G-RDVF5GTVXM

Tag: Mantan Kapolres Ngada

  • APPA NTT Nilai Vonis 19 Tahun untuk Mantan Kapolres Ngada Belum Maksimal

    APPA NTT Nilai Vonis 19 Tahun untuk Mantan Kapolres Ngada Belum Maksimal

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) menyampaikan keprihatinan atas putusan Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak. Aliansi menilai vonis tersebut belum mencerminkan keadilan yang maksimal, sementara salah satu korban, S.H.D.R. alias Fani, justru turut divonis 11 tahun penjara dalam perkara terpisah.

    Ketua TP PKK NTT sekaligus Koordinator APPA NTT, Asti Laka Lena, mengatakan, hukuman 19 tahun bagi pelaku utama yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya bisa lebih tegas.

    “Majelis hakim semestinya berani menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa. Ini penting sebagai bentuk keberpihakan kepada korban anak dan tanggapan atas keresahan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Kamis (23/10/2025).

    Korban yang Dihukum

    APPA NTT juga menyoroti vonis 11 tahun penjara terhadap Fani, yang dinilai sebagai korban berlapis. Data persidangan menunjukkan, Fani pernah mengalami kekerasan seksual dari Fajar dan berada dalam posisi rentan secara sosial.

    “Fani adalah representasi perempuan muda yang terjebak dalam lingkaran kekerasan dan eksploitasi. Ia seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi hukuman berat,” ujar Pdt. Mery Kolimon, rohaniwan sekaligus Pembina APPA NTT. Ia mendesak agar tim kuasa hukum Fani mengajukan banding dan memperjuangkan pengakuan statusnya sebagai korban eksploitasi.

    APPA NTT menilai konstruksi hukum dalam kasus ini belum memberi ruang bagi pertimbangan posisi rentan terdakwa. “Negara seharusnya hadir untuk melindungi anak-anak terlantar sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tulis pernyataan resmi APPA NTT.

    Citra Kepolisian dan Restitusi

    Selain mempersoalkan vonis, aliansi juga menyoroti kerusakan citra institusi kepolisian akibat perbuatan pelaku yang merupakan perwira menengah Polri. “Perilaku bejat seorang Kapolres adalah pukulan bagi upaya perlindungan anak di Indonesia. Polri perlu melakukan pembersihan internal agar kasus serupa tidak terulang,” kata Asti.

    APPA NTT mengapresiasi langkah pengadilan yang menetapkan restitusi sebesar Rp 359 juta bagi korban, namun menegaskan bahwa denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan kepada pelaku harus dipenuhi sepenuhnya untuk pemulihan korban.

    Desakan Banding dan Reformasi

    Dalam pernyataan tertulisnya, APPA NTT menyampaikan empat tuntutan utama:

    1. Mendesak jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding agar vonis terhadap Fajar dapat ditingkatkan menjadi hukuman maksimal.
    2. Meminta penasehat hukum Fani untuk mengajukan banding dan memperjuangkan pengakuan statusnya sebagai korban eksploitasi anak.
    3. Memastikan pembayaran restitusi bagi korban anak dilakukan sepenuhnya.
    4. Mendorong reformasi internal di tubuh Polri agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

    Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba, menambahkan, kasus ini menjadi momentum bagi lembaga penegak hukum di NTT untuk memperkuat komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak. “Pelaku tidak menunjukkan penyesalan. Itu seharusnya menjadi alasan kuat untuk menjatuhkan hukuman maksimal,” ujarnya.*/Laurens Leba Tukan

  • DPR Umbu Rudi Kabunang Apresiasi Profesionalisme Aparat Hukum dalam Putusan Kasus Fajar

    DPR Umbu Rudi Kabunang Apresiasi Profesionalisme Aparat Hukum dalam Putusan Kasus Fajar

    WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengapresiasi langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, yang diketuai Anak Agung Gde Agung Parnata, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar kepada terdakwa. Hakim juga mewajibkan Fajar membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada tiga anak korban.

    “Kami menilai para aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan telah bekerja dengan baik. Putusan yang disertai restitusi ini tepat dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban,” kata Umbu Rudi Kabunang kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (21/10/2025).

    Umbu Rudi juga memberi apresiasi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan yang dinilainya mampu meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan.

    “Jika ke depan terdakwa mengajukan banding, kami yakin jaksa akan menggunakan kewenangannya untuk melakukan hal yang sama. Kami berharap hakim di tingkat banding tetap profesional dalam memutus perkara ini,” ujarnya.

    Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra PN Kupang, majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana terhadap anak, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran materi pornografi anak.

    Sidang dipimpin Hakim Parnata bersama dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, dengan empat jaksa penuntut umum: Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.

    Dilansir dari NTTHits, selama pembacaan amar putusan, Fajar tampak tenang dan hanya menulis di buku catatannya tanpa ekspresi. Kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.

    Menurut Umbu Rudi, konsistensi aparat hukum dalam kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban anak.

    “Ini menunjukkan bahwa NTT memiliki aparat hukum yang tegas, transparan, dan sensitif terhadap kejahatan terhadap anak,” katanya.*/Laurens Leba Tukan

  • Lanjutan Sidang Eks Kapolres Ngada: DPR RI Umbu Rudi Minta, Persidangan yang Adil bagi Korban

    Lanjutan Sidang Eks Kapolres Ngada: DPR RI Umbu Rudi Minta, Persidangan yang Adil bagi Korban

    KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kupang. Pada Senin siang, (7/7/2025), ruang sidang kembali dipadati pengunjung saat tim penasihat hukum Fajar membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Di tengah sorotan publik yang kian tajam, sikap tegas muncul dari parlemen Senayan.

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan satu atau dua nama. Ia menilai, proses hukum terhadap Fajar Lukman mesti dijalankan secara profesional, obyektif, dan menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

    “Kita lihat dari dakwaan Jaksa, saya nilai sudah sah secara hukum. Tidak ada cacat formil maupun materil. Tapi proses tidak boleh berhenti di sini. Siapa pun yang punya peran nyata, harus ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Umbu Rudi ketika dihubungi wartawan.

    Politisi Partai Golkar asal Dapil NTT II ini juga mendorong Kepolisian, baik di tingkat daerah maupun pusat, dalam rdp di dpr ri untuk mendalami dugaan keterlibatan orang-orang di sekitar Fajar Lukman dan terdakwa lain dalam perkara tersebut. Salah satu yang disorot adalah pacar terdakwa Fani, yang disebut-sebut punya hubungan langsung dengan kasus ini.

    “Peran pacar si Fani atau pihak lain yang ikut membantu atau mengetahui secara aktif, itu tidak boleh dikesampingkan. Kepolisian patut mendalami terus termasuk keterangan saksi-dan tsk tambahan,” tegasnya.

    Dalam catatan Komisi XIII DPR RI lalu, perkara Fajar Lukman juga menyangkut dugaan penyalahgunaan narkoba. Mabes Polri sendiri telah mengumumkan bahwa Fajar diduga kuat positif narkoba. Hal ini, menurut Umbu Rudi, memperkuat alasan untuk memperluas penyidikan.

    “Rekomendasi Komisi III saat RDP dan sayang ikut hadir dengan Polda NTT dan Kajati NTT, dimkeluarkan rekomendasi penyidik melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain pidana utama. Ini persoalan serius yang menyangkut moral dan integritas aparat penegak hukum,” kata Umbu Rudi.

    Ia menambahkan, DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi maupun intervensi. Menurutnya, publik, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Timur, menyandarkan harapan besar pada keadilan dari pengadilan.

    “Persidangan ini harus obyektif dan bersih dari tekanan. Masyarakat kita, terutama para orang tua di NTT, menanti keadilan yang bisa melindungi anak-anak kita masa depan bangsa  dari penyimpangan hukum dan narkoba,” tutupnya.*/Laurens Leba Tukan

  • Umbu Rudi Kabunang Apresiasi Kejati NTT: “Langkah Berani Tuntaskan Kasus Eks Kapolres Ngada”

    Umbu Rudi Kabunang Apresiasi Kejati NTT: “Langkah Berani Tuntaskan Kasus Eks Kapolres Ngada”

    Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar nilai Kejaksaan Tinggi NTT tunjukkan keberanian hukum dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada. Desak pengawalan ketat hingga vonis.

    KUPANG.SELATANINDONESIA.COM — Kepastian hukum dalam kasus kekerasan seksual oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mulai menampakkan titik terang. Berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21, dan tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Langkah tersebut langsung menuai respons dari parlemen pusat.

    “Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Juni 2025,” sebut Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim di Kejari Kupang, Selasa (11/6/2025) dilansir dari Antara. “Semoga minggu ini bisa segera disidangkan,”.

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, memberikan apresiasi terbuka kepada Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, atas komitmen dan keberaniannya menuntaskan perkara yang selama ini jadi sorotan tajam publik. “Ini bukan langkah biasa. Ini langkah berani. Kejati NTT membuktikan bahwa hukum tidak pandang pangkat,” ujar Umbu Rudi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Menurut politisi asal Sumba itu, masyarakat NTT sudah terlalu lama menanti kejelasan atas kasus yang menyangkut anak-anak sebagai korban. “Ini soal keberpihakan. Ketika negara hadir membela korban, kepercayaan masyarakat mulai pulih,” ujarnya.

    Kasus Fajar menjadi perhatian luas karena posisi pelaku sebagai perwira tinggi Polri. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat korban: tiga anak perempuan—masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun—serta satu perempuan dewasa berinisial SHDR alias Fani (20).

    Salah satu tindakan keji itu terjadi di Hotel Kristal, Kupang, pada 11 Juni 2024. Bukti digital yang dilaporkan oleh Polisi Federal Australia (AFP) ke Mabes Polri membuka jalur hukum internasional dan menyeret kasus ini ke ranah pengadilan di Kupang.

    Fani, korban dewasa dalam kasus ini, justru ikut dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara yang menyerahkan korban anak kepada Fajar dengan imbalan Rp3 juta. Ia kini ditahan di Rutan Polda NTT.

    Umbu Rudi menilai penanganan yang dilakukan Kejati NTT bisa menjadi model nasional, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat. “Ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa diandalkan, bahwa di tengah banyaknya kasus yang mandek, NTT justru memberi preseden baik,” tegasnya.

    Namun ia mengingatkan bahwa kerja belum selesai. Ia meminta proses persidangan dikawal ketat oleh seluruh lapisan masyarakat: dari tokoh agama, pemuka adat, hingga mahasiswa. “Kita harus putus mata rantai kekerasan terhadap anak. Dan ini tugas kolektif,” ujarnya.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan Komisi XIII DPR RI sebelumnya, Umbu Rudi juga meminta Polda NTT menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia menekankan pentingnya menelusuri aktor di balik Fani, termasuk pacar dan jaringan yang diduga terlibat. “Kasus ini tak boleh dipotong setengah. Kita harus bongkar semua simpul,” ujarnya.

    Fajar kini menanti persidangan di Pengadilan Negeri Kupang. Ia telah dicopot dari institusi Polri sejak Maret 2025 dan dipindahkan ke Kupang untuk menjalani proses hukum di tempat kejadian perkara.

    “Ini bukan semata tentang menghukum satu orang, tapi tentang mengirimkan pesan bahwa tak ada yang kebal hukum. Bahkan mantan Kapolres pun harus bertanggung jawab,” kata Umbu Rudi.

    Dengan berkas perkara telah P21 dan tahap dua rampung, sorotan publik kini tertuju pada ruang sidang. Bagi masyarakat NTT, persidangan ini bukan hanya soal hukuman, tetapi tentang harapan baru bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan. Dan bagi Umbu Rudi Kabunang, ini adalah titik tolak menuju peradaban hukum yang lebih manusiawi dan berpihak pada yang lemah.

    “Jika negara berani berpihak pada anak-anak, maka kita masih punya harapan,” tandasnya.*/Laurens Leba Tukan

  • Kapolri Dinilai Gagal Melindungi Anak, Ibu-ibu NTT Mengadu di Senayan

    Kapolri Dinilai Gagal Melindungi Anak, Ibu-ibu NTT Mengadu di Senayan

    Desakan dari DPR dan aktivis perempuan mengungkap bobroknya sistem internal Polri setelah kasus pemerkosaan anak oleh mantan Kapolres Ngada terkuak.

