WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM — Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu memimpin apel kekuatan jajaran Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah di halaman Kantor Bupati, Waibakul, Senin (23/2/2026). Di hadapan para staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah, pejabat struktural dan fungsional, hingga PPPK, ia menyampaikan pesan tegas: perubahan nasib daerah harus dimulai dari perubahan pola pikir aparatur.
Menurut Bupati Paulus, kecerdasan intelektual tidak akan bermakna tanpa kerja keras dan disiplin. Ia mengingatkan bahwa Sumba Tengah masih menghadapi beban berat sebagai daerah 3T—tertinggal, terdepan, dan terluar—bahkan, sebutnya, dapat dikategorikan “5T” karena tingkat kemiskinan tinggi dan kapasitas fiskal yang sangat terbatas.
“Kalau mindset tidak berubah, kita akan tetap berada dalam kondisi yang sama. Kesatuan hati, komitmen, ketulusan, dan pelayanan yang sungguh-sungguh menjadi kunci untuk keluar dari situasi ini,” ujarnya.
Sorotan utama bupati tertuju pada ketergantungan fiskal daerah yang mencapai 97 persen terhadap dana transfer pusat. Angka itu, menurut dia, jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di bawah 60 persen. Ketergantungan tersebut dinilai membuat ruang gerak pembangunan menjadi sempit.
Karena itu, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi agenda mendesak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan diberlakukan kembali mulai 2027. Paulus meminta perangkat daerah segera melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami urgensi kebijakan tersebut sejak dini.
Selain PBB, pemerintah daerah juga membidik potensi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah selatan seluas sekitar 2.000 hektar dan wilayah pantai utara sekitar 1.000 hektar. Potensi itu diperkirakan dapat menyumbang pendapatan antara Rp10 miliar hingga Rp50 miliar. Sementara dari sektor Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), proyeksi pendapatan mencapai Rp5 miliar.
Jika ketiga sumber itu dikelola optimal, pemerintah daerah menargetkan pembiayaan program prioritas, mulai dari rumah mandiri, penyediaan air bersih, beasiswa abadi, hingga penguatan pelayanan dasar masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Paulus juga menegaskan bahwa belanja wajib (mandatory spending) pada sektor pendidikan dan kesehatan tidak dapat diefisienkan. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga diminta menuntaskan pengisian data pokok pendidikan (Dapodik), sedangkan Dinas Kesehatan harus menyajikan data yang akurat dan transparan. Seusai apel, kedua perangkat daerah tersebut langsung diminta mempresentasikan data di hadapan bupati.
Instruksi khusus turut disampaikan. Dinas Peternakan diminta menelusuri penyebab kematian ternak bebek di rumah jabatan bupati dan sekretaris daerah. Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Dinas Peternakan diperintahkan menyusun proposal untuk diteruskan ke Bappenas dan dibahas bersama kementerian terkait. Dinas Pertanian juga diminta menyerahkan data CPCL kepada DPRD guna menghindari kecurigaan publik.
Soal disiplin, Bupati Paulus tidak memberi ruang kompromi. Ia menegaskan akan memberhentikan pimpinan perangkat daerah yang membiarkan stafnya tidak disiplin. Pimpinan yang tidak menyusun PK POM Model pun tidak akan diberi penugasan.
Apel itu bukan sekadar rutinitas seremonial. Di tengah keterbatasan fiskal, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dihadapkan pada pilihan: bertahan dalam ketergantungan atau bergerak menuju kemandirian. Bagi Bupati Paulus, jawabannya bergantung pada keberanian mengubah pola pikir dan konsistensi menjalankan disiplin birokrasi.*/ProkopimSTeng/llt













Komentar