GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Gubernur NTT Pemerintah Propinsi NTT
Beranda / Pemerintah Propinsi NTT / Bupati Ngada Cabut Pengangkatan Sekda, Proses Diulang Demi Kepastian Hukum

Bupati Ngada Cabut Pengangkatan Sekda, Proses Diulang Demi Kepastian Hukum

Pricilia Parera

Pemprov NTT Menilai, Pencabutan Pengangkatan Sekda Ngada Cermin Kepatuhan dan Kedewasaan Tata Kelola

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Ngada mengambil langkah korektif dengan mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru saja dilakukan pada awal Maret 2026.

Keputusan ini diambil guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Keputusan ini sekaligus membatalkan pengangkatan Sekda sebelumnya berdasarkan Keputusan Nomor 168/KEP/HK/2026 yang ditetapkan pada 6 Maret 2026.

Langkah ini tidak lepas dari evaluasi terhadap proses pengangkatan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Salah satu poin krusial adalah belum dilaksanakannya koordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi tersebut.

Dari Perbatasan untuk Indonesia, Willy Lay dan Rektor UKAW Merangkai Lompatan Baru Belu

Selain itu, aspek administratif juga menjadi perhatian. Pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi dasar pengangkatan diketahui telah berakhir masa berlakunya pada 2 Maret 2026. Meskipun perpanjangan pertek telah diterbitkan pada 4 Maret 2026, proses lanjutan dinilai belum memenuhi prosedur, khususnya dalam hal koordinasi lintas pemerintahan.

Situasi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Ngada untuk melakukan konsultasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pertemuan yang berlangsung pada 11 dan 13 Maret 2026 menghasilkan kesepakatan agar keputusan pengangkatan Sekda tersebut dicabut.

Pengangkatan Sekda atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu pun resmi dibatalkan. Pemerintah daerah kini tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan mengusulkan penjabat (Pj.) Sekda sekaligus tiga nama calon Sekda definitif kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, sebelum ditetapkan kembali oleh bupati.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah, Komunikasi Pemerintahan, Prisilia Parera mengatakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai langkah Pemerintah Kabupaten Ngada mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap hukum sekaligus refleksi kedewasaan dalam tata kelola pemerintahan.

Disebutkan Prisilia, langkah tersebut dinilai menunjukkan bahwa mekanisme pemerintahan tetap berjalan dalam koridor aturan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Falen Kebo Pimpin Perbakin NTT, Targetkan Lompatan Prestasi

Pemprov NTT kata dia, tidak hanya menyoroti keputusan pencabutan itu sendiri, tetapi juga sikap kolektif para pemangku kepentingan di daerah. “Apresiasi disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Ngada yang dinilai responsif dalam melakukan evaluasi, DPRD Ngada yang menjalankan fungsi pengawasan, serta masyarakat yang tetap menjaga situasi kondusif,” sebut Prisilia.

Menurut Prisilia, pemerintah provinsi menilai , rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi juga mencakup keberanian untuk mengoreksi keputusan yang belum sepenuhnya memenuhi prosedur.

“Dalam perspektif yang lebih luas, Pemprov NTT memandang dinamika di Ngada sebagai pembelajaran penting. Proses pengangkatan pejabat strategis, seperti Sekda, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menuntut kehati-hatian, koordinasi lintas pemerintahan, serta kepastian hukum yang kuat,” sebutnya.

โ€œIni menjadi contoh bahwa sistem tetap bekerja. Ketika ada tahapan yang belum terpenuhi, maka dilakukan perbaikan melalui mekanisme yang tersedia,โ€ tambah Prisilia.

Koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir disebut menjadi kunci penyelesaian. Dialog yang terbangun memungkinkan keputusan diambil secara musyawarah tanpa menimbulkan gejolak yang lebih luas.

Dari Selatan Negeri, Paulus Henuk Menenun Sinergi untuk Kemajuan Rote Ndao

Ke depan, Pemprov NTT berharap proses pengisian jabatan Sekda di Kabupaten Ngada dapat dilanjutkan secara lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Pengusulan penjabat Sekda maupun calon definitif diharapkan mengikuti seluruh tahapan yang telah diatur, sehingga menghasilkan keputusan yang kuat secara hukum dan legitimasi.

Lebih dari itu, peristiwa ini menegaskan satu hal: tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan mengambil keputusan, tetapi juga dari ketepatan dalam mengikuti aturanโ€”serta kesiapan untuk memperbaiki ketika proses belum berjalan semestinya.*/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement