RUTENG,SELATANINDINESIA.COM – Unit Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai berhasil membekuk Efrem alias E J (19), seorang buronan Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) asal Kampung Sambi, Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) awal April silam, Efrem diringkus tim Jatanras Polres Manggarai Jumat malam 7 Mei 2021 di kediamannya di Sambi, Reok Barat.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa melalui pesan WhatsApp kepada SelatanIndonesia.com mengatakan, penangkapan buronan curanmor ini berkat kerjasama dan koordinasi antar tim Jatanras Polres Manggarai dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Reo.
“Dari Hasil penyelidikan dan koordinasi unit Jatanras dengan Kapolsek Reo terkait keberadaan DPO Kasus Curanmor, pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 sekitar jam 20.00 wita, Kanit Reskrim Polsek Reo, Kanit Intel Polsek Reo dan Babinkamtibmas desa Sambi Polsek Reo dipimpin oleh Kapolsek Reo IPDA Agustian Sura Pratama, berhasil mengamankan pelaku kasus curanmor di rumah pelaku di Sambi, desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai,” ungkap Budiarsa.
Efrem diburu tim Jatanras setelah mencuri sebuah sepeda motor Jupiter MX milik warga Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada 11 April 2021 dinihari. Sepeda motor curian tersebut telah dijual pelaku kepada oknum penadah. Beruntungnya, penadah SJ alias Fery asal Golo Rua tersebut sudah diamankan beberapa hari sebelumnya.
“Pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar jam 15.00 wita unit Jatanras telah mengamankan penadah hasil Curanmor di Desa Golo Rua, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat,” pungkas Budiarsa. *)Ino Jemadu
Editor: Laurens Leba Tukan