KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Upaya menghadirkan Program Kenotariatan di Nusa Tenggara Timur kian menemukan momentumnya. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dapil NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, membangun sinergi bersama Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Prof. Dr. Ir. Jefri Semuel Bale, ST., M.Eng, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, serta Gubernur NTT Emanuel Mellkiades Laka Lena untuk mendorong pembukaan Program Kenotariatan di Kupang.
Pertemuan yang berlangsung Jumat (20/2/2026) itu tidak sekadar silaturahmi. Mereka membahas langkah konkret memperkuat kolaborasi akademikโlegislatif agar kepentingan daerah diperjuangkan di tingkat pusat dengan fondasi ilmiah yang kokoh dan berbasis data.
Umbu Rudi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang dalam momentum pengresmian 3.442 Posbankum di NTT pada Kamis (19/2/2026) lalu telah menyetujui untuk pembukaan program kenotariatan di NTT terutama di Undana Kupang. โPersetujuan dari Bapak Menteri Hukum ini menjadi harapan kami selama ini untuk mendorong pembukaan program kenotariatan di Undana Kupang,โ sebut Umbu Rudi.
Disebutkan Umbu Rudi, atas perkembangan situasi serta dorongan Gubarenur NTT, pihkanya dari Komisi XIII sebagai mitra dari Kementrian Hukum dan Kanwil Hukum NTT, menggandeng Undana Kupang untuk mewujudkan pernyataan Menteri Hukum RI untuk membuka Program Kenotariatan di NTT. Pasalnya, selama ini, lulusan Sarjana Hukum asal NTT harus melanjutkan pendidikan kenotariatan ke Pulau Jawa atau daerah lain dengan biaya yang tidak kecil.
โDengan adanya Program Kenotariatan di Undana, putra-putri NTT tidak lagi terbebani biaya tinggi di luar daerah. Ini bagian dari pemerataan akses pendidikan profesi sekaligus penguatan sumber daya hukum di daerah,โ ujarnya.
Menurut dia, pembangunan sektor hukum di NTT tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan sumber daya profesional yang lahir dan tumbuh dari konteks sosial daerah sendiri. Notaris, sebagai pejabat umum pembuat akta autentik, memiliki peran penting dalam kepastian hukum, terutama di tengah meningkatnya dinamika investasi, pertanahan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Rektor Undana, Prof. Jefri Bale, menegaskan komitmen kampus untuk tidak terjebak dalam peran sebagai โmenara gadingโ. Perguruan tinggi, menurut dia, harus hadir menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendukung kerja-kerja legislasi berbasis kajian ilmiah.
โKami siap mendukung dalam bentuk riset, penyusunan naskah akademik, hingga rekomendasi kebijakan. Setiap perjuangan di pusat perlu ditopang analisis yang kuat agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat NTT,โ kata Jefri.
Ia menambahkan, pembukaan Program Kenotariatan bukan sekadar penambahan program studi, melainkan bagian dari strategi jangka panjang memperkuat kualitas layanan hukum di daerah. Dengan dukungan DPR RI, Undana berharap proses perizinan, penguatan kelembagaan, serta dukungan anggaran dapat berjalan lebih optimal.
Di sisi lain, Silvester Sili Laba menegaskan kesiapan Kanwil Kementerian Hukum NTT untuk berkolaborasi secara kelembagaan. Menurut dia, sinergi antara regulator, legislator, dan institusi pendidikan tinggi menjadi kunci dalam mempercepat peningkatan kapasitas sumber daya hukum di NTT.
Silvester Sili Laba mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat secara kelembagaan akan bertemu dengan Rektor Undana dan jajaran untuk saling berkolaborasi memajukan NTT. โIni langkah penting yang akan membantu putra-putri NTT dalam urusan kenotariatan dan juga Posbakum di seluruh desa dan keluarahan di NTT. Lulusan Hukum baik dari Undana dan perguruan tinggi lainnya di NTT bisa memanfaatkan peluang ini untuk terlibat lansgung,โ sebut Silvester Sili Laba.
Ia juga menyinggung peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah tersebar di ribuan desa dan kelurahan di NTT. Kolaborasi dengan perguruan tinggi diharapkan dapat menjadikan Posbakum sebagai ruang pembelajaran sekaligus laboratorium sosial untuk memetakan persoalan hukum masyarakat secara lebih komprehensif.
Kesepahaman ini menandai babak baru kolaborasi antara DPR RI, perguruan tinggi, dan otoritas hukum di daerah. Di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan pembangunan, langkah menghadirkan Program Kenotariatan di Kupang dipandang sebagai investasi strategis, bukan hanya bagi dunia pendidikan, tetapi juga bagi penguatan sistem hukum dan tata kelola pembangunan di Nusa Tenggara Timur.
Untuk diketahui, Magister Kenotariatan (M.Kn.) adalah program studi jenjang S2 yang wajib ditempuh lulusan sarjana hukum (S1) untuk menjadi notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau ahli hukum korporasi. Fokus studinya meliputi hukum perdata, agraria, dan teknik pembuatan akta autentik, dengan kurikulum berbasis kompetensi yang dirancang sekitar 2 tahun.*/llt













Komentar