GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Sentralisasi Likuiditas Melalui Pengalihan Gaji ASN, Implikasi terhadap Ketahanan Bank Pembangunan Daerah dan Otonomi Fiskal Daerah (Sebuah catatan atas pergeseran gaji tenaga PPL ke bank HIMBARA)

Sentralisasi Likuiditas Melalui Pengalihan Gaji ASN, Implikasi terhadap Ketahanan Bank Pembangunan Daerah dan Otonomi Fiskal Daerah (Sebuah catatan atas pergeseran gaji tenaga PPL ke bank HIMBARA)

Julio Leba, SH, MH

Oleh : Julio Leba, SH, MH

(Lawyer & Legal Consultant Specialist Investment, Banking and Insurance Bussines)

Beberapa waktu lalu sempat ada pemberitaan di media masa infobanknews.com terkait perpindahan pembayaran gaji Petugas lapangan pada sektor pertanian. Pembayaran gaji para petugas pertanian yaitu penyuluh pertanian lapangan (PPL) akan beralih dari bank daerah Bank Pembangunan Daerah ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bukan sekedar urusan adminitrasi belaka, ini adalah sinyal kuat perubahan signifikan dalam politik keuangan daerah. Secara bisnis ini akan sangat berdampak kepada perkembanganbisnis bank BPD dimana fondasi datang dari payroll para ASN termasuk para guru, tenaga Kesehatan, termasuk tenaga PPL dan sejumlah aparatur daerah lainnya. Selain penggajian bank Daerah juga mendapatkan bisnis kredit yang sangat besar melalui skema pemotongan gaji setiap bulannya, belum lagi ditambahkan dengan chanel bisnis lain semisal kartu kredit, penyaluran kredit dan juga dari sisi CASA (Current account dan Saving Account). Bagaimana jika hal ini semakin besar bergulir dan pemindahan ke bank Himbara terjadi massive di semua daerah, maka dapat dipastikan ini akan meruntuhkan bisnis bank BPD secara sistematis.

Dikutip dari Balpos.com nilai kredit dari segmen PPL secara nasional mencapai Rp 1,7 triliun, angka yang terbilang sangat besar untuk resiko bisnis jika terjadi macet bayar. Bagaimana jika selain tenaga PPL para guru dan tenaga Kesehatan juga dialihkan, maka dapat dipastikan bank BPD akan menerima dampak bisnis paling parah. Dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terdapat satu poin menarik bahwa pemerintah daerah memiliki hak penuh untuk mengelola keuangan sendiri, termasuk dalam hal ini mengoptimalkan PAD (Pendapatan asli daerah) salah satunya dengan fondasi keuangan daerah yang ada pada bisnis bank BPD. Apabila salah satu sumber PAD dari bank BPD ini dialihkan maka hal ini justru bertentangan sekali dengan spirit otonomi daerah yang selama ini digaungkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Sebagaimana kita ketahui semua bahwa selama ini bank daerah menjadi penyumbang deviden terbesar di setiap provinsi di Indonesia. Sebagai contoh bank NTT dalam beberapa tahun terakhir menyumbang deviden yang sangat luar biasa, semisal tahun 2024 sebesar Rp 38,9 miliar dan tahun 2025 sebesar Rp 29,7 miliar bahkan pernah di tahun 2022 sebesar Rp 200 miliar, (*Sumber bank bpdntt.co.id).

Hal ini mengindikasikan bahwa bank daerah menjadi tulang punggung dalam menyumbang deviden bagi pemerintah daerah. Kondisi ini didukung dengan adanya Peraturan Menteri dalam negeri terkait pengelolaan keuangan daerah no 77 tahun 2020 yang pada intinya bahwa rekening kas umum daerah (RKUD) ditetapkan oleh kepala daerah, sehingga dalam prakteknya semua kepala daerah cenderung memilih bank BPD daerahnya. Dalam UU no 23 tahun 2014 negara menjamin otonomi fiskal daerah, dimana pemerintah sangat bergantung pada bank BPD sebagai alat untuk pembiayaan daerah dan juga menghasilkan deviden (Pendapatan Asli Daerah).

Kolaborasi Pemkab Ngadaโ€“Bank NTT, Dorong Transparansi Keuangan Berbasis Digital

Berikut ini beberapa poin penting yang harus diperhatikan bahwa wacana pengalihan ini seharusnya tidak perlu dibahas dan bahkan dilakukan lagi. Apabila perpindahan penggajian ASN ke bank Himbara terjadi maka ini akan menjadi ancaman bagi semua bank daerah di Indonesia, berikut beberapa akibat yang bisa terjadi :

  1. Menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perpindahan dana (khususnya dana ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank pusat berpotensi menimbulkan efek berantai, mulai dari penurunan jumlah nasabah, penurunan laba BPD, penurunan dividen yang disetor ke pemerintah daerah dan pada akhirnya, PAD ikut tergerus. Menurut Richard Musgrave dalam teori fiscal federalism desentralisasi fiskal akan efektif jika daerah memiliki sumber pendapatan yang kuat dan mandiri (Dalam buku The Theory of Public Finance (1959)). Ketika sumber likuiditas utama justru ditarik ke pusat, maka kapasitas fiskal daerah melemah dan ketergantungan terhadap pusat semakin meningkat.

  1. Bertentangan dengan Prinsip Otonomi Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengelola urusan pemerintahan dan keuangan secara mandiri. Namun, jika terjadi praktik โ€œpengarahan halusโ€ dana ke bank Himbara, maka secara substansi terjadi sentralisasi terselubung. Pendapat Wallace E. Oates memperkuat hal ini bahwa efisiensi dalam pemerintahan akan tercapai jika keputusan dan pengelolaan sumber daya dilakukan sedekat mungkin dengan masyarakat lokal. Keputusan finansial seharusnya berbasis kebutuhan lokal, bukan ditarik ke pusat secara seragam (Dalam buku Fiscal Federalism (1972)).

  1. Melemahkan Fungsi Strategis BPD.

BPD memiliki fungsi yang tidak tergantikan dalam hal dalahaan ekonomi daerah sampai ke pelosok desa, misalnya saja pembiayaan UMKM daerah, penggerak ekonomi local, akses keuangan di wilayah terpencil dan pengembangan komunitas pengusaha dari level terkecil dan UMKM. Ketika likuiditas BPD berkurang maka dalaha efek domino ke pelaku usaha daerah seperti kemampuan penyaluran kredit menurun, UMKM kesulitan akses pembiayaan dan ekonomi daerah melambat. Menurut World Bank bahwa akses terhadap pembiayaan dala dalah kunci pertumbuhan ekonomi inklusif, khususnya di daerah berkembang. Dengan kata lain melemahkan BPD sama saja kita melemahkan ekonomi akar rumput di daerah.

  1. Memperlebar Ketimpangan Pusat vs Daerah

Perpindahan dana para ASN ke bank pusat menyebabkan konsentrasi likuiditas di kota besar (terutama Jakarta) dan penurunan perputaran uang di daerah, dampaknya ketimpangan ekonomi makin lebar. Ekonom Joseph Stiglitz menekankan ketimpangan ekonomi yang tinggi sering kali diperparah oleh konsentrasi sumber daya di pusat kekuasaan ekonomi. Dalam konteks ini dana daerah beralih dan tergerus ke pusat, berakibat aktivitas ekonomi daerah kehilangan daya dorong ekonomi.

Perubahan Status Bank NTT Perkuat Fokus Pembangunan Daerah

Apa yang harus dilakukan perangkat daerah?

Dengan semua kemungkinan yang bisa saja terjadi ini maka sangat disayangkan bahwa jika masih saja ada sejumlah kepada daerah yang berdiam dan tidak mempertanyakan kebijakan ini, belajar dari kejadian peralihan gaji tenaga PPL ke bank Himbara. Kepala daerah dalam statusnya sebagai pemegang saham pada bank daerah sudah selayaknya menjadi pembela paling depan untuk mempertahankan keputusan keuangan daerah, termasuk penggajian melalui bank BPD.

Sikap Kepala Daerah: Ujian Kepemimpinan dan Keberpihakan.

Dengan berbagai potensi dampak yang telah diuraikan, menjadi sangat disayangkan apabila masih terdapat kepala daerah yang memilih diam dan tidak mempertanyakan kebijakan ini secara kritis. Pengalaman sebelumnya, seperti peralihan penggajian tenaga PPL ke bank Himbara menunjukkan bahwa perubahan kebijakan keuangan yang tampak administrative, nyatanya dapat membawa implikasi struktural terhadap ekosistem ekonomi daerah. Artinya, ini bukan sekadar isu teknis, tetapi isu strategis yang berdampak jangka Panjang.

Posisi Kepala Daerah bukan sekadar administrator keuangan.

Gubernur Melki Dukung Bank NTT Beralih Status ke Perseroda

Dalam konteks ini, kepala daerah memiliki dua peran penting yaitu :

  1. Pemimpin pemerintahan daerah.
  2. Pemegang saham Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sebagai pemegang saham, terdapat tanggung jawab moral dan strategis untuk menjaga keberlanjutan kinerja BPD, melindungi sumber pendapatan daerah dan memastikan kebijakan tidak merugikan ekosistem bisnis dan ekonomi local di daerah.

Oleh karena itu, kepala daerah seharusnya tidak berada pada posisi pasif. Sebaliknya, mereka perlu mengkaji secara kritis setiap kebijakan yang berpotensi menggerus likuiditas daerah, menyuarakan keberatan apabila terdapat indikasi pelemahan peran BPD dan menjadi garda terdepan dalam mempertahankan kedaulatan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah bukan hanya pelaksana kebijakan tetapi juga penjaga kepentingan ekonomi daerah. Jika keputusan strategis seperti pengelolaan penggajian ASN tidak lagi berpihak pada daerah, maka yang terancam bukan hanya institusi BPD tetapi juga stabilitas dan kemandirian ekonomi daerah itu sendiri. Diam dalam situasi seperti ini bukanlah netralitas, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap melemahnya posisi daerah. Pada akhirnya, kepemimpinan diuji bukan saat keadaan aman, melainkan saat kepentingan daerah perlu diperjuangkan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement