SEMARANG,SELATANINDONESIA.COM โ Arus investasi, perdagangan, dan hubungan bisnis lintas negara yang terus meningkat dinilai menuntut Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih modern dan komprehensif. Di tengah kompleksitas hubungan hukum yang melibatkan unsur asing, keberadaan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dipandang mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Dalam rangka menyempurnakan substansi regulasi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI pada Rabu (24/6/2026) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah guna menyerap aspirasi dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan. Dialog melibatkan unsur pemerintah, akademisi, praktisi hukum, notaris, pelaku usaha, hingga lembaga peradilan yang sehari-hari berhadapan dengan persoalan hukum lintas negara.
Kunjungan itu menjadi bagian dari rangkaian pembahasan RUU HPI yang saat ini tengah digodok DPR bersama pemerintah. Pansus menilai semakin tingginya mobilitas manusia, modal, dan transaksi internasional telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang belum sepenuhnya dapat dijawab oleh kerangka hukum yang ada saat ini. Indonesia bahkan masih merujuk pada sejumlah ketentuan lama peninggalan kolonial untuk mengatur perkara perdata yang memiliki unsur asing.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menegaskan bahwa RUU HPI memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi warga negara maupun pelaku usaha Indonesia yang berinteraksi dengan pihak asing.
Menurut dia, selama ini berbagai sengketa bisnis internasional sering menghadapi persoalan mendasar mengenai hukum mana yang berlaku, pengadilan mana yang berwenang mengadili, hingga bagaimana pelaksanaan putusan yang berasal dari negara lain. Kondisi tersebut tidak jarang menimbulkan ketidakpastian hukum dan meningkatkan risiko bagi pelaku usaha nasional.
โRUU HPI merupakan instrumen penting untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dan pelaku usaha Indonesia yang berinteraksi dengan pihak asing. Kepastian mengenai pilihan hukum, pilihan forum penyelesaian sengketa, dan pengakuan putusan asing sangat dibutuhkan untuk mendukung iklim investasi dan perdagangan yang sehat,โ ujar Umbu Rudi.
Bagi dunia usaha, kehadiran RUU HPI diyakini akan membawa sejumlah manfaat strategis. Regulasi ini diharapkan mampu menjamin kepastian hukum dalam kontrak bisnis internasional, melindungi kepentingan perusahaan nasional ketika berhadapan dengan korporasi asing, serta mengurangi risiko sengketa berkepanjangan akibat konflik hukum antarnegara.
Tidak hanya itu, RUU HPI juga akan menjadi pedoman yang lebih jelas bagi hakim dalam menangani perkara perdata lintas negara, termasuk sengketa investasi, perdagangan, pengangkutan, pembiayaan, dan berbagai bentuk kerja sama bisnis internasional. Kepastian tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia. Sejumlah pembahasan RUU HPI sebelumnya juga menempatkan aspek kepastian hukum, perlindungan kepentingan nasional, serta penguatan iklim investasi sebagai tujuan utama pembentukan regulasi ini.
Selain menyentuh sektor ekonomi dan investasi, RUU HPI juga akan mengatur berbagai persoalan keperdataan lintas negara lainnya, mulai dari perkawinan campuran, waris internasional, perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Kompleksitas persoalan tersebut semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan keterhubungan global yang semakin erat.
Melalui kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Pansus berharap memperoleh masukan yang komprehensif dari daerah agar substansi RUU HPI benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi penyelesaian sengketa lintas negara, tetapi juga menjadi instrumen yang memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan dan investasi internasional.
Di tengah semakin terbukanya interaksi global, kebutuhan akan hukum perdata internasional yang modern tidak lagi sekadar menjadi kebutuhan akademis, melainkan tuntutan nyata untuk memastikan setiap warga negara dan pelaku usaha Indonesia memperoleh perlindungan hukum yang pasti ketika berhadapan dengan persoalan hukum di lintas yurisdiksi.*/llt




Komentar