GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Ekonomi Golkar Hukrim Nusantara Politik
Beranda / Politik / Dr. Umbu Rudi Kabunang Apresiasi RUU Reforma Agraria Menjadi UU: Wujudkan Keadilan dan Perlindungan Tanah Rakyat

Dr. Umbu Rudi Kabunang Apresiasi RUU Reforma Agraria Menjadi UU: Wujudkan Keadilan dan Perlindungan Tanah Rakyat

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, Dr. Umbu Kabunang Rudi Y.H, S.H., M.H. ketika menyerahkan dokumen Pandangan Fraksi Partai Golkar kepada Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. dalam rapat pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026). foto: dok.urk

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ€” Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang merupakan momentum penting untuk menata kembali persoalan pertanahan di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen negara untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, dari Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., mengapresiasi persetujuan DPR RI dan pemerintah terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026โ€“2027 setelah sebelumnya pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.

Menurut Umbu Rudi yang juga anggota Panja RUU tersebut, lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan langkah penting untuk membangun sistem pertanahan yang lebih berkeadilan. Negara, kata dia, tidak cukup hanya memberikan kepastian administrasi atas tanah, tetapi juga harus memastikan bahwa kebijakan pertanahan mampu melindungi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada tanah.

โ€œUndang-Undang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi tonggak keadilan agraria. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan, identitas sosial, ruang hidup, dan masa depan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar berpihak kepada rakyat,โ€ tegas Umbu Rudi.

Gubernur Melki Laka Lena dan Uskup Atambua: Gereja St. Mikhael Bitefa Harus Hidup dalam Pelayanan dan Pemberdayaan Umat

Bukan Sekadar Sertifikasi Tanah

Umbu Rudi menilai keberhasilan reforma agraria tidak dapat diukur semata-mata dari jumlah sertifikat yang diterbitkan.

Reforma agraria harus menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria yang berkepanjangan, tanah terlantar, hingga lemahnya akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.

UU tersebut mengatur sejumlah aspek penting, antara lain perencanaan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, penentuan objek dan subjek reforma agraria, redistribusi tanah, pemulihan hak masyarakat, pemberdayaan penerima tanah, serta penataan dan pengendalian penguasaan tanah.

DPR juga menempatkan redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, perlindungan kelompok penerima manfaat, serta pemberdayaan ekonomi sebagai bagian penting dari kerangka reforma agraria.

Dasa Cita Gubernur Melki Laka Lena di Noebaun: Delapan Mesin Jahit untuk Mama-Mama Penenun, Dorong Hilirisasi Tenun NTT

Lokasi prioritas reforma agraria antara lain diarahkan pada wilayah yang menghadapi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, persoalan tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, maupun penguasaan tanah yang melampaui batas.

Sementara itu, kelompok yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan reforma agraria mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin, serta kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan perlindungan atas hak agrarianya.

Lembaga Khusus Harus Bekerja Nyata

Salah satu aspek strategis dalam UU Pengaturan Reforma Agraria adalah penguatan kelembagaan. Dalam pembahasan akhirnya, DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Ketentuan itu dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dan memastikan reforma agraria tidak berjalan secara sektoral.

ASN Sumba Tengah Didorong Jadi Pionir Penanaman Kopi, 300.000 Benih Disiapkan, Rujab Bupati Jadi Lokasi Persemaian

Umbu Rudi menekankan bahwa keberadaan lembaga tersebut harus diikuti dengan kewenangan yang jelas, sumber daya yang memadai, transparansi, dan mekanisme pengawasan publik.

โ€œLembaga penyelenggara reforma agraria jangan sampai hanya menjadi tambahan birokrasi. Lembaga ini harus mempunyai kewenangan yang jelas, bekerja cepat, terbuka, dan mampu menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan korporasi, badan usaha milik negara maupun pemerintah,โ€ ujarnya.

Menurut dia, konflik pertanahan harus diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, pemulihan hak, serta perlindungan terhadap masyarakat.

โ€œJangan sampai rakyat yang telah menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun justru diperlakukan sebagai pelanggar hukum,โ€ kata Umbu Rudi.

Perlindungan Masyarakat dan Partisipasi Publik

Umbu Rudi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah. Perlindungan tersebut, menurut dia, harus mencakup masyarakat, pendamping, pelapor, maupun saksi dalam proses penyelesaian konflik agraria.

Partisipasi masyarakat juga harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pelaksanaan reforma agraria. Proses penetapan lokasi, pendataan tanah, redistribusi, penyelesaian konflik, hingga pengawasan harus membuka ruang partisipasi yang bermakna.

Hal itu penting agar reforma agraria tidak hanya berlangsung di atas dokumen administratif, tetapi benar-benar berdasarkan kondisi sosial dan penguasaan tanah di lapangan.

UU tersebut juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi penguasaan tanah. Ketentuan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

NTT dan Perlindungan Tanah Ulayat

Bagi Nusa Tenggara Timur, Umbu Rudi menilai implementasi UU Reforma Agraria memiliki arti khusus. Struktur sosial masyarakat NTT yang masih kuat dengan hubungan komunal terhadap tanah membuat kebijakan agraria harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan tanah ulayat.

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan perhatian kepada petani kecil, peternak, nelayan, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta masyarakat yang hidup di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

โ€œUntuk NTT, pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat harus dilakukan dengan menghormati hukum adat. Reforma agraria jangan sampai justru menghilangkan hak komunal masyarakat,โ€ katanya.

Ia menilai pendataan dan pemetaan tanah menjadi pekerjaan penting setelah UU tersebut berlaku. Data mengenai status tanah, penguasaan, kepemilikan, tanah ulayat, kawasan hutan, tanah negara, hingga lokasi konflik harus dibangun secara terpadu agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Tantangan Setelah Disahkan

Umbu Rudi mengingatkan bahwa pengesahan UU Reforma Agraria bukan akhir dari pekerjaan, melainkan awal dari tahap implementasi yang jauh lebih menentukan.

Pemerintah perlu segera menyiapkan berbagai peraturan pelaksanaan, membangun sistem data pertanahan yang terintegrasi, memastikan koordinasi antarlembaga, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pengawasan yang dapat diakses masyarakat.

โ€œSetelah undang-undang ini disahkan, tantangan berikutnya adalah pelaksanaannya. Pemerintah harus segera menyusun peraturan pelaksana, membangun data pertanahan yang terbuka dan terintegrasi, serta memastikan masyarakat dapat mengawasi seluruh proses reforma agraria,โ€ ujar Umbu Rudi.

Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini berlarut-larut.

Menurut Umbu Rudi, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar berapa banyak sertifikat yang diterbitkan, melainkan apakah ketimpangan penguasaan tanah berkurang, konflik agraria dapat diselesaikan, hak masyarakat dipulihkan, dan kesejahteraan penerima manfaat meningkat.

โ€œKeberhasilan reforma agraria bukan diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari berkurangnya ketimpangan, terselesaikannya konflik agraria, pulihnya hak masyarakat, dan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Tanah harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,โ€ tegasnya.*/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement