G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Golkar Gubernur NTT Hukrim
Beranda / Hukrim / Baleg DPR RI Dengarkan Masukan Pakar soal Revisi UU Tipikor, Polemik Audit Kerugian Negara Mengemuka

Baleg DPR RI Dengarkan Masukan Pakar soal Revisi UU Tipikor, Polemik Audit Kerugian Negara Mengemuka

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Dapil NTT 2, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga saat RDPU bersama para pakar terkait revisi UU Tipikor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026) Foto: tangkapan layar tv parlemen

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Badan Legislasi DPR RI mulai membuka ruang evaluasi terhadap arah pemberantasan korupsi nasional dengan mendengarkan masukan para pakar hukum pidana dan antikorupsi terkait revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), polemik kewenangan penghitungan kerugian negara hingga kekhawatiran kriminalisasi kebijakan pejabat daerah menjadi perhatian utama.

RDPU antara Baleg DPR RI dengan para pakar itu sebagai bahan masukan dalam rencana harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan KUHP Nasional baru. Dalam forum yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan tersebut, pembahasan tidak hanya menyentuh aspek teknis hukum pidana, melainkan juga menyangkut arah politik hukum negara dalam menempatkan relasi antara penegakan korupsi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pejabat publik.

Hadir dalam RDPU itu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Firman Wijaya, serta mantan Wakil Ketua KPK periode pertama Amien Sunaryadi. Sejumlah anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan, termasuk Umbu Rudi Kabunang yang menyoroti keresahan kepala daerah dalam mengambil kebijakan.

Dalam pembukaan rapat, Bob Hasan menilai persoalan kerugian negara kini telah berkembang jauh melampaui isu audit semata. Menurut dia, polemik mengenai otoritas penghitungan kerugian negara telah menjadi bagian dari problem besar sistem hukum nasional yang berdampak langsung terhadap kepastian hukum.

โ€œPersoalan kerugian negara hari ini bukan lagi sekadar isu teknis audit, tetapi sudah menjadi diskursus besar dalam sistem hukum nasional,โ€ ujar Bob Hasan.

Gubernur Melki Laka Lena Pastikan Evaluasi Kinerja Bank NTT Berlanjut di RUPS 24 Mei

Baleg menilai lahirnya KUHP Nasional baru, khususnya ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 terkait kerugian keuangan negara dan keuntungan yang diperoleh pelaku, menuntut penyesuaian UU Tipikor. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga dinilai memunculkan kebutuhan harmonisasi agar tidak terjadi benturan tafsir dalam praktik penegakan hukum.

Pandangan paling tajam mengemuka ketika forum membahas lembaga yang memiliki kewenangan menentukan kerugian negara. Sebagian kalangan berpendapat hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang menetapkan kerugian negara. Argumentasi itu merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU BPK serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.

Namun, praktik penegakan hukum selama ini tidak berjalan tunggal. Kejaksaan Agung melalui Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 tetap membuka ruang bagi audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, auditor internal pemerintah, hingga akuntan publik tersertifikasi tertentu dalam pembuktian perkara korupsi.

Perbedaan tafsir tersebut dinilai memunculkan dualisme hukum. Di satu sisi, aparat penegak hukum membutuhkan instrumen cepat dan fleksibel untuk membongkar tindak pidana korupsi. Namun di sisi lain, ketidakjelasan batas kewenangan audit berpotensi menyeret kebijakan administrasi pemerintahan ke ranah pidana.

Kekhawatiran itulah yang disorot anggota Baleg DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang. Ia menilai revisi UU Tipikor harus mampu memberi garis pembeda yang jelas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.

Dengarkan Suara Nasabah, Bank NTT Benahi Layanan Digital dan Kembangkan Super Apps

โ€œJangan sampai pejabat daerah takut mengambil keputusan karena khawatir langsung dipidana,โ€ kata Umbu Rudi usai RDPU.

Menurut dia, dalam RDPU tersebut banyak anggota Baleg mempertanyakan situasi praktik hukum di lapangan yang dinilai belum menghadirkan kepastian. Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan posisi BPK sebagai lembaga audit negara ternyata masih menimbulkan tafsir berbeda dalam praktik peradilan dan penuntutan.

โ€œNah, ini yang kita maksud dengan polemik. Ketidakpastian hukum seperti ini dapat merugikan negara dan masyarakat,โ€ ujar Umbu Rudi.

Ia mengatakan, salah satu implikasi yang kini mulai didorong adalah revisi UU Tipikor dan UU BPK, termasuk penegasan batas kewenangan audit investigatif dalam perkara korupsi. Baleg juga mempertanyakan sejauh mana kekuatan pembuktian hasil audit BPK apabila di persidangan tetap dimungkinkan adanya penilaian dari ahli lain maupun hakim.

Sementara itu, Romli Atmasasmita mendorong pembenahan yang lebih mendasar. Menurut dia, pendekatan pemberantasan korupsi selama ini terlalu dominan menggunakan instrumen represif dan kurang memberi ruang pada upaya pencegahan.

Bank NTT Percepat Aktivasi KUR demi Dorong Pembiayaan UMKM

Akibatnya, birokrasi dan dunia usaha bekerja dalam suasana penuh kekhawatiran karena batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi kerap menjadi kabur.

Romli menilai reformasi UU Tipikor harus diarahkan pada kepastian hukum, perlindungan terhadap pengambil kebijakan yang beritikad baik, serta penegasan unsur memperkaya diri sendiri dalam tindak pidana korupsi.

RDPU Baleg DPR tersebut menjadi tahap awal sebelum parlemen merumuskan rekomendasi resmi mengenai kemungkinan revisi UU Tipikor dan harmonisasinya dengan KUHP Nasional. Namun dari dinamika rapat terlihat bahwa polemik audit kerugian negara diperkirakan akan menjadi salah satu medan perdebatan paling menentukan dalam reformasi hukum pidana korupsi ke depan.

Di tengah tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi yang tegas, negara kini dihadapkan pada tantangan lain yang tak kalah penting: menghadirkan kepastian hukum tanpa melemahkan upaya penindakan korupsi itu sendiri.*/llt

ย 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement