KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Anggota DPRD NTT Jonas Salean, SH, M. Si akan menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tanah yang diklaim sefsu football jersey Ohio State Team Jersey Iowa State Football Uniforms Ohio State Team Jersey custom made football jerseys Iowa State Football Uniforms asu football jersey Florida state seminars jerseys ohio state jersey custom football jerseys ohio state jersey Ohio State Team Jersey johnny manziel jersey micah parsons jersey detroit lions jersey bagai asset Pemkab Kupang, Senin (4/3/2024). Ketua Komisi III DPRD NTT ini akan didampingi tim penasehat hukumnya yang dipimpin DR. Yanto Ekon, SH, MH.
“Saya siap menghadiri panggilan penyidik Senin pagi ini sesuai surat panggilan. Pasti saya datang,’ ujar peraih suara tertinggi dalam Pileg 14 Februari 2024 lalu di Dapil Kota Kupang ini.
Walikota Kupang 2012-2017 ini menegaskan, ia sudah siap untuk menerima segalah konsekuensinya termasuk jika dijadikan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
“Dijadikan tersangka dan ditahan tidak masalah bagi saya. Saya kan pernah diperlakukan seperti itu dan saya tidak bersalah oleh pengadilan sampai MA. Kalaupun dalam kasus ini saya diperlakukan lagi seperti itu saya sudah siap,” tegas Jonas lagi.
Yang terpenting, lanjut dia, apa yang dilakukan penyidik Kejaksaan adalah murni penegakan hukum dan bukan karena kepentingan politik pihak-pihak tertentu untuk menjegal dirinya maju sebagai calon walikota Kupang 2024-2029 mendatang.
Untuk diketahui, DPD Partai Golkar NTT telah mendeklarasikan Jonas Salean sebagai Bakal Calon Wali kota Kupang dari Partai Golkar yang akan bertarung dalam Pilkada Kota Kupang November 2024 mendatang.
Jonas menegaskan, perkara asset tanah di Jalan Veteran yang menyeret dirinya saat ini sebenarnya sudah selesai di tingkat perdata dimana dalam putusan tingkat pertama hingga putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap telah mengabulkan gugatannya sebagai penggugat melawan Pemkab Kupang sebagai tergugat.
Dalam putusan MA disebutkan bahwa pencatatan tanah tersebut sebagai barang inventaris oleh Pemkab Kupang adalah perbuatan melawan hukum. Point’ kedua, memerintakan Pemkab Kupang untuk mencabut status tanah tersebut dalam daftar inventaris Pemkab Kupang.
“Sebagai pencari keadilan saya pasti akan lawan jika diperlakukan sewenang-wenang seperti ini. Pengadilan adalah pintu terakhir bagi pencari keadilan. Kalau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dihargai oleh aparat penegak hukum, kemana lagi masyarakat akan mengadu,” jelas Jonas.
“Oleh karena itu saya tetap akan lawan. Mau dijadikan tersangka dan langsung ditahan saya siap terima. Biarkan masyarakat yang menilai,” sambungnya
Sebagai bentuk perlawanan yang dia lakukan adalah dengan mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Jakarta untuk melaporkan tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang dinilainya sewenang-wenang terhadap dirinya.
“Saya datang langsung ke Kejaksaan Agung bidang pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta. Karena saya yakin bahwa apa yang dilakukan penyidik sudah sangat keterlaluan. Dua Minggu sebelum Pileg, mereka membuat peryataan pers denga menyebut nama saya terlibat dugan korupsi. Apa maksudnya? Tapi masyarakat Kota Kupang tetap memilih saya sebagai anggota DPRD NTT dengan perolehan suara 18 ribu lebih. Setelah Pileg penyidik kembali melakukan hal yang sama padahal saat ini masih dalam suasana Pileg sampai 20 Maret 2024 KPU umumkan hasilnya. Padahal ada surat edaran Kejaksaan Agung. Silahkan masyarakat menilai ada apa dengan kasus ini padahal sudah inkrah di Mahkamah Agung,” kata Jonas Salean lagi.
Jonas juga menyoroti tindakan Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi NTT yang dalam setiap pernyataannya di media online selalu menyebut telah memeriksa 30 orang saksi tanpa merinci siapa para saksi tersebut dan berapa jam mereka diperiksa.
“Tapi ketika isteri saya diperiksa, Kasie Penkum mamanggil wartawan untuk menyampaikan proses pemeriksaan terhadap isteri saya. Kenapa semua saksi yang diperiksa diam-diam saja? Apa maksud dari semua ini? Ini bentuk pembunuhan karakter buat saya dan keluarga,’ ujarnya lagi
Selain melaporkan tindakan penyidik ke Kejaksaan Agung bidang Pengawasan, Jonas Salean melalui tim penasehat hukumnya melakukan pra peradilan terhadap tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang melakukan penyitaan terhadap tanah miliknya di Jalan Veteran. Pra peradilan telah didaftarkan di pengadilan negeri Kupang dan direncanakan sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2024 mendatang.
Selain itu Jonas Salean juga meminta panitera pengadilan Negeri Kupang untuk segera melakukan eksekusi terhadap obyek sengketa miliknya berupa tanah di Jalan Veteran tersebut.
“Walaupun penyidik Kejaksaan telah memasang plang penyitaan tapi saya juga minta agar panitera segera melakukan eksekusi karena pada bulan Desember 2023 lalu sudah dilakukan pra eksekusi dan berita acaranya sudah saya pegang. Saya harap segera dilakukan karena saya sudah pegang putusan MA yang sudah inkrah, ‘ tegasnya. */YL/Laurens Leba Tukan