KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – PT Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT) menegaskan, pihaknya memiliki data yang valid terkait riwayat trasaksi yang dilakukan oleh dua orang nasabah yang kini mengadukan persoalan berukrangnya saldo rekening Bank NTT di pihak kepolisian.
Bahkan, manajemen Bank NTT mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Timor Tengah Utara dan Polres Manggarai Timur.
Kepala Devisi Corsek dan Legal Bank NTT, Endri Wardono kepada wartawan di Lantai Lima Kantor Pusat Bank NTT, Selasa (13/6/2023) menegaskan, berdasarkan bukti-bukti valid yang dimiliki Bank NTT maka pihaknya memberikan warning kepada pengadu/nasabah.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak pengadu/nasabah guna menyampaikan klarifikasi terbuka secara benar dan bertanggung jawab atas pemberitaan sepihak. dalam waktu 3 x 24 jam. Apabila sampai dengan lewatnya batas waktu klarifikasi yang diberikan ternyata diabaikan, maka Bank NTT akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Endri Wardono yang didampingi Kadiv Pengawasan dan SKAI Louis K. Gonsalves Atie, Pemimpin Cabang Kefamenanu Marthin Sooai, Kasubdiv pengembangan & Kebijakan Dana Yori Blegur, Inspektur Wilayah III Divisi Pengawasan & SKAI Joy Manutede, dan Kasubdiv Humas & Protokol Inggrid Manongga serta Konsultan Media Stenly Boimau.
Penegasan Bank NTT itu dilakukan sebagai respons atas pemberitaan di sejumlah media online mengenai pengaduan dari nasabah Bank NTT atas berkurangnya saldo pada rekening, sementara nasabah merasa tidak melakukan transaksi.
Dijelaskan Enri Wardono, terkait pengaduan nasabah Kantor Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Disebutkan, pengaduan nasabah atas nama Emiliana Ludoni, nasabah Bank NTT Cabang Kefa yang selama ini dilayani di Kantor Fungsional Noemuti. “Bank NTT memiliki bukti dokumen-dokumen yang lengkap mengenai transaksi ini dan dibuktikan dengan adanya slip penarikan lengkap dengan tandatangan yang bersangkutan serta bukti KTP,” sebutnya.
“Adapun specimen tandatangan pada slip tabungan serta penarikan (halaman depan dan belakang) identik seperti pada KTP. Jika yang bersangkutan masih merasa keberatan atas bukti-bukti ini, kami mendukung yang bersangkutan untuk melakukan uji keabsahan terhadap specimen tandatangan pada slip penarikan dan juga KTP serta buku Tabungan,” katanya.
Ia menambahkan, pengaduan Emiliana Ludoni telah ditangani oleh pihak kepolisian pada Polres TTU. “Pada prinsipnya Bank NTT siap mendukung setiap upaya hukum, demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” katanya.
Sedangkan pengaduan nasabah Kantor Cabang Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Endri Wardono juga memberikan penjelsan terperinci. “Terhadap pemberitaan yang terjadi pada nasabah Bank NTT Cabang Borong, atas nama Efrinus Natarus, perlu diklarifikasi bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 yang bersangkutan mendaftar sebagai pengguna mobile banking NTT Pay dengan nomor Handphone 08520566XXX. Kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 yang bersangkutan melakukan migrasi aktivasi mobile banking B-Pung Mobile. Sehingga dipastikan yang bersangkutan menggunakan M-Banking Bank NTT pada tanggal 6 Juni 2023 melalui fitur transfer. Yang bersangkutan melakukan transfer ke Bank Nobu dengan nomor rekening 09082194947157 sebesar Rp. 6.150.000 dan pada tanggal 7 Juni 2023 melakukan transfer lagi sebesar Rp 3 juta ke nomor rekening yang sama, yang terindikasi adalah nomor rekning untuk TOP UP penggunaan OVO (e-wallet),” jelasnya.
Ia Kembali menegaskan, Bank NTT menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polres setempat. “Dan pada prinsipnya kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” katanya.
LINK PENGADUAN
Endri Wardono menambahkan, bagi nasabah Bank NTT dimana saja, bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan bisa memanfaatkan layanan resmi pengaduan nasabah Bank NTT 24 Jam yaitu, jalur pertama, dikhususkan untuk Pengaduan Nasabah dan Informasi Produk 24 Jam namanya Call Center Halo Bank NTT 14013. Kedua, Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing): wbs@bpdntt.co.id, HP 08113835187.
“Kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenai layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dari Instagram: bank_ntt, Facebook: Humas Bpd Ntt, YouTube: Bank NTT Official, TikTok: Humas Bank NTT,” jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah, sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial.
Asal tahu saja, tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26 (1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari.***Laurens Leba Tukan