WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM – Jagad maya sempat dibuat heboh lantaran beredar luas rekaman video peristiwa insiden Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, 27 November 2021 silam. Terjadi ketegangan dalam percakapan antara Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dengan tokoh masyarakat Kabaru, Umbu Maramba Hawu.
Gubernur Laiskodat, Sabtu (12/2/2022) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Pulau Sumba untuk sejumlah agenda kegiatan mulai tanggal 12 sampai dengan 16 Februari 2022. Sebelumnya, Gubernur Liskodat melakukan Kunker di Daratan Timor pada Tanggal 21 sampai 25 Januari 2022.
Agenda pertama di daratan Sumba, Gubernur Laiskodat memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk agenda Musyawarah Keluarga secara Budaya/Adat Masyarakat Sumba Timur di Kampung Lambanapu, Kecamatan Kambera Kabupaten Sumba Timur.
Rombongan Gubernur tiba di Bandara Umbu Mehang Kunda dengan Pesawat Wings Air IW 2923 tepat pukul 9.15 WITA dan menuju Hotel Kambaniru Beace.
Putra Sulung Selatan Sumba
Selang waktu 1 jam lebih 33 menit rombongan duduk bersama di Tanara Cafe sambil menikmati keindahan alam yang letak hotelnya di pesisir pantai. Datanglah sekitar kurang lebih 100 orang yang terlihat pada barisan depan yakni Bapak Lukas Kaborang, Umbu Radja dan Umbu Amar dari wilayah selatan Sumba Timur untuk menjemput putra sulung Selatan Sumba secara adat menuju Lambanapu.
Musyawarah Adat di Kampung Lambanapu
Musyawarah keluarga secara budaya/adat dihadiri oleh Gubernur Laiskodat bersama rombongan dari Provinsi dan Perwakilan dari Wilayah Selatan Sumba menuju kampung Lambanapu. Sesampainya disana, dimulai dengan prosesi adat kunang datang dan dilanjutkan dengan lubuk.
Dalam sambutannya, Gubernur Laiskodat mengatakan, sebagai pemimpin, ia tetap fokus pada agenda pembangunan di Sumba. “Saya selalu berbeda dengan siapapun yang menghambat pembangunan di NTT,” tegasnya.
Gubernur Laiskodat memberikan apresiasi dan penghormatan kepada para sesepuh Sumba Timur yang terlibat langsung dalam acara berbudaya itu. “Hari ini, saya mengucapkan terimakasih kepada mantan Bupati Sumba Timur Bapak Lukas Kaborang, dan tokoh-tokoh lainnya yang terlibat dalam terselenggaranya acara hari ini. Terkhusus kepada Bapak Palulu Pabundu Ndima, karena telah berkontribusi terhadap legalitas aset Pemerintah Provinsi NTT,” ungkap Gubernur Viktor.
Gubernur Laiskodat dengan lapang dada meminta maaf kepada Umbu Maramba Hau atas salah kata yang terucap pada waktu yang lalu. “Saya minta maaf dan biarkan itu menjadi kenangan untuk kita lebih maju membangun daerah ini. Saya mengajak masyarakat Sumba Timur untuk bergandengan tangan membangun Sumba Timur untuk keluar dari kemiskinan dan saya akan terus mendorong pemimpin dan masyarakat Sumba Timur untuk berpikir maju demi kemajuan,” sebutnya.
Setelah proses adat selesai, dilanjutkan dengan sambutan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing yang menyebutkan, perdamaian dengan etikat baik, menunjukan kemajuan sebuah peradaban. “Kedamaian itu tidak perlu dipertentangkan dan kedamaian itu sebuah kebenaran serta kedamaian hari ini, kita wujudkan dalam pendekatan budaya,” ungkap Bupati Praing.
Acara perdamaian itu dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Perdamaian antara Pemprov NTT dan pihak Umbu Maramba Hau. Dalam berita acara tersebut tertera bahwa pada tanggal 27 November 2021 telah terjadi kesalapahaman antara Pemprov NTT dengan pihak Umbu Maramba Hau dari aspek social budaya akibat perbedaan pendapat. Bahwa kesalahpahaman tersebut disebabkan karena adanya rencana Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk optimalisasi Lahan Peternakan Kabaru (kompleks Fokstation Kuda Kabaru) sebagaimana lahan Peternakan Kabaru tersebut, tercatat dalam aset Pemerintah Daerah, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bahwa atas terjadinya kesalahpahaman tersebut, kedua belah pihak menyatakan untuk “berdamai dan saling memaafkan” melalui mekanisme musyawarah keluarga secara budaya/adat masyarakat Sumba Timur.
Selain itu kedua belah pihak juga menyatakan untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum satu sama lain, baik tuntutan hukum pidana maupun gugatan perdata.
“Dengan ditandatanganinya Berita Acara ini, maka tanah/lahan lokasi kompleks Fokstation Kuda Kabaru, Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur yang dipermasalahkan sebelumnya, dinyatakan “Selesai/Tuntas”, dan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta jajarannya dapat beraktivitas untuk mempersiapkan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya,” demikian bunyi Berita Acara Perdamaian.
Berita Acara Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani serta disaksikan oleh Bupati Sumba Timur Khristofel Praing, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Ali Oemar Fadaq, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohana Lispaly, Sekda Sumba Timur Domu Warandoy, Perwakilan Tokoh Masyarakat drh. Palulu P. Ndima, M.Si, dan Drs. Lukas Mbadi Kaborang.*/Aby (Kabag Protokol)
Editor: Laurens Leba Tukan