KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Upaya mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur terus diperkuat. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTT melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT, Kamis (24/9/2026).
Penilaian tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggara pelayanan publik. Pada 2026, mekanisme tersebut mengalami transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi penilaian maladministrasi yang selanjutnya menjadi bagian dari penetapan Opini Ombudsman RI.
Tim Penilai Perwakilan Ombudsman RI NTT, Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius, melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas PUPR NTT. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas PUPR NTT, Ir. Benyamin Nahak, M.T., menyambut baik proses pengawasan tersebut. Menurut Benny Nahak, sapaan akrabnya, kehadiran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal justru penting untuk membantu pemerintah daerah mencegah terjadinya maladministrasi sejak awal.
โKami dikawal oleh Ombudsman sebagai lembaga eksternal dalam upaya pencegahan maladministrasi, sehingga pelayanan prima di bidang pekerjaan umum kepada masyarakat semakin ditingkatkan,โ kata Benny.
Menurut Benny, pengawasan eksternal diperlukan agar pelayanan publik yang diselenggarakan Dinas PUPR NTT tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sebagai penerima layanan.
Karena itu, ia berharap kolaborasi antara Dinas PUPR NTT dan Ombudsman RI Perwakilan NTT dapat terus diperkuat melalui pengawasan secara berkala.
โPengawasan rutin yang dilakukan Ombudsman NTT untuk memastikan pelayanan publik yang kami berikan kepada masyarakat tetap sesuai koridor regulasi,โ ujar Benny.
Pencegahan Sebelum Terjadi Kerugian
Tim Penilai Ombudsman NTT menjelaskan, penilaian maladministrasi pada 2026 merupakan pendekatan baru dalam pengawasan pelayanan publik. Penilaian tersebut tidak semata-mata melihat kepatuhan penyelenggara terhadap standar pelayanan, tetapi juga diarahkan untuk mengidentifikasi potensi terjadinya maladministrasi.
โHasil penilaian berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang digunakan sebagai rujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta sebagai penguatan fungsi pengawasan Ombudsman dalam mencegah maladministrasi,โ jelas Tim Penilai Ombudsman NTT.
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Maladministrasi dapat dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan serta berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat atau perseorangan.
Dengan pendekatan penilaian tersebut, pengawasan Ombudsman tidak hanya diarahkan untuk menemukan persoalan setelah masyarakat dirugikan, tetapi juga mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan pembenahan dan pencegahan secara dini.
Masyarakat Diberi Ruang Menilai
Selain melakukan penilaian terhadap penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman NTT juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Masyarakat dapat memberikan penilaian pada aspek kepercayaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui platform resmi Ombudsman.
“Ruang partisipasi bagi masyarakat terbuka untuk memberikan penilaian maladministrasi pada aspek kepercayaan masyarakat melalui link https:pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus s.d November 2026” terang Tim Penilai Ombudsman NTT.
Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam pengawasan pelayanan karena masyarakat merupakan pihak yang secara langsung menerima layanan pemerintah. Masukan tersebut dapat menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat kualitas pelayanan dari perspektif pengguna layanan.
Rangkaian pengawasan di Dinas PUPR NTT kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung terhadap pelayanan pada laboratorium dan bengkel milik Dinas PUPR NTT.
Peninjauan dilakukan oleh Tim Penilai Ombudsman NTT dengan didampingi Kepala Dinas PUPR NTT Benyamin Nahak dan Sekretaris Dinas PUPR NTT.
Melalui penilaian tersebut, Ombudsman NTT mendorong agar penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas PUPR NTT semakin transparan, akuntabel, sesuai regulasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagi Dinas PUPR NTT, proses pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan publik tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi terus bergerak menuju pelayanan yang lebih baik dan bebas dari praktik maladministrasi.*/llt/omk



Komentar