JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Luka yang dialami Intan belum sepenuhnya pulih, tetapi kisahnya telah mengguncang kesadaran publik. Perempuan muda asal Sumba Barat itu, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam, menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, sebuah peristiwa yang kembali membuka tabir panjang kerentanan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Kasus Intan tidak berhenti sebagai berita kriminal semata. Ia menjelma menjadi simbol dari ketidakadilan yang selama ini dialami pekerja rumah tangga, sektor yang berada di ruang domestik, jauh dari sorotan hukum dan pengawasan negara. Di tengah keterbatasan itu, kekerasan, jam kerja berlebihan, hingga upah yang tak layak kerap dianggap sebagai โrisiko pekerjaanโ.
Di ruang parlemen, gema kasus ini sampai ke telinga para legislator. Salah satu yang menaruh perhatian serius adalah Dr. Umbu Kabunang Rudi, anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Baginya, kisah Intan bukan sekadar tragedi personal, melainkan cermin kegagalan sistem dalam melindungi kelompok pekerja yang paling rentan.
โPeristiwa seperti ini menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh absen,โ ujarnya.
Dorongan untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat akhirnya menemukan momentumnya. Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam rapat paripurna pada 21 April 2026. Setelah bertahun-tahun tertunda, pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang advokasi hak pekerja domestik.
Undang-undang tersebut membawa perubahan mendasar. Pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja dengan hak yang setara: upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hubungan kerja pun ditegaskan melalui perjanjian tertulis, sebuah langkah yang selama ini kerap diabaikan.
Namun, pengesahan undang-undang bukanlah garis akhir. Justru di sanalah tantangan baru dimulai. Implementasi menjadi kata kunci: bagaimana memastikan aturan ini benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari para pekerja rumah tangga.
Koordinator advokasi pekerja rumah tangga, Lita Anggraini, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi toleransi terhadap perlakuan tidak manusiawi. Ia mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan serta memperluas akses edukasi bagi pekerja dan pemberi kerja.
Di sisi lain, Umbu Kabunang menekankan pentingnya pengawasan dan kesadaran bersama. Menurut dia, perlindungan hukum hanya akan bermakna jika diikuti perubahan cara pandang, bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan bermartabat yang layak dihargai.
Di balik lembaran undang-undang itu, ada wajah Intan dan ribuan pekerja rumah tangga lain yang selama ini tak terdengar. Kisah mereka kini tidak lagi sepenuhnya sunyi. Negara, setidaknya, telah mulai menjawab.
Namun pertanyaan berikutnya tetap menggantung: akankah keadilan benar-benar sampai ke ruang-ruang domestik tempat mereka bekerja.*/llt













Komentar