G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Ekonomi Golkar Hukrim Nusantara Politik
Beranda / Politik / DPR RI Umbu Rudi Kabunang Tekankan Kepastian Hukum Hak Pakai atas Tanah bagi WNA dalam RUU HPI agar Tak Rugikan Kepentingan Nasional

DPR RI Umbu Rudi Kabunang Tekankan Kepastian Hukum Hak Pakai atas Tanah bagi WNA dalam RUU HPI agar Tak Rugikan Kepentingan Nasional

Anggota Pansus RUU HPI dari Fraksi Partai Golkar DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H.,M.H.,CLi

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COMโ€” Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang menyoroti potensi celah penguasaan tanah oleh warga negara asing (WNA) melalui skema Hak Pakai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Ia menilai, meski secara hukum WNA dilarang memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia, praktik pemanfaatan Hak Pakai dinilai memiliki ruang yang cukup luas dalam implementasinya.

Pernyataan itu disampaikan Umbu Rudi Kabunang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Forum RDPU itu digelar dalam rangka mendengan pendapat Kementrian ATR/BPN dalam rangakaย  Pembahasan RUU HPI.

Dijelaskan Umbu Rudi, dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional, negara harus memastikan bahwa pengaturan mengenai Hak Pakai atas tanah oleh Warga Negara Asing tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara Indonesia maupun mengancam kepentingan nasional. Meskipun hubungan hukum tersebut mengandung unsur asing, prinsip kedaulatan negara atas tanah harus tetap menjadi landasan utama.

โ€œRUU HPI perlu menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah di Indonesia tunduk pada hukum Indonesia dan berada dalam kewenangan pengadilan Indonesia. Jangan sampai pilihan hukum, pilihan pengadilan, atau putusan asing justru mengurangi perlindungan terhadap hak-hak warga negara Indonesia dan kepentingan strategis bangsa,โ€ katanya.

โ€œRUU Hukum Perdata Internasional harus memastikan bahwa Hak Pakai atas tanah oleh Warga Negara Asing tidak merugikan warga negara Indonesia dan tetap melindungi kepentingan nasional. Kedaulatan negara atas tanah Indonesia tidak boleh dikurangi oleh hubungan hukum lintas negara,โ€ tegas Umbu Rudi Kabunang.

Kuda Naga Selatan Sumba Timur Wakili NTT; Tantang Elite Nasional di Piala Raja Paku Alam 2026 di Bantul Yogyakarta

Dalam forum tersebut, ATR/BPN kembali menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, WNA tidak diperbolehkan memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia. Namun, mereka masih dapat memperoleh Hak Pakai serta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Umbu menilai ketentuan itu perlu dicermati lebih dalam, terutama pada aspek praktik di lapangan. Ia menyoroti bahwa Hak Pakai dalam sejumlah kasus dapat dimanfaatkan secara ekonomi dengan ruang yang luas, termasuk untuk dialihkan, diwariskan, hingga dijadikan jaminan dalam skema pembiayaan.

โ€œKalau Hak Pakai ini bisa dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang sangat luas, termasuk bisa diagunkan, dipindahtangankan, dan diperjualbelikan, apa bedanya dengan Hak Milik?โ€ ujar Umbu dalam rapat tersebut.

Menurut politikus Partai Golkar itu, perbedaan antara Hak Milik dan Hak Pakai perlu dipastikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam praktik penguasaan tanah. Ia menekankan pentingnya kepastian bahwa kebijakan pertanahan tetap berpegang pada asas nasionalitas, yakni prioritas kepemilikan tanah oleh warga negara Indonesia.

Umbu juga mengaitkan persoalan tersebut dengan praktik yang kerap muncul di daerah tujuan investasi dan pariwisata, termasuk Bali, yang menurutnya berpotensi membuka ruang penyalahgunaan melalui skema perjanjian nominee atau pinjam nama WNI.

Flotim Sambut ETMC 2026: Akomodasi hingga Rekor Tarian Hedung, Ape Buan jadi Panggung Utama

Di sisi lain, ATR/BPN dalam pemaparannya menegaskan bahwa sistem yang berlaku saat ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan investasi dan perlindungan hak atas tanah bagi warga negara Indonesia. Skema Hak Pakai disebut sebagai bentuk kompromi kebijakan yang tetap membatasi kepemilikan penuh oleh WNA, namun memberi ruang pemanfaatan terbatas untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Selain itu, ATR/BPN juga menyoroti masih maraknya praktik nominee yang dinilai bertentangan dengan prinsip hukum agraria nasional. Praktik tersebut kerap digunakan sebagai cara tidak langsung untuk menguasai Hak Milik melalui nama warga lokal, yang berpotensi menimbulkan sengketa serta melemahkan prinsip asas nasionalitas dalam hukum pertanahan.

Menutup pandangannya, Umbu menegaskan bahwa pembahasan RUU HPI harus memastikan negara hadir secara tegas dalam menjaga kedaulatan agraria. Ia menekankan bahwa regulasi tidak boleh membuka celah yang dapat mengaburkan batas antara kepemilikan warga negara dan warga asing dalam penguasaan tanah di Indonesia.

โ€œNegara harus hadir untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara kita,โ€ ujarnya.*/jurek/llt

 

OPINI: BBM untuk Rakyat Kecil, Membaca Konsistensi Bahlil Menjaga Subsidi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement