SOE,SELATANINDONESIA.COM – Lima orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyatakan mundur dari jabatan sebagai kepala desa karena telah terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik.
Melalui surat pernyataan yang diterima Dinas PMD Kabupaten TTS beberapa waktu lalu, kelima Kades tersebut menyatakan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa karena telah bergabung dengan partai politik tertentu dan sudah mendaftarkan dirinya menjadi calon legislatif (Caleg) periode 2024-2029.
“Ada lima orang kepala desa yang sudah menyatakan mengundurkan diri dari Kepala Desa untuk mengikuti Calon legislatif. Surat tembusannya sudah kami terima,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS Drs. Christian M Tlonaen yang ditemui diruang kerjanya Selasa (9/5/2023).
Menurut Chris, saat ini pihaknya tengah memproses Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala desa bagi lima kepala desa dimaksud.
“Kami sedang proses SK pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala desa dan kami sudah ajukan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten TTS,” katanya.
Adapun Kepala Desa yang telah mengajukan surat pengunduran diri dari Kepala Desa yakni Kepala Desa Pana, Kepala Desa Noesiu, Kepala Desa Nualunat dan Kepala Desa Konbaki. Kelima Kepala Desa tersebut memilih mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif periode 2024-2029.*/)Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan