonesia.com. Dalam pernyataan tersebut, kampus menyebut laporan dugaan tindak pidana cabul diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.
Laporan itu disampaikan keluarga korban, yakni kakak kandung mahasiswi berinisial JMS. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah dilaporkan pula kepada Kepolisian Resor Sumba Timur dengan terlapor seorang oknum dosen berinisial RAL.
โSatgas PPKPT Unkriswina Sumba telah melakukan langkah-langkah pendampingan terhadap korban dan keluarga korban sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan yang dimiliki,โ demikian kutipan pernyataan resmi kampus.
Sebagai tindak lanjut awal, pihak program studi tempat korban dan terlapor bernaung meminta RAL untuk sementara waktu tidak menjalankan aktivitas tridarma perguruan tinggi. Kebijakan itu mencakup penghentian sementara kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Langkah tersebut merujuk pada Surat Satgas PPKPT Unkriswina Sumba Nomor 005/SATGAS-PPKPT/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Kampus menyebut keputusan itu diambil guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara objektif dan kondusif.
Dalam keterangannya, pimpinan kampus juga menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan pelecehan di lingkungan akademik. Unkriswina Sumba menyatakan penanganan kasus akan dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta keadilan bagi seluruh pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sumba Timur setelah informasi mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut beredar luas di tengah masyarakat dan media sosial. Sejumlah pihak mendorong agar proses hukum berjalan transparan sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Pihak kampus pun mengimbau sivitas akademika dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
โHal ini penting demi menjaga suasana akademik yang aman, tertib, adil, dan bermartabat, sekaligus melindungi hak-hak semua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ tulis pimpinan Unkriswina Sumba dalam pernyataannya.*/llt













Komentar