Satu Masih Buron, Lima Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan Fabi Latuan Diciduk Polisi

1270

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Lima dari enam pelaku pencobaan pembunuhan terhadap wartawan/Pemred Media Suaraflobamor Fabi Latuan usai diundang menghadiri konferensi pers bersama jajaran Direksi PT Flobamor, Rabu 26 April 2022 silam sudah dibekuk aparat Polres Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, sejak awal kejadian percobaan pembunuhan terhadap Fabi Latuan 26 April 2022 lalu, pihak Kepolisian sudah melakukan penyelidikan. “Kemudian pada tanggal 28 Arpil kita mengidentifikasi salah satu tersangka dan kita dalami dan ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan kepada beberapa tersangka lainnya,” sebut Kapolresta kepada wartawan di Kupang, Jumat (6/5/2022).

Disebutkan Kapolresta, dari jejak digital yang dilakukan polisi, diketahui bahwa pada tanggal 4 Mei 2022 kemarin, 4 orang tersangka diketahui namanya dan sedang berada di Samarinda. “Kita melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, dan kita lakukan chroscek di bandara dan ternyata nama-nama yang diidentifikasi itu diketahui sudah membeli tiket dan sudah bersiap menuju Jakarta,” jelasnya.

Lima tersangka yang dibekuk itu diantaranya N, M, P, MD dan J. Terhadap kasus ino, sudah sembilan orang yang dimintai keterangannya oleh Kepolisian dan ada delapan barang bukti yang sudah dikantongi polisi.

Ia mengatakan, berkat dukungan doa seluruh masyarakat NTT, kelima pelaku itu sudah diamankan. “Kemarin pagi dibawa dari Balikpapan menuju Kupang dan sore ini akan tiba di Kupang. Kita sore ini juga akan melakukan penyidikan lebih dalam lagi,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, sampai saat ini sebanyak lima orag satu sudah diamankan, dan satu masih dalam pemantauan. “Kami sudah kantongi identitasnta, kami minta masyarakat bersabar agar segera ditangkap,” sebutnya.

Kapolresta menjelaskan, barang bukti yang diamankan saat olah TKP dan beberapa alat komunikasi. “Barang bukti ini kita amankan untuk media bagi kami dalam melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditanya tentang motif tindakan pidana yang dilakukan para tersangka, Kapolresta mengatakan masih didalami. “Yang jelas bahwa ini sebuah tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan barang bukti yang dikantongi, maka para tersangka dikenakan pasal 170 Junto pasal 55, 56, KHUP. “Kita akan terus dalami dan dari jejak digital yang kita kantongi, perjalanan merek cukup panjang sehingga mereka sampai Balikpapan. Ini yang perlu kami dalami lagi, harap masyarakat bersabar,” sebutnya. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap