RINDI,SELATANINDONESIA.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang mengajak masyarakat Sumba Timur untuk lebih serius melindungi kekayaan budaya daerah melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Menurutnya, perlindungan hukum terhadap tenun ikat, motif tradisional, karya seni, hingga produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bukan sekadar menjaga identitas budaya, tetapi juga menjadi jalan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Umbu Rudi Kabunang saat menjadi nara sumber utama dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar Kementrian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) di Gedung GKS Tanahlingu, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi kemitraan antara Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum itu diikuti sekitar 250 peserta yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Rindi. Sebelum mengikuti kegiatan tersebut, seluruh massyarakat peserta diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehata gratis (CKG) oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Tanaraing yang telah bekerja sama dengan Dr. Umbu Rudi Kabunang.
Dalam kesempatan tersebut, Umbu Rudi menilai kehadiran layanan Kekayaan Intelektual dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa merupakan langkah nyata negara dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat hingga ke wilayah pedesaan. Kedua layanan itu dinilai memiliki manfaat strategis karena mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kanwil Kementerian Hukum NTT dengan mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual yang dimiliki, baik tenun ikat, motif tradisional, produk UMKM maupun karya-karya lainnya. Begitu pula Posbankum Desa harus dimanfaatkan sebagai tempat memperoleh informasi dan penyelesaian persoalan hukum secara bijaksana,” ujar Umbu Rudi.

Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, dan Camat Rindi Ndawalu Pekuwali serta Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumba Timur Umbu Ayub Tay Paranda saat kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar Kementrian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) di Gedung GKS Tanahlingu, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (5/8/2026).foto: antony salank
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Kanwil Kementerian Hukum NTT yang terus memperluas jangkauan pelayanan hukum hingga ke daerah-daerah. Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya menghasilkan karya dan produk unggulan, tetapi juga perlu memahami pentingnya perlindungan hukum agar hasil kreativitas tersebut memiliki kepastian hukum dan daya saing yang lebih kuat.
Forum yang berlangsung interaktif itu dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari perlindungan terhadap karya budaya lokal, pengembangan produk unggulan daerah, hingga kemudahan memperoleh layanan hukum di tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, yang hadir mewakili Menteri Hukum Republik Indonesia, menegaskan bahwa Sumba memiliki kekayaan budaya yang sangat besar dan perlu dijaga melalui instrumen perlindungan Kekayaan Intelektual.
Menurut Silvester, berbagai potensi daerah seperti tenun ikat, motif tradisional, ekspresi budaya tradisional, karya seni, hingga produk unggulan masyarakat memiliki nilai budaya sekaligus nilai ekonomi yang tinggi apabila memperoleh perlindungan hukum.
“Sumba memiliki kekayaan budaya yang sangat luar biasa, mulai dari tenun ikat, motif tradisional, ekspresi budaya tradisional, karya seni hingga berbagai produk unggulan masyarakat. Seluruh potensi tersebut harus memperoleh perlindungan hukum agar memiliki kepastian hukum dan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Kanwil Kemenkum NTT siap mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran berbagai jenis Kekayaan Intelektual, baik merek, hak cipta, desain industri maupun bentuk perlindungan lainnya. Semakin banyak karya masyarakat yang terdaftar, semakin kuat pula perlindungan terhadap identitas budaya daerah dan semakin besar peluang produk lokal menembus pasar yang lebih luas.
Selain layanan Kekayaan Intelektual, Silvester juga memperkenalkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara mudah dan terjangkau, dengan mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan musyawarah yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.
Kegiatan tersebut dihadiri juga Camat Rindi N. Pekuwali, Kepala Desa Haikatapu, Kepala Desa Kabaru, Kepala Desa Tanahraing, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku UMKM, serta masyarakat dari berbagai desa di Kecamatan Rindi.
Melalui kolaborasi antara DPR RI dan Kementerian Hukum, diharapkan semakin banyak karya intelektual masyarakat Sumba Timur yang memperoleh perlindungan hukum. Langkah tersebut diyakini tidak hanya menjaga warisan budaya daerah dari berbagai potensi penyalahgunaan, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal dan menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat.*/llt




Komentar