KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Bawaslu Nusa Tenggara Timur mendorong percepatan transformasi digital Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai upaya memperluas akses publik terhadap informasi hukum sekaligus memperkuat fungsi pengawasan pemilu di daerah.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat kerja yang melibatkan pimpinan Bawaslu dari 22 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur, yang digelar secara daring dan luring di Kupang. Forum tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus perumusan arah pengembangan JDIH agar tidak berhenti sebagai pusat arsip internal, melainkan berkembang menjadi instrumen edukasi hukum yang lebih inklusif.
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, menekankan bahwa penguatan JDIH harus diarahkan pada kemudahan akses publik melalui sistem digital yang terintegrasi. Salah satu langkah yang disorot adalah rencana integrasi JDIH di tingkat kabupaten/kota, sehingga setiap satuan kerja tidak lagi sepenuhnya bergantung pada proses verifikasi di tingkat provinsi.
โKe depan, kabupaten/kota diharapkan memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengunggah serta memverifikasi dokumen hukum secara mandiri dalam sistem yang terstandar,โ ujar Nonato dalam arahannya.
Selain aspek tata kelola, kualitas digitalisasi dokumen juga menjadi perhatian. Seluruh produk hukum, termasuk putusan dan keputusan, diminta untuk diunggah dalam bentuk arsip digital dengan kualitas pemindaian yang baik serta terhubung dengan sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini dinilai penting untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Di luar pengembangan JDIH, rapat kerja tersebut juga menyoroti agenda strategis pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Bawaslu NTT mengapresiasi konsistensi jajaran pengawas di kabupaten/kota yang tetap menjalankan fungsi pengawasan meski di tengah keterbatasan sumber daya dan tantangan efisiensi anggaran.
Sejumlah kendala, terutama terkait akses data di beberapa instansi daerah, juga turut dibahas. Koordinasi di tingkat provinsi disebut telah dilakukan untuk memastikan hambatan tersebut tidak mengganggu kelancaran tugas pengawasan di lapangan.
Menutup arahannya, Nonato mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan soliditas kelembagaan, terutama di masa non-tahapan pemilu. Pengelolaan arsip dan optimalisasi JDIH, kata dia, bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menjamin keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.*/ MarlisNomleni/llt
Foto : Humas Bawaslu NTT













Komentar