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Tangis tak kunjung reda dari mulut bocah lima tahun itu ketika Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang  mendatangi rumah orang tuanya di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang beberapa pekan silam.   Umbu Rudi menenangkan korban kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia tak berbicara banyak, hanya menggenggam tangan kecil korban dan ibunya, memastikan bahwa negara tidak akan tinggal diam.

    “Saya pastikan semua korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Ini bukan hanya kejahatan terhadap anak, ini kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata politisi Golkar dari Dapil NTT 2 itu.

    Kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh perwira polisi aktif itu mengguncang publik Nusa Tenggara Timur. Lebih dari sekadar kekerasan seksual, fakta-fakta di lapangan menunjukkan dugaan kuat bahwa Fajar melakukan tindakan tersebut secara sistematis, penuh manipulasi, bahkan menggunakan obat-obatan untuk membius korban. Orang tua korban bahkan tidak mengetahui selama berbulan-bulan bahwa anak mereka tengah mengalami trauma berat dan kerusakan psikologis mendalam.

    Tekanan terhadap institusi hukum datang dari berbagai penjuru. Ketua Tim Penggeraka PKK Provinsi NTT, Asty Laka Lena bersama Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT pada Selasa (20/5/2025) menggelar rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta. Mereka terdiri dari Rm. Leo Mali, Libby Sinlaeloe, Tory Ata dan sejumlah ajtivis perlindungan perempuan dan anak.

    Anggota Komisi III DPR RI asal NTT, Umbu Rudi Kabunang bersuara lantang dalam rapat dengar pendapat umum tersebut. Ia menyebut kasus ini sebagai bukti kegagalan menyeluruh institusi kepolisian.

    “Seorang Kapolres bisa memperkosa anak berusia lima tahun—ini kehancuran moral total. Saya nyatakan sistem pengangkatan jabatan di Polri telah gagal,” tegas Umbu, yang juga pernah menjadi pengacara publik.

    Ia tak hanya mengkritik pelaku, tetapi juga menyentil pucuk pimpinan Polri. “Kapolri harus mengevaluasi dari akar—dari rekrutmen, pendidikan, hingga proses kaderisasi. Jangan-jangan ini bukan kasus pertama, hanya yang ketahuan saja,” katanya.

    Umbu juga menuding institusi Polri lalai menunjukkan empati kepada korban. “Saya tidak dengar ada pernyataan resmi dari Polri yang menyentuh sisi kemanusiaan para korban. Ini menyakitkan,” tambahnya.

    Desakan dari Umbu dan Asty bergema bersama suara keras dari para aktivis perempuan di NTT. Salah satunya datang dari Lobby Sinlaeloe, aktivis dari Rumah Peremouan Kupang. Ia menyebut kasus ini sebagai “puncak gunung es” dari relasi kuasa dalam lembaga penegak hukum yang tak pernah disentuh reformasi serius.

    “Ketika pelakunya adalah aparat negara, anak-anak tak punya tempat berlindung. Bayangkan, mereka dibungkam dengan ancaman, dimanipulasi, bahkan dibius. Ini kerja sistematis. Dan kita semua tahu, ini bisa terjadi karena struktur kita membiarkan,” ujar Lobby.

    APPA NTT, jaringan yang terdiri dari organisasi perempuan, lembaga bantuan hukum, dan gereja, turut bersuara. Mereka tidak hanya mengawal proses hukum, tapi juga menuntut pembenahan institusional dalam tubuh kepolisian. Dalam dokumen yang mereka serahkan ke Komisi XIII DPR, mereka menyebutkan bahwa “Fajar bukan satu-satunya, dan ini bukan sekadar aib, tapi darurat moral dan hukum.”

    Sementara itu, proses hukum terhadap AKBP Fajar masih berjalan lambat. Meski telah ditahan, belum ada keterangan resmi mengenai pasal-pasal yang dikenakan, terutama soal penggunaan obat-obatan untuk membius korban. Aktivis menuding polisi lamban dan tidak transparan.

    “Kami tidak mau kasus ini lenyap seperti banyak kasus lain yang melibatkan aparat. Ini harus menjadi momentum reformasi kepolisian. Kalau perlu, bentuk tim independen untuk mengusut sampai ke atas,” kata Umbu tegas.

