YOGYAKARTA, SELATANINDONESIA.COM โ Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H., M.H. menegaskan bahwa kepastian hukum hanya dapat diwujudkan melalui penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II itu, harmonisasi regulasi harus dilakukan sejak tahap perencanaan agar setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetap berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Perlu peningkatan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum di setiap provinsi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta DPRD dalam merancang Peraturan Daerah dan regulasi lainnya. Tujuannya adalah melahirkan Perda yang responsif terhadap dinamika masyarakat, mengatur secara jelas hak dan kewajiban masyarakat dengan negara, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Umbu saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, 8โ10 Juli 2026.
Umbu mengatakan, Kanwil Kementerian Hukum memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengawal proses pembentukan regulasi sejak penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Karena itu, peran Kanwil perlu terus diperkuat agar fungsi harmonisasi berjalan optimal dan menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.
“Kita mendorong agar peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum di setiap daerah semakin diperkuat dalam mengawal koordinasi dan harmonisasi pembentukan Peraturan Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menilai, pemerintah daerah bersama DPRD perlu membangun koordinasi yang lebih erat dengan Kanwil Kementerian Hukum agar setiap Raperda tidak hanya mengakomodasi kebutuhan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang utuh.
Menurut Umbu, Perda merupakan instrumen strategis dalam menghadirkan negara melalui pemberian kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh sebab itu, penyusunannya harus menghindari cacat prosedural maupun substansi yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Perda harus mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pembentukannya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi sehingga implementasinya dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Umbu juga menyoroti pentingnya pemerintah daerah, khususnya di Nusa Tenggara Timur, lebih responsif dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Salah satu regulasi yang dinilai sangat strategis adalah Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, RTRW menjadi fondasi dalam menentukan arah pembangunan sekaligus melindungi seluruh potensi daerah, mulai dari sektor pariwisata, pertambangan mineral dan batuan, pertanian, peternakan, hingga kawasan lindung.
“RTRW menjadi dasar dalam memetakan seluruh potensi daerah sehingga pemanfaatan ruang dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dokumen ini juga menjadi instrumen untuk menyelaraskan pembangunan antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat agar seluruh program berjalan searah dan tidak saling bertabrakan,” ujarnya.
Umbu menilai masih terdapat berbagai kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi melalui Peraturan Daerah. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu lebih proaktif menyusun regulasi yang adaptif, responsif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kanwil Kementerian Hukum DIY merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum, khususnya pelaksanaan tugas Kanwil dalam memfasilitasi pembentukan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah.
Selain menerima paparan dari Kanwil Kementerian Hukum DIY, Komisi XIII DPR RI juga mengevaluasi kapasitas kelembagaan, ketersediaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, efektivitas proses harmonisasi, serta pemanfaatan sistem digital seperti e-Harmonisasi dan e-Legal Drafting untuk mempercepat pembentukan regulasi daerah yang transparan dan akuntabel.
Komisi XIII turut menaruh perhatian pada mekanisme pengujian substansi Raperda agar memenuhi prinsip nondiskriminasi, perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan perlindungan kelompok rentan. Hasil kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi Komisi XIII DPR RI kepada pemerintah dalam memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, adaptif terhadap perkembangan masyarakat, dan selaras dengan sistem hukum nasional serta menjamin hak asasi manusia.*/llt




Komentar