KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan peringatan keras kepada jajaran penegak hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kejaksaan, agar tidak terjadi praktik yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Rabu (22/4/2026). Dalam pertemuan itu, Bob menyoroti sejumlah perkara yang dinilai mencerminkan lemahnya kualitas proses penyidikan hingga berujung pada gugurnya perkara di pengadilan maupun melalui mekanisme praperadilan.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian antara lain vonis bebas terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, perkara aktivis lingkungan di Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato, serta dikabulkannya praperadilan yang diajukan Christofel Liyanto di pengadilan.
Menurut Bob Hasan, rangkaian putusan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. Ia menilai, ketika pengadilan atau praperadilan menyatakan seseorang tidak bersalah atau penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka hal itu mengindikasikan adanya kekeliruan dalam proses awal penanganan perkara.
โKalau ada praperadilan kemudian seseorang dikembalikan dari status tersangka menjadi tidak bersalah, itu berarti ada kekeliruan dalam penyelidikan dan penyidikan. Koreksinya ada di situ,โ kata Bob Hasan kepada wartawan di Kejati NTT.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas keadilan. Dalam pandangannya, hukum harus ditempatkan secara proporsional sesuai dengan substansi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
โJangan sampai ada proses hukum yang berujung pada kriminalisasi. Hukum harus menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan KUHAP sudah memberikan pedoman yang jelas,โ ujarnya.
Lebih jauh, legislator dari Komisi III DPR RI itu juga menyoroti pentingnya evaluasi internal di tubuh aparat penegak hukum, terutama dalam memastikan profesionalitas kerja sejak tahap awal penanganan perkara. Ia menekankan bahwa perkara yang sudah dilidik dan disidik semestinya dapat dibangun secara kuat agar tidak mudah gugur di pengadilan.
โJangan sampai perkara yang sudah ditegakkan, lalu dibatalkan di pengadilan karena kelemahan dalam proses awal. Itu yang harus dikoreksi adalah profesionalitas kerja kita,โ kata Bob.
Komisi III DPR RI, dalam sejumlah kesempatan memang kerap menyoroti kualitas penegakan hukum di berbagai daerah. Kunjungan ke Kejaksaan Tinggi NTT ini disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai koridor hukum dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
Pernyataan Bob Hasan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat agar Kejaksaan dan kepolisian di daerah memperkuat standar pembuktian serta kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, guna menghindari potensi pelanggaran prosedur yang dapat berujung pada gugurnya perkara di tahap praperadilan maupun persidangan.*/ab/llt













Komentar