KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Atas instruksi Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, THR bagi ASN lingkup Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat (13/3/2026), sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, Sabtu (14/3/2026) menjelaskan, pencairan tersebut dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Menurut Benhard, setelah regulasi tersebut terbit, Gubernur NTT segera menginstruksikan agar seluruh proses administrasi dipercepat sehingga THR dapat dicairkan sebelum libur hari raya.
โAtas instruksi Bapak Gubernur, kami langsung menindaklanjuti dengan menyiapkan proses teknis, termasuk penyusunan Peraturan Gubernur sebagai turunan dari peraturan pemerintah tersebut,โ ujarnya.
Ia menambahkan, pencairan THR bagi ASN Pemprov NTT telah dilakukan pada Jumat (13/3) agar para aparatur dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
โSesuai regulasi dari pusat dan instruksi dari Bapak Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat (13/3) kemarin sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri,โ kata Benhard.
Untuk pembayaran THR tahun ini, Pemprov NTT menyiapkan anggaran sebesar Rp 96,4 miliar yang dialokasikan bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi.
Secara nasional, kebijakan pembayaran THR ASN tahun 2026 juga telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta. Pemerintah pusat menyiapkan total anggaran sekitar Rp 55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 49,4 triliun.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta penerima, yang mencakup PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan.
Rinciannya meliputi sekitar Rp 22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat dan prajurit TNI/Polri, Rp 20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, serta Rp 12,7 triliun bagi 3,8 juta pensiunan.
Airlangga menegaskan bahwa THR ASN tahun ini dibayarkan secara penuh dengan komponen yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah pusat sendiri telah memulai pencairan THR secara bertahap sejak 26 Februari 2026 sesuai instruksi Presiden. Airlangga juga menjelaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada bulan Juni.
โKomponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni,โ ujar Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga menjadi stimulus bagi perekonomian, terutama dalam mendorong perputaran uang dan daya beli masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 2026.*/lexradit/llt













Komentar