GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Golkar Politik
Beranda / Politik / Umbu Rudi Kabunang Kawal Kekayaan Intelektual Komunal NTT di Kemenkum

Umbu Rudi Kabunang Kawal Kekayaan Intelektual Komunal NTT di Kemenkum

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang (tengah) bersama Direktur HAKI Kementrian Hukum dan Pejabat Kementrian Hukum RI usai RDP di Senayan, Rabu (27/8/2025). Foto: Yudi

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Dari tenun ikat Sumba, kain kombu, kain pahikung, tenun Flores, Lamaholot, Alor, Sabu, Rote dan Timor hingga anyaman lontar Rote dan Sabu, ragam budaya dan kerajinan Nusa Tenggara Timur selama ini hidup dari generasi ke generasi tanpa perlindungan hukum yang kuat. Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, meminta pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di NTT untuk segera mengambil langkah konkret: mendaftarkan seluruh kekayaan intelektual komunal (KIK) masyarakat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Kalau tidak segera didaftarkan, kekayaan kita bisa diklaim orang lain. Pemda harus aktif melindungi hak masyarakat, mulai dari tenun, kuliner khas, hasil UMKM, sampai kerajinan tradisional,” ujar Umbu Rudi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen KI Kemenkumham Razilu, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Dorongan dari Senayan

Pesan Umbu Rudi datang di tengah pemaparan capaian DJKI sepanjang Januari–Agustus 2025 yang menunjukkan tren positif. Razilu menyebut total 218.114 permohonan KI masuk, meningkat 18 persen dari tahun sebelumnya, dengan dominasi hak cipta dan merek. Bahkan, penyelesaian permohonan melesat 59 persen dibanding 2024.

Selain itu, DJKI mencatat 44 ribu lebih audiensi ikut dalam sosialisasi, 31 aduan pelanggaran KI ditindaklanjuti, hingga penerbitan 640 rekomendasi penutupan situs pelanggar hak cipta. Dari sisi penerimaan negara bukan pajak, kontribusi sektor KI mencapai Rp599,1 miliar atau 64 persen target 2025.

Paulus Henuk Satukan Birokrasi Berintegritas dan Investasi Produktif di Rote Ndao

Urgensi untuk NTT

Bagi Umbu Rudi, angka-angka itu menunjukkan peluang yang belum banyak disentuh daerah, khususnya NTT. “Potensi kita luar biasa. Tenun ikat saja dikenal dunia, tapi belum semua memiliki perlindungan hukum. Kalau didaftarkan, manfaatnya kembali ke masyarakat, bukan diambil pihak luar,” tegas legislator asal Sumba itu.

Ia juga menekankan bahwa pendaftaran KIK bukan sekadar urusan legalitas, melainkan jalan menuju daya saing ekonomi kreatif daerah. Produk-produk khas NTT yang sudah terdaftar bisa lebih mudah dipromosikan, dilindungi dari plagiasi, bahkan dijadikan jaminan kredit.

Siap Fasilitasi

Umbu Rudi tak berhenti sebatas dorongan. Ia menegaskan kesiapannya untuk ikut memfasilitasi daerah dan masyarakat dalam proses pendaftaran.

Gubernur Melki dan Asty Laka Lena: Menyemai Harapan Anak NTT lewat PAUD

“Kita siap membantu memfasilitasi proses pengurusan Hak Kekayaan Intelektual Komunal untuk masyarakat NTT. Jangan ragu, kami akan kawal agar warisan leluhur mendapat perlindungan negara sekaligus manfaat ekonomi nyata bagi rakyat,” ujarnya.

Menuju Era Perlindungan Komunal

RDP Komisi XIII DPR RI dengan DJKI juga membahas langkah strategis ke depan, termasuk pembentukan tim perumus RUU Hak Cipta baru yang lebih berpihak pada pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif. Indonesia, lewat Protokol Jakarta, bahkan berinisiatif membangun platform digital internasional untuk tata kelola royalti.

Di tengah gebrakan regulasi nasional itu, Umbu Rudi kembali menegaskan, daerah tidak boleh ketinggalan. “Pemda di NTT harus proaktif. Jangan tunggu pusat datang, tapi jemput bola dengan mendata dan mendaftarkan semua kekayaan budaya dan kerajinan rakyat. Inilah cara kita menjaga warisan leluhur sekaligus membuka peluang ekonomi baru,” pungkas Umbu Rudi.*/Laurens Leba Tukan

Energi dari Timur: PLN dan Gubernur Melki Bahas 78 Proyek Listrik Bersih di NTT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement