SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) mulai melakukan penyidilikan dua laporan yakni Laporan Bupati TTS Epy Tahun terhadap salah seorang anggota DPRD TTS Uksam Selan mengenai dugaan penghinaan dan LaporanĀ DPRD TTS terhadap Bupati Epy Tahun tentang dugaan pelecehan terhadap anggota dan DPRD TTS secara Lembaga. Juga ancaman dari salah seorang melalui pesan singkat (SMS) dari nomor yang tidak dikenal ke nomor handphone milik Uksam Selan.
“Kita lidik dulu laporannya, apakah masuk unsur atau tidak. Intinya laporan kita proses,” tulis Kapolres TTS AKBP. Aria Sandy, SIK melalui pesan singkat WhatsApp Rabu (18/3/2020).
Sedangkan, permintaan dari DPRD Kabupaten TTS untuk melakukan pengamanan atas ancaman, Kapolres Aria mengatakan akan dilakukan pengamanan tertutup. “Kita lakukan Pamtup (Pengamanan tertutup) dan lakukan patroli disekitar kantor DPRD Kabupaten TTS,” tulis Kapolres Aria lagi.
Untuk diketahui, sikap saling lapor dari dua lembaga tersebut dimulai dari pernyataan yang dikeluarkan melalui media masa baik dari Bupti TTS Epy Tahun maupun pernyataan dari salah seorang anggota DPRD Uksam Selan yang diduga telah menggores perasaanĀ dari kedua bela pihak sehingga upaya saling lapor adalah jalan yang dipilih untuk penyelesaian secara hukum.**Paul Papa Resi