G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Eksbis Hukrim Nusantara
Beranda / Nusantara / Korupsi Dana Covid, Mantan Sekda Flotim Divonis 7,6 Tahun

Korupsi Dana Covid, Mantan Sekda Flotim Divonis 7,6 Tahun

Sidang putusan kasus korupsi dana Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/4/2023).

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sampai pada tahap putusan. Pengadilan Tipikor Kupang, menggelar siding putusan pada Rabu (12/4/2023).

Mantan Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda divonis hukuman penjara selama 7 tahun, 6 bulan. Igo Geroda juga didenda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan. Selain itu ia juga dibebankan untuk menyetor uang pengganti sebesar Rp 296.076.278 subsdiner 7 tahun kurungan.

Terdakwa lainnya yang divonis Bersama Igo Geroda adalah mantan bendahara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Petronela Letek Toda divonis penjara 7 tahun kurungan. Petronela juga didenda Rp 300 juta subsider 4 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 972.786.157 subsdiner 6 tahun penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa lainnya yang divonis juga mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD, Alfonsus Hada Betan divonis penjara 5 tahun, 6 bulam penjara dan dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasi Pidsus Kejari Flotim sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Cornelis Oematan usai mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Fotim, kepada SelatanIndonesia.com menyebut, ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP. ***Laurens Leba Tukan

Kolaborasi Pusat, Provinsi, dan Pemkab Sumba Barat Daya Gelontorkan Rp 13,175 Miliar Bedah 455 Rumah Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement