Penetapan dua tersangka itu merupakan hasil koordinasi Umbu Rudi Kabunang dengan Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Timur sejak awal penanganan perkara.
WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM โ Penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan pencurian ternak di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, menjadi penegasan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti ketika dugaan pelanggaran menyentuh aparat. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang, SH., MH., mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil koordinasi yang dilakukannya dengan Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Timur sejak awal penanganan perkara.
Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan keresahan peternak terhadap pencurian ternak mendapat respons hukum yang serius dan proses penyidikan berjalan profesional. Hasilnya, Polres Sumba Timur menetapkan dua tersangka dengan sangkaan berbeda: R.N.K.M. alias R dalam dugaan pencurian ternak dan P.B.U., anggota Polsek Haharu, dalam dugaan penadahan.
โIni yang kita harapkan, penegakan hukum yang profesional. Saya memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda NTT dan Bapak Kapolres Sumba Timur, Pak Wakapolres Sumba Timur dan jajaran karena dengan cepat dan sigap menetapkan dua orang tersangka, termasuk salah satunya adalah anggota polisi di Polres Sumba Timur. Ini langkah berani dan patut diteladani,โ ujar Umbu Rudi Kabunang, Kamis (10/9/2026).
Apresiasi Umbu ditujukan kepada Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi. Psikolog, Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., serta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.
Menurut Umbu, penanganan perkara secara terbuka dan tanpa pandang bulu penting untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Anggota Polsek Haharu Jadi Tersangka
Anggota Polsek Haharu berinisial P.B.U. ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan perkara pencurian ternak di Desa Rambangaru.
Dilansir dari TribrataNewsSumbaTimur, penetapan PBU dilakukan setelah Polres Sumba Timur menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026). Gelar perkara dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana bersama personel yang terlibat dalam penanganan perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Berdasarkan pembahasan, penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan PBU sebagai tersangka.
PBU disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP tentang dugaan tindak pidana penadahan.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dengan mengacu pada alat bukti yang diperoleh.
โPenetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,โ jelas Nanang.
Dua Tersangka, Sangkaan Berbeda
Dengan penetapan PBU, Polres Sumba Timur kini menetapkan dua tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pencurian ternak di Rambangaru.
Sebelumnya, R.N.K.M. alias R telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.
Sementara PBU dijerat dengan sangkaan berbeda, yakni dugaan penadahan berdasarkan Pasal 591 huruf a KUHP.
Penetapan PBU merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara dugaan pencurian ternak tersebut.
Polres Sumba Timur masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pencurian Ternak dan Nasib Peternak
Bagi masyarakat Sumba, ternak bukan sekadar hewan peliharaan. Sapi merupakan aset ekonomi, tabungan keluarga, sekaligus modal usaha yang dikumpulkan melalui kerja bertahun-tahun.
Karena itu, pencurian ternak membawa dampak yang lebih luas daripada hilangnya seekor sapi. Kejahatan tersebut dapat menggerus aset keluarga dan memperlemah kemampuan ekonomi peternak.
Umbu Rudi mengatakan, pemberantasan pencurian ternak harus menyasar bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menerima, menampung, atau memperdagangkan hasil kejahatan.
โPencurian ternak adalah kondisi yang selama ini menghantui para peternak di seluruh Pulau Sumba. Kalau ternyata diduga ada anggota polisi yang terlibat, ini tentu semakin memperparah upaya pemberantasan pencurian ternak selama ini,โ katanya.
Jangan Ada Aparat Membekingi Kejahatan
Umbu Rudi meminta proses hukum terhadap kedua tersangka dilanjutkan secara profesional hingga tuntas. Ia juga mengingatkan agar tidak ada aparat yang memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan.
โJangan ada aparat yang membekingi kejahatan. Kalau pelaku kejahatan dibekingi aparat penegak hukum, masyarakat akan masuk ke jurang kemiskinan dan ketidakadilan,โ tegasnya.
Menurut dia, proses hukum terhadap anggota kepolisian justru harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa institusi penegak hukum mampu menindak anggotanya sendiri ketika ditemukan bukti pelanggaran.
โJangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa ketika pelakunya masyarakat biasa hukum berjalan cepat, tetapi ketika ada oknum aparat justru menjadi lambat. Justru di sinilah integritas penegakan hukum diuji,โ ujarnya.
Penyidikan Berlanjut
Polres Sumba Timur masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Umbu Rudi berharap penanganan perkara di Rambangaru menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap peternak di Pulau Sumba.
โPeternak harus merasa aman memelihara ternaknya. Mereka bekerja keras, tetapi jangan sampai hasil kerja mereka dirampas oleh pelaku kejahatan,โ katanya.
Bagi masyarakat, perkara ini kini bukan hanya tentang dua tersangka. Ia menjadi ujian apakah hukum benar-benar mampu berdiri sama tinggi bagi warga sipil maupun aparat berseragam.
Sebab ketika seragam tidak lagi menjadi tameng, di situlah kepercayaan publik terhadap hukum mulai dibangun.*/llt



Komentar