GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Golkar Hukrim Politik
Beranda / Politik / Dr. Umbu Rudi Kabunang: RUU Kurator Harus Memberikan Perlindungan Hukum yang Seimbang kepada Kreditur dan Debitur

Dr. Umbu Rudi Kabunang: RUU Kurator Harus Memberikan Perlindungan Hukum yang Seimbang kepada Kreditur dan Debitur

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang.

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ€” Rancangan Undang-Undang tentang Kurator tidak boleh hanya menjadi payung hukum bagi pemberesan harta pailit. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menegaskan, regulasi tersebut harus memastikan kreditur dan debitur memperoleh perlindungan hukum yang seimbang.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kurator dinilai tidak boleh berhenti pada pengaturan teknis profesi. Regulasi baru harus memastikan proses kepailitan berjalan adil dengan memberikan perlindungan hukum yang seimbang kepada kreditur maupun debitur.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menegaskan hal tersebut menjelang pembahasan RUU tentang Kurator di DPR RI, Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Menurut Umbu, profesi kurator memegang posisi penting dalam proses kepailitan karena berhubungan langsung dengan pengelolaan dan pemberesan harta pailit. Karena itu, kewenangan kurator harus disertai batasan, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

โ€Kurator tidak boleh hanya berorientasi pada pemberesan dan penjualan harta pailit, tetapi wajib menjaga nilai aset, memastikan proses yang transparan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan,โ€ kata Umbu.

362 Kuda Beradu Cepat di Gelora Pada Eweta, Sumba Barat Mulai Pacu Langkah Menuju PON 2028

Ia menilai, RUU Kurator harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam praktik kepailitan. Regulasi tersebut, kata dia, harus memperkuat independensi kurator sekaligus memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

Umbu juga menekankan pentingnya mekanisme verifikasi tagihan kreditur yang transparan. Di sisi lain, hak debitur tidak boleh diabaikan, terutama terhadap perusahaan atau usaha yang secara ekonomi masih memiliki prospek untuk diselamatkan.

โ€Perlindungan terhadap debitur bukan berarti mengabaikan hak kreditur. Sebaliknya, kepentingan kreditur juga harus dijamin tanpa mengorbankan hak-hak debitur,โ€ ujarnya.

Karena itu, sejumlah aspek penting perlu mendapatkan pengaturan yang tegas dalam RUU tersebut. Di antaranya independensi dan larangan konflik kepentingan kurator, verifikasi tagihan kreditur secara transparan, perlindungan hak debitur dan kelangsungan usaha yang masih layak, serta keterbukaan dalam inventarisasi, pengelolaan, dan penjualan aset.

Selain itu, Umbu mendorong adanya pengawasan pengadilan yang efektif serta hak keberatan bagi kreditur dan debitur. Standar imbalan jasa kurator juga perlu diatur secara wajar agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses kepailitan.

Flobamora Bersatu Bidik Juara PON 2028, Umbu Rudi Kabunang Jadikan Kejurnas Pacuan Kuda di GPE Arena Seleksi

Menurut dia, penguatan profesi kurator harus berjalan beriringan dengan penegakan kode etik dan akuntabilitas. RUU tersebut perlu memuat mekanisme pengaduan, sanksi yang tegas, serta tanggung jawab kurator apabila terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.

โ€Saya mendukung penguatan perlindungan hukum bagi kurator dalam penyusunan RUU tentang Kurator,โ€ kata Umbu.

Namun, perlindungan hukum tersebut, lanjut dia, harus ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Kurator perlu memiliki kepastian hukum dan ruang kerja yang jelas, tetapi pada saat yang sama harus dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang merugikan para pihak.

Umbu berharap pembahasan RUU Kurator menghasilkan aturan yang tidak hanya memperkuat profesi kurator, tetapi juga membangun sistem kepailitan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi kreditur serta debitur.*/llt

 

Menembus Cunca Wulang, Imigrasi NTT Bawa Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement