GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Golkar Hukrim Politik
Beranda / Politik / Apresiasi untuk Komisi XIII: UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Dr. Umbu Rudi Kabunang Dorong LPSK Hadir hingga Kabupaten

Apresiasi untuk Komisi XIII: UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Dr. Umbu Rudi Kabunang Dorong LPSK Hadir hingga Kabupaten

Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI ketika menggelar sosialisasi bangun kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan saksi dan korban di Hotel Kambaniru, Waingaopu, Kabupaten Sumba Tmur, NTT, Sabtu (22/11/2025). Foto; poskupang

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Pengesahan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) oleh DPR RI pada 21 April 2026 tidak hanya menjadi penanda kemajuan legislasi, tetapi juga mencerminkan rangkaian kerja panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aspirasi dari daerah.

Salah satu yang menonjol adalah peran Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr Umbu Kabunang Rudi, yang sejak awal aktif mendorong penguatan substansi perlindungan saksi dan korban melalui pendekatan partisipatif.

Jauh sebelum undang-undang ini disahkan, Umbu Kabunang Rudi telah menginisiasi sosialisasi dan diskusi publik bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk membedah kebutuhan riil perlindungan saksi dan korban di daerah, yang kerap menghadapi keterbatasan akses dan jaminan keamanan dalam proses hukum.

Dalam forum itu, berbagai persoalan mengemuka, mulai dari minimnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak saksi dan korban, hingga kekhawatiran terhadap ancaman dan tekanan ketika berhadapan dengan proses peradilan. Aspirasi tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam memperkaya pembahasan RUU PSDK di tingkat nasional.

โ€œSaya menyampaikan apresiasi untuk pimpinan dan seluruh anggota Komisi XIII DPR RI. Undang-undang ini harus menjawab kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar norma di atas kertas,โ€ ujar Umbu Rudi Kabunang, Sabtu (25/4/2026). Ia menekankan bahwa keberanian masyarakat untuk melapor sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan yang konkret dan dapat diakses.

Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Dr. Umbu Rudi Kabunang: Kasus Intan di Batam Jadi Titik Balik

Kini, setelah revisi UU PSDK resmi disahkan, Umbu menilai hasil tersebut sebagai tonggak penting dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan. Ia secara khusus menyoroti penguatan peran LPSK sebagai lembaga independen, termasuk rencana pembentukan perwakilan di daerah. Baginya, kehadiran LPSK di tingkat lokal akan menjadi kunci dalam menjembatani kebutuhan masyarakat yang selama ini sulit menjangkau layanan perlindungan.

Selain itu, pembentukan Dana Abadi Korban dinilai sebagai langkah progresif yang tidak hanya menempatkan korban sebagai subjek hukum, tetapi juga memastikan pemulihan secara sosial dan ekonomi. โ€œIni bentuk nyata keberpihakan negara. Korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri setelah mengalami tindak pidana,โ€ kata Umbu.

Proses legislasi RUU PSDK sendiri berlangsung melalui serangkaian pembahasan intensif, termasuk rapat kerja, pendalaman substansi dengan akademisi, serta rapat dengar pendapat umum. Komisi XIII DPR RI, yang menjadi pengusul utama, berupaya memastikan bahwa regulasi ini responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat.

Pengesahan undang-undang ini juga menandai pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dari yang semula berorientasi pada pelaku, menuju pendekatan yang lebih berimbang dengan memberikan ruang dan perlindungan yang layak bagi saksi dan korban.

Bagi Umbu Kabunang Rudi, kerja belum selesai. Ia menegaskan pentingnya pengawalan implementasi undang-undang agar tidak berhenti pada tataran regulasi. โ€œTantangan berikutnya adalah memastikan aturan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk di wilayah-wilayah terpencil seperti di Nusa Tenggara Timur,โ€ ujarnya.

Kolaborasi Bupati Rote Ndao, Bobby Lianto, dan Simson Polin: KADIN Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Dengan latar belakang keterlibatannya sejak tahap awal melalui sosialisasi di daerah, Umbu berharap undang-undang ini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum sekaligus mendorong keberanian masyarakat untuk bersuara ketika menghadapi ketidakadilan.*/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement