TAMBOLAKA,SELTANINDONESIA.COM โ Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, menerapkan pembatasan pengisian bahan bakar minyak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk merespons kelangkaan BBM yang dikeluhkan masyarakat selama beberapa bulan terakhir. Kebijakan ini diharapkan membuat distribusi bahan bakar lebih merata dan memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk memperoleh BBM.
Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonnu Wulla turun langsung meninjau sejumlah SPBU sekaligus menyosialisasikan kebijakan tersebut pada Selasa (27/10/2026). Dalam kunjungan itu, ia berdialog dengan masyarakat dan pihak terkait mengenai pelaksanaan pembatasan pengisian BBM.
Berdasarkan ketentuan yang disosialisasikan, pengisian BBM dibatasi maksimal Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 150.000 untuk kendaraan roda empat dalam setiap transaksi.
Bupati Ratu Wulla mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh sebagai salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan distribusi BBM yang selama ini dikeluhkan warga. Pemerintah berharap pembatasan itu dapat mencegah penumpukan pembelian pada sebagian konsumen sehingga lebih banyak masyarakat memperoleh kesempatan mengisi bahan bakar.
โPembatasan ini dilakukan agar distribusi BBM lebih merata dan masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar,โ ujar Bupati Ratu Wulla saat menyosialisasikan kebijakan tersebut.
Ia juga meminta masyarakat dan pengelola SPBU mendukung pelaksanaan kebijakan secara tertib dan konsisten. Menurut dia, kerja sama seluruh pihak diperlukan agar kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
โKami meminta dukungan masyarakat dan pengelola SPBU agar aturan ini dilaksanakan dengan tertib dan konsisten, sehingga kebutuhan BBM masyarakat dapat terpenuhi secara lebih merata,โ katanya.
Dalam dialog di lokasi, masyarakat yang hadir menyampaikan dukungan terhadap langkah yang disosialisasikan pemerintah daerah. Meski demikian, pelaksanaan pembatasan tersebut memerlukan pengawasan dan koordinasi agar penerapannya berjalan sesuai ketentuan.
Kunjungan itu turut dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumba Barat Daya Agus B. Tanggu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Sumba Barat Daya Misnawati Sapan, perwakilan Satuan Intelkam Polres Sumba Barat Daya, serta sejumlah pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya berharap kebijakan pembatasan pengisian BBM dapat membantu menjaga pemerataan distribusi bahan bakar, sekaligus meredam keluhan masyarakat akibat kelangkaan yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada konsistensi pengawasan di SPBU, kepatuhan konsumen, serta kelancaran pasokan BBM. Pemerintah daerah dan pengelola SPBU diharapkan terus berkoordinasi untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan distribusi berlangsung secara tertib.*/kominfoSBD/llt



Komentar