    Bagi Asty Laka Lena, perjuangan ini tidak berhenti di meja hukum. Ia tengah merancang skema pemulihan jangka panjang bagi anak-anak korban, mulai dari trauma healing untuk menjaga mental anak. “Saya ingin mereka tumbuh menjadi perempuan kuat, dan tak seorang pun boleh merenggut masa kecil mereka lagi,” ucap Asty dengan mata berkaca-kaca.*/laurens leba tukan

  • Asty Laka Lena Menantang Hukum yang Sunyi

    Asty Laka Lena Menantang Hukum yang Sunyi

    Ketua Tim Penggerak PKK NTT, Asty Laka Lena Membawa Skandal Seksual Eks Kapolres Ngada Sampai ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM –  Ketika kasus kekerasan seksual yang menyeret mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, mulai senyap di ruang publik, Asty Laka Lena memilih untuk tidak diam. Ia menggandeng Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta mendatangi dua lembaga negara: Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Kamis (10/4/2025) untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban tak dibiarkan membeku.

    “Kasus ini mulai redup. Kita tidak boleh membiarkannya padam. Harus dikawal hingga ada kejelasan hukum,” tegas Asty dalam forum audiensi.

    Audiensi yang dimulai pukul 10.00 WIB itu berlangsung di Jakarta dan dihadiri oleh sejumlah tokoh: Sere Aba (Koordinator FPD NTT Jakarta), Donald Izaac (Kepala Badan Penghubung NTT), serta aktivis dan pendamping korban. Asty hadir sebagai suara daerah yang menolak tunduk pada diamnya negara.

    Fakta di Balik Senyap

    Kasus ini bermula dari laporan sejumlah perempuan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Fajar Widyadharma saat menjabat Kapolres Ngada. Investigasi internal dan eksternal sempat mencuatkan dugaan bahwa kasus ini terhubung dengan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual yang melibatkan situs-situs dewasa di luar negeri, termasuk Australia.

    Namun seiring berjalannya waktu, penanganan kasus melemah. Penyidikan tersendat. Ekspos media menurun. Korban dihadapkan pada tekanan dan potensi reviktimisasi. Negara nyaris absen.

    Langkah Serius di Jakarta

    Asty datang bukan hanya membawa laporan, tetapi tuntutan dan strategi. Ia menyerahkan 8 rekomendasi resmi FPD NTT Jakarta kepada Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Rekomendasi itu antara lain:

    1. Mengawal proses hukum hingga ada putusan tetap terhadap Fajar Widyadharma.
    2. Perlindungan dan pendampingan korban termasuk hak restitusi.
    3. Perlindungan saksi F, yang juga merupakan korban dan saksi mahkota.
    4. Tuntutan hukuman maksimal bagi seluruh pelaku.
    5. Usut tuntas dugaan TPPO lintas negara.
    6. Terapkan lima UU strategis (UU TPKS, ITE, Perlindungan Anak, TPPO).
    7. Blokir dan tindak aplikasi penyebar eksploitasi seksual.
    8. Kolaborasi pencegahan bersama 22 kabupaten/kota di NTT, PKK, Komnas, dan POLRI.

    Dukungan Lembaga Negara

    Ratna Batara Munti, Wakil Ketua Komnas Perempuan, menyatakan komitmennya.  “Kami akan memberi rekomendasi dan solusi konkret untuk menghentikan darurat kekerasan seksual di NTT,” sebut Ratna

    Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menambahkan pentingnya keadilan yang holistic. “Kita tak hanya bicara penegakan hukum. Kita bicara pencegahan sistemik agar tak ada korban berikutnya,” ujar Anis.

    Perempuan Melawan, Negara Diminta Hadir

    Konsistensi Asty Laka Lena bukan gerakan satu kali. Ia dan FPD NTT Jakarta berkomitmen melanjutkan audiensi ke berbagai kementerian dan lembaga: mulai dari Kapolri, KOMDIGI, BSSN, KemenPPPA, hingga Kominfo.

    “Ini bukan hanya tentang satu kasus. Ini tentang masa depan perempuan dan anak di NTT,” kata Asty.

    Langkah Asty membawa harapan: bahwa ketika negara abai, masyarakat sipil tak boleh lelah bersuara. Dari ruang sunyi, dari luka yang lama disembunyikan, perjuangan ini menjebol tembok kekuasaan. Di ujung negeri, suara perempuan akhirnya menembus pusat.*/llt