KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur terus memperkuat komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. Upaya itu ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Entry Meeting Penjaminan Kualitas atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang digelar secara daring, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut diikuti seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum di Indonesia sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan.
Dari Kupang, jajaran Kanwil Kemenkum NTT mengikuti kegiatan itu secara aktif. Hadir mewakili kantor wilayah antara lain Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yohanis Bely, Analis Anggaran Ahli Muda Hilon Pisca FoEs, Pranata Humas Ahli Muda Dian Lenggu, serta sejumlah pejabat dan pegawai terkait lainnya.
Entry meeting menjadi tahapan awal dalam proses penjaminan kualitas terhadap hasil penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi. Tahapan ini dinilai penting untuk memastikan implementasi sistem pengendalian intern berjalan efektif sekaligus mampu menjawab tantangan tata kelola birokrasi yang semakin kompleks.
Dalam arahannya, Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI, Kurniaman Telaumbanu menegaskan bahwa SPIP tidak lagi dipandang sekadar instrumen administratif. Sistem tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang transparan, adaptif, dan mampu meminimalkan potensi penyimpangan.
Menurut dia, penguatan SPIP terintegrasi juga menjadi langkah strategis untuk mendorong budaya kerja yang berorientasi pada mitigasi risiko, efektivitas kinerja, serta akuntabilitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba menegaskan bahwa partisipasi Kanwil Kemenkum NTT dalam agenda tersebut merupakan bentuk komitmen nyata institusinya untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola organisasi.
โPenguatan SPIP bukan hanya tentang memenuhi indikator penilaian, tetapi bagaimana membangun budaya kerja yang menjunjung integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam pelayanan kepada masyarakat,โ ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi dan penjaminan kualitas yang dilakukan secara berkala menjadi ruang penting bagi organisasi untuk terus berbenah di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Bagi Kanwil Kemenkum NTT, penguatan maturitas SPIP dipandang sebagai bagian dari upaya membangun organisasi yang responsif dan terpercaya. Dengan sistem pengendalian intern yang semakin kuat, pelayanan publik diharapkan tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga mampu menghadirkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.*/KanwilKemenkumNTT/llt













Komentar