WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengapresiasi langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, yang diketuai Anak Agung Gde Agung Parnata, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar kepada terdakwa. Hakim juga mewajibkan Fajar membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada tiga anak korban.
“Kami menilai para aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan telah bekerja dengan baik. Putusan yang disertai restitusi ini tepat dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban,” kata Umbu Rudi Kabunang kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (21/10/2025).
Umbu Rudi juga memberi apresiasi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan yang dinilainya mampu meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Jika ke depan terdakwa mengajukan banding, kami yakin jaksa akan menggunakan kewenangannya untuk melakukan hal yang sama. Kami berharap hakim di tingkat banding tetap profesional dalam memutus perkara ini,” ujarnya.
Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra PN Kupang, majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana terhadap anak, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran materi pornografi anak.
Sidang dipimpin Hakim Parnata bersama dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, dengan empat jaksa penuntut umum: Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.
Dilansir dari NTTHits, selama pembacaan amar putusan, Fajar tampak tenang dan hanya menulis di buku catatannya tanpa ekspresi. Kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.
Menurut Umbu Rudi, konsistensi aparat hukum dalam kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban anak.
“Ini menunjukkan bahwa NTT memiliki aparat hukum yang tegas, transparan, dan sensitif terhadap kejahatan terhadap anak,” katanya.*/Laurens Leba Tukan



Komentar