Doris Rihi Bagi 1.145 Sertifikat Tanah untuk Warga Dua Kelurahan di Larantuka

149
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flotim, Jeny Selfiana ketika menyerahkan 1.145 sertifikat untuk warga di dua Kelurahan yaitu Kelurahan Weri dan Kelurahan Puken Tobi Wangin Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Rabu (26/10/2022). Foto: Dok.Pribadi DAR

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur memberikan perhatian dan kepedulian kepada masyarakat dalam hal melegalkan bidang-bidang.

Lewat Program Strategis Nasional kegiatan Pendaftaran Sistimatis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan kabupaten Flores Timur menyerahkan 1.145 sertifikat untuk warga di dua Kelurahan yaitu Kelurahan Weri dan Kelurahan Puken Tobi Wangin Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Rabu (26/10/2022).

Sertifikat  tanah sebanyak itu diserahkan kepada warga masyarakat selama ini menguasai kepemilikan tanah sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman. “Juga agar masyarakat terhindar dari sengketa dan konflik pertanahan serta dapat memberikan  dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” sebut Kepala Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Jeny Selfiana, SE.

Jeny Selfiana merincikan,  dari 1.145 sertifikat tersebut untuk kelurahan Weri sebanyak 470 bidang dan Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao sebanyak  675 bidang. “Target kita sebanyak 2.304 sertifikat tanah yang dialokasikan untuk 8 desa/kelurahan. Rinciannya adalah Kelurahan Weri 470 bidang, Puken Tobi Wangi Bao 675 bidang, Desa Danibao 402 bidang, Desa Watobaya 402 bidang, Desa Baya 51 bidang, Desa Balukhering 123 bidang, Desa Sinar Hading 26 bidang, dan Desa Watowara 155 bidang,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari total 2.304 sertifikat terdiri dari Hak Pakai sebanyak 69 bidang dan Hak Guna Banguan 1 bidang, serta Badan Agama 4 bidang. “Juga Sertipikat Tanah Wakaf sebanyak 2 bidang untuk Pekuburan Islam Weri dan Hak Milik Perorangan sebanyak 2.228 bidang,” ujarnya.

Sedangkan untuk Hak Pakai  Pemda  Kabupaten Flotim jelas dia, sudah diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2022 ketika upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila di lapangan Upacara kantor Bupati kab.Flores Timur yaitu sebanyak 24 bidang.

“Masyarakat sangat senang dan bahagia karena ada perhatian dari pemerintah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah-tanah mereka yang selama ini belum bersertipikat,” ujar Jeny Selfiana.

Ia menambahkan, sisa sertifikat yang belum diserahkan akan diserahkan sesuai jadwal yang sudah dibuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur. “Harapan saya  kepada masyarakat agar dengan adanya kerja sama dari Pemerintah Daerah melalui Pak Penjabat Bupati, Camat, Lurah/Kades. Teristimewa partisipasi masyarakat dalam rangka mendukung program-program Pertanahan melalui berbagai kegiatan dalam rangka Pendaftaran Pertama Kali. Juga melalui Peningkatan Kualitas data Pertanahan agar sampai dengan tahun 2025 semua bidang tanah yang ada di wilayah Kabupaten Flores Timur ini bisa terdaftar dan terpetakan dengan baik,” ujarnya

Disebutkan Jeny Selfiana, tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Flotim adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat akan manfaat dan pentingnya sertifikat Hak Atas Tanah dalan rangka peningkatan ekononi dan kesejahteraan masyarakat kedepannya. “Semoga sertifikat yang sudah diterima oleh masyarakat hari ini dapat disimpan dengan baik di tempat yang tepat. Sehingga sertifikat yang mempunyai nilai ekonomis tersebut bisa diberdayakan dan dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, dengan diterimanya sertipikat Hak Atas Tanah hari ini tentunya dapat mengurangi masalah sengketa dan konflik pertanahan karena sudah ada kepastian hukum terhadap obyek tanah yang dimiliki oleh masyarakat.